
SURABAYA (surabayaupdate) – Empat warga negara Jepang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan online ajukan perlawanan atau eksepai.
Perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Akira Okushi, terdakwa Ueta Norio, terdakwa Ryotaro Takano dan terdakwa Imaoka Ryuta melalui penasehat hukumnya itu karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa keempat terdakwa warga negara Jepang tersebut terlibat jaringan penipuan secara online.
Asep Syaefullah advokat yang ditunjuk sebagai penasehat hukum empat terdakwa warga negara Jepang tersebut mengatakan, keempat terdakwa itu bukanlah pelaku. Mereka sebenarnya adalah korban dari para sindikat yang saat ini sedang diadili di PN Surabaya, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut Asep Syaefullah menjelaskan, diperkara ini, dakwaan terhadap terdakwa Akira Okushi, terdakwa Ueta Norio, terdakwa Ryotaro Takano dan terdakwa Imaoka Ryuta belum mencerminkan adanya rasa keadilan.
“Yang menjadi keberatan kami sehingga empat terdakwa ini mengajukan perlawanan atau eksepsi adalah peran atau posisi para terdakwa sebagai apa,” kata Asep Syaefullah.
Berdasarkan uraian tindak pidana yang dituangkan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, lanjut Asep Syaefullah, hanya dikatakan kalau keempat warga negara Jepang ini terlibat dugaan tindak pidana penipuan.
“Dan didakwaan kedua Penuntut Umum juga disebutkan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano dan Imaoka Ryuta juga dijelaskan telah melakukan penyebaran berita bohong,” jelas Asep Syaefullah.
Advokat yang akrab disapa Ageng Gantara ini menambahkan, berdasarkan pemahaman awal, keempat warga Jepang itu bukan pelaku sebagaimana konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Kedatangan keempat terdakwa ini ke Indonesia karena urusan kerja sama yang bersifat keperdataan,” papar Asep Syaefullah.
Oleh karena itu, lanjut Asep Syaefullah, dalam perlawanan kami nanti, akan kami jelaskan secara terperinci bahwa keempat terdakwa itu adalah korban.
Asep juga menyoroti penggunaan konstruksi penyertaan dalam dakwaan jaksa. Menurut Asep, konstruksi tersebut perlu dijelaskan secara terang mengenai siapa yang disebut sebagai pelaku utama dan bagaimana posisi masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan adanya pasal penyertaan. Harusnya, Penuntu Umum juga menguraikan, penyertaan yang seperti apa?,” kata Asep Syaefullah penuh tanya.

Kalau memang penyertaan, sambung Asep Syaefullah, apakah ada pelaku utamanya? Yang namanya penyertaan, harus ada pelaku utamanya. Siapa pelaku utamanya?
Asep Syaefullah kembali menyoroti menempatkan terdakwa Akira Okushi, terdakwa Ueta Norio, terdakwa Ryotaro Takano dan terdakwa Imaoka Ryuta sebagai bagian dari para sindikat penipuan yang bekerja melalui online atau daring.
“Dasarnya apa Jaksa mengatakan keempat warga negara Jepang ini bagian dari sindikat penipuan secara dafing? Ketika di Indonesia, aktivitas apa yang sebenarnya dilakukan keempat warga negara Jepang ini?” tukasnya.
“Yang jelas, mereka datang ke Indonesia ini untuk mengkonfirmasi kerja sama keperdataan yang dilakukan sebelum mereka datang ke Indonesia,” terangnya.
Asep menyebut kerja sama itu melibatkan kliennya dengan WNA Jepang lainnya yang telah lebih dahulu berada di Indonesia.
Namun, Asep Syaefullah belum membeberkan secara rinci bentuk kerja sama tersebut karena masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara.
“Ada Kerjasama antara keempat warga negara Jepang ini dengan warga megara Jepang lainnya yang sudah terlebih dahulu datang bahkan menetap di Indonesia,” ungkap Asep.
Untuk memperkuat keberatan dalam eksepsi, tim penasihat hukum mengaku masih mempelajari berkas perkara secara menyeluruh.
Asep mengatakan pihaknya telah meminta dokumen penyelidikan dan penyidikan yang menjadi dasar pelimpahan perkara kepada kejaksaan.
“Kami minta berkas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian yang disampaikan ke kejaksaan. Luar biasa berkasnya banyak. Kami akan pelajari dan nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Asep.
Menurut Asep Syaefullah, pemeriksaan berkas itu penting untuk mengetahui secara utuh hubungan keempat warga negara Jepang ini dengan perkara yang didakwakan Penuntut Umum.
Asep juga meminta agar posisi hukum keempat warga Jepang tersebut tidak langsung disamakan dengan seluruh terdakwa lainnya.
“Kami tidak membawa kepentingan hukum seluruh terdakwa yang hari ini diadili di PN Surabaya bersama empat warga negara Jepang ini,” tukasnya.
Asep menegaskan pihaknya akan membangun argumentasi bahwa hubungan antara kliennya dengan pihak lain merupakan hubungan bisnis atau keperdataan.
“Intinya begini, kerja sama itu kan banyak. Kerja sama keperdataan, selama itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami berani sampaikan ini berarti kami pastikan kami bisa pertanggungjawabkan bahwa kerja sama itu legal secara hukum,” ulas Asep.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan yang akan dibawa dalam eksepsi. Namun, kebenaran materiil mengenai hubungan bisnis tersebut nantinya tetap akan diuji dalam proses persidangan.
Sebelumnya, JPU Damang Anubowo dalam surat dakwaannya mendakwa para WNA tersebut terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 492 juncto pasal 20 huruf (c) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menguraikan adanya korban dari Jepang dan China dalam perkara ini.
Atas dakwaan itu, tim penasihat hukum empat terdakwa WNA Jepang menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan eksepsi. (pay)
