surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Karyawan UD Asia Milik Terdakwa Salim Abubakar, Akui Beberapa Obat Yang Disita BPOM Tidak Ada Ijin Edar

Dua karyawan UD. Asia yang didatangkan jaksa diperkara Salim Fahri Abubakar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart menurut UU Kesehatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (15/10/2025), Jaksa Siska Christina yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua orang saksi.

Dua orang saksi yang didatangkan Jaksa Siska Christina ini bernama Helmi dan Muhammad. Mereka berdua adalah karyawan UD Asia, sebuah toko yang menjual berbagai obat tradisional, kosmetik, tasbih bahkan obat kuat.

Helmi dan Muhammad didengarkan kesaksiannya secara bersama-sama didalam ruang sidang. Banyak hal yang diterangkan kedua saksi ini dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Secara bergantian, Helmi dan Muhammad ditanya tentang apakah kedua saksi kenal dengan terdakwa Salim Fahri Abubakar.

Bukan hanya itu, saksi Helmi dan saksi Muhammad juga ditanya sejak kapan bekerja di UD Asia, bekerja dibagian apa, dan tugas serta tanggungjawabnya sebagai karyawan UD Asia.

“Saya bekerja di UD. Asia sejak 2014 dibagian keuangan. UD Asia milik Abubakar. Beliau meninggal tahun 2012,” terang Helmi.

Tahun 2021, lanjut saksi Helmi, UD. Asia dikelola terdakwa Salim Fahri Abubakar. UD. Asia adalah sebuah usaha yang bergerak dibidang penjualan parfum, tasbih, kosmetik, madu dan obat tradisional termasuk obat kuat.

Dalam persidangan ini, selain menjelaskan tentang UD. Asia, saksi Helmi juga menerangkan adanya kedatangan petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Surabaya.

Meski tidak mengingat lagi kapan petugas dari BBPOM Kota Surabaya ini mendatangi UD. Asia, namun Helmi hanya menerangkan bahwa petugas datang sekitar pukul 11.00 Wib di bulan September 2025.

“Begitu datang dan masuk ke toko, petugas ini memeriksa semua obat dan makanan yang dijual, untuk dicek ijin BPOM-nya,” ungkap Helmi.

Setelah memeriksa obat-obat tradisional, kosmetik yang dijual UD. Asia, lanjut Helmi, petugas dari BPOM Kota Surabaya lalu menyita beberapa barang.

“Yang disita kebanyakan obat tradisional seperti jamu Kuat helbeh Kadal Mesir, jamu helbeh kuda larat, kapsul stamina urat kuda, obat kuat hajar jahanam Mesir,” ujar Helmi.

Helmi kembali menjelaskan, beberapa barang yang diamankan petugas BBPOM Kota Surabaya itu, termasuk beberapa obat kuat, kemudian dilakukan penyitaan karena tidak ada ijin edarnya.

Lalu, darimana UD. Asia bisa menjual barang-barang tersebut? Saksi Helmi kembali menjelaskan, ada sales yang datang ke toko untuk menawarkan beberapa barang termasuk jamu tradisional dan obat-obat kejantanan.

“Yang menerima barang ketika tiba ditoko, kadang saya kadang karyawan lain. Begitu mendapat persetujuan dari terdakwa Salim, baru dilakukan pembayaran,” kata Helmi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, saksi Helmi juga mengaku tidak mengetahui apakah barang-barang yang dijual di UD. Asia termasuk obat-obat tradisional dan obat kuat itu ada ijin edarnya atau tidak.

Salim Fahri Abubakar pemilik UD. Asia yang menjadi terdakwa dan diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Helmi juga mengakui, masalah ijin edar obat-obat tradisional, kosmetik maupun obat kuat yang dijual UD. Asia, tidak.pernah ia tanyakan ke sales.

Saksi Helmi didalam persidangan juga mengakui, bahwa dari jenis barang-barang yang disita petugas, sudah ada yang terjual atau dibeli masyarakat.

Muhammad, salah satu karyawan UD. Asia yang didatangkan penuntut umum sebagai saksi dipersidangan ini juga mengaku tidak tahu jika barang-barang yang disita petugas BPOM itu tidak dilengkapi dengan ijin edar.

Saksi Muhammad dalam persidangan ini juga menerangkan harga barang-barang yang dijual UD. Asia, termasuk obat-obat tradisional, obat kuat.

Muhammad pun mencontohkan, satu box kapsul stamina urat kuda isi 10 sachet dijual dengan harga Rp. 75 ribu.

Sama halnya dengan kesaksian Helmi, didalam persidangan ini, saksi Muhammad juga mengakui adanya petugas dari BPOM Kota Surabaya mendatangi UD. Asia untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang berupa obat-obatan, kosmetik yang dijual UD. Asia.

Muhammad pun mengaku, bahwa barang-barang yang diamankan petugas BPOM Kota Surabaya hingga akhirnya dilakukan penyitaan, karena terhadap barang-barang itu tidak ada ijin edarnya.

Dalam pengakuannya, Muhammad juga mengatakan bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui jika obat-obatan tradisional itu tidak boleh ada kandungan kimianya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Jaksa Siska Christina dijelaskan, perbuatan terdakwa Salim Fahri Abubakar terjadi Rabu (11/9/2025) bertempat di UD. Asia di Jalan Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, sejak Februari tahun 2022, terdakwa Salim Fahri Abubakar mulai aktif mengelola toko UD.Asia di Jalan Sasak No.36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya tanpa dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB UD. Asia atas nama Salim Fahri Abubakar baru ada ditahun 2024. Dan UD. Asia sendiri diterangkan bergerak dalam bidang jual beli kosmetik, tasbih, oleh-oleh haji, obat bahan alam atau obat tradisional.

Jaksa Siska Christina dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, produk yang diperjual belikan di UD.Asia antara lain madu lebah, madu ratu lebah, kadal mesir, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, jamu urat kuda, Vaseline, jamu pak kumis, jamu ramuan onta arab berbagai macam merk lainnya.

Dalam mengelola toko UD Asia, terdakwa Salim Fahri Abubakar di bantu delapan orang karyawan dengan tugas bermacam-macam.

Untuk karyawan UD. Asia yang bernama Helmi bertugas sebagai koordinator yang bertanggung jawab melakukan pembelian dan penjualan sedangkan tujuh orang yang lain hanya diberi tugas melakukan penjualan.

Terdakwa Salim Fahri Abubakar membeli obat tradisional atau obat bahan alam dan kosmetik dari sales keliling yang datang ke UD. Asia dengan sistem pembayaran secara kredit dan ada yang sistem konsinyasi, dimana salesnya sendiri yang datang ke UD. Asia untuk menagih.

Pembelian obat tradisional atau obat bahan alam dalam sebulan bisa dua kali sedangkan untuk kosmetik Vaseline pembeliannya tiga bulan sekali.

Keuntungan yang diperoleh dari penjulan obat tradisional atau obat bahan alam dan kosmetik sebagaimana disita petugas BBPOM di Surabaya sekitar 5 persen sampai 10 persen.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, Rabu (11/9/2024) petugas Balai Besar POM di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di UD.ASIA milik terdakwa Salim Fahri Abubakar. Hasilnya, ditemukan beberapa barang seperti obat tradisional atau obat bahan alam seperti obat kuat oles hajar jahanam Mesir 5 ml, jamu kuat lelaki hajar jahanam, ramuan Arab helbeh super cap Onta, jamu kuat Helbeh Kadal Mesir 700 gram, Jamu Helbeh Kuda Larat 500 gram, Helbeh Kadal Mesir 250 gram, Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir 100 ml, stamina pria Helbeh Kadal Mesir kapsul, kapsul stamina Urat Kuda (1 box @ 10 Sachet), PC Kapsul, empot-empot kembali gadis, capsule galian rapet, Pektay Resik V (kemasan baru), capsul Pektay untuk keputihan, capsul Rapet Wangi, Kuda Binal, pak kumis, capsule Ganita.

Untuk kosmetik yang disita petugas BBPOM seperti lipstick made in China (warna-warni), pensil alis Kajal, Vaseline moisturizing jelly 100 ml, Vaseline healing jelly 50 ml.

Barang-barang yang disita petugas dari UD.Asia ini milik terdakwa Salim Fahri Abubakar dikarenakan tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI, sesuai dengan Berita Acara Legalitas Produk tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani Kiki Adi Siregar, S.Farm.,Apt.

Dari hasil pemeriksaan legalitas dari barang bukti sediaan farmasi obat tradisonal atau obat bahan alam dan kosmetik dengan menggunakan mekaisme verifikasi terhadap data platform Pre market dan Post-Market Integration (Cekbpom) didapati fakta nama perusahaan tidak terdaftar dan tanpa izin edar (TIE).

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum disebutkan, penyidik Balai Besar POM Surabaya mengirimkan obat sediaan farmasi kode sampel 24.096.002.10.04.0024 berupa obat tradisional atau obat bahan alam hajar jahanam jamu kuat produksi PJ.Zaut -:Banyuwangi untuk dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.

Hasilnya, setelah dilakukan pengujian laboratorium, bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh: 24.096.002.10.04.0024 ini benar obat tradisional atau obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil. (pay)

 

 

Related posts

Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Mulai Warning Importir Nakal

redaksi

Ada Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Cessie Terhadap Pinjaman Kreditnya, Pimred Surabaya Pagi Gugat Bank Artha Graha Sebesar Rp. 80 Miliar

redaksi

Roestiawati Lakukan Pemblokiran Harta Bersama

redaksi