surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Pledoinya, Tim Penasehat Hukum Henry J Gunawan Ungkap Adanya Rekayasa Dalam Kasus Ini  

Henry J Gunawan, usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan, usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan, bos PT. Gala Bumi Perkasa sebagai terdakwa, akhirnya sampai pada pembelaan atau pledoi.

Dalam nota pembelaan atau pledoinya, tim penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan secara tegas menyatakan bahwa dalam perkara yang menimpa kliennya tersebut sudah direkayasa. Aparat penegak hukum terlalu memaksakan kehendaknya, supaya Henry J Gunawan bisa diadili dan kemudian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Untuk itu, tim penasehat hukum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, supaya membebaskan Henry J Gunawan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (19/3) ini, dalam nota pembelaan setebal 190 halaman itu, tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan mengungkap secara detail kronologis bagaimana Henry J Gunawan dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Cleket, Malang. Dan dalam pledoi yang dibacakan selama 2,5 jam tersebut, Sidik Latuconsina dkk selaku tim penasehat hukum Henry J Gunawan menyebutkan bahwa kasus yang dijeratkan kepada Henry murni rekayasa.

“Tuntutan JPU tidak sesuai fakta-fakta persidangan. JPU hanya menggunakan imajinasi dalam membuat tuntutan,” ujar Sidik Latuconsina, ketua tim penasehat hukum Henry J Gunawan saat membacakan nota pembelaannya, Senin (19/3).

Lebih ironis lagi, lanjut Sidik, kejaksaan hanya diam dengan berkas perkara Henry yang dilaporkan Hermanto di Bareskrim Mabes Polri. Peristiwa hukum yang sama, tempoos dan locus delicti yang sama serta subyek yang sama. Seharusnya dalam tahap pra penuntutan, JPU harus menyatakan sikap berkas perkara tidak dapat diterima dan dikembalikan ke penyidik.

Selain itu menyatakan bahwa perkara yang menimpa Henry J Gunawan ini ada rekayasa, Sidik Latuconsina, ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan juga menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Henry.

Bos PT. Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan, usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Bos PT. Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan, usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Perkara ini sebenarnya murni perkara perdata karena adanya hutang piutang pribadi antara Heng Hok Soei dengan Henry J Gunawan,” ujar Sidiq saat membacakan nota pembelaannya.

Hermanto, lanjut Sidiq, selaku pelapor, telah memberikan keterangan palsu karena saat diperiksa sebagai saksi dirinya justru mengaku tidak pernah meninjau lokasi tanah di Claket. Hal itu juga dapat dibuktikan dari Hermanto yang tidak pernah membayar PBB dan BPHTB maupun pajak-pajak lainnya atas tanah tersebut.

Sidik juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti bersikap bijaksana dalam memutuskan perkara ini. Pasalnya, sampai saat ini, perkara ini masih menjadi sengketa di ranah perdata.

“Bahwa bukti surat gugatan atas tanah di Claket masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 632/Pdt.G/2017/PN.Sby. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 1956 dan ketentuan Pasal 81 KUHP, maka perkara a quo harus ditangguhkan dulu,” papar Sidiq.

Masih menurut Sidiq saat membacakan nota pembelaan terdakwa Henry J Gunawan, jika terdakwa dijatuhi hukuman, dan ternyata putusan perdata menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemilik sah atas tanah tersebut, maka hal itu sangat merugikan terdakwa.

Atas dasar itulah, Sidik meminta agar majelis hakim yang diketui Unggul Warso Mukti menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari dakwaan atau melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat terdakwa.

Sementara itu kepada wartawan usai sidang, Sidik menyebut bahwa JPU telah menjadikan Henry sebagai target untuk dihukum. Hal itu dapat dilihat dari tuntutan yang maksimal untuk terdakwa.

“Anehnya, jaksa masih memberikan pertimbangan yang meringankan di tuntutannya. Kemudian, perkara ini sebenarnya tidak memenuhi syarat di pra penuntutan, tapi kenapa tetap dinyatakan P21? Apa ini bukan terget?” beber Sidiq.

Sidik pun berencana akan meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) atas hal ini. Saat ditanya apakah dirinya akan melaporkan ke Jamwas, Sidik tak membantahnya. (pay)

Related posts

Korban Dugaan Penipuan Dengan Modus Dana Talangan Muncul Lagi

redaksi

Archipelago International Dan XWORK Tawarkan Kemudahan Mengakses Ruang Pertemuan Bagi Wisatawan Bisnis

redaksi

ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep Dan Seorang Bidan Yang Terbukti Berzina Hanya Dihukum 5 Bulan

redaksi