
SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Samiatie melalui tim kuasa hukumnya terhadap enam tergugat dan satu turut tergugat dinyatakan tidak dapat diterima, Judha Sasmita, SH.,MH langsung mengajukan rapat koordinasi pengosongan rumah.
Rapat Koordinasi yang diajukan Tergugat IV dalam perkara nomor : 729/Pdt.G/2024/PN Sby ini untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Mengutip isi putusan yang dibuat hakim Sutrisno, SH.,MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis, hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H dan Sih Yuliarti, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, Rabu (30/7/2025), menyatakan gugatan Samiatie sebagai penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi tidak dapat diterima.
“Dalam Konpensi, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV mengenai gugatan penggugat Prematur,” mengutip isi amar putusan yang dibacakan Jum’at (8/8/2025), tanggal 8 Agustus 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum melalui e litigasi.
Masih berdasarkan isi putusan majelis hakim, yang membuat perkara ini tidak dapat diterima, karena laporan pidana yang diajukan penggugat terhadap Tergugat II masih dalam proses pidananya di Polrestabes Surabaya, agar tidak terjadi permasalahan hukum lain dikemudian hari dalam perkara ini, diperlukan kepastian hukum atas laporan Polisi yang diajukan penggugat tersebut.
“Berdasarkan hal itu maka gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, sebab masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan penggugat masih terlampau dini, karena laporan polisi yang diajukan penggugat kepada Polrestabes Surabaya terhadap Tergugat II, masih dalam proses di Polrestabes Surabaya,” kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.
Dengan demikian, lanjut hakim Sutrisno dalam amar putusannya, eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV mengenai gugatan penggugat prematur atau belum waktunya di ajukan, cukup beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan.
Masih berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim Sutrisno, karena eksepsi mengenai gugatan Samiatie sebagai penggugat prematur atau belum waktunya di ajukan atau dikabulkan, maka eksepsi selebihnya tidak dipertimbangkan lagi.
Hal lain yang dijelaskan majelis hakim dalam putusannya ini, keberatan terhadap eksekusi lelang, seharusnya dilakukan dalam bentuk perlawanan, bukan gugatan.
Mencermati inti permasalahan dalam gugatan penggugat
yang terdaftar di register Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara : 729/Pdt.G /2024/PN.Sby ini, salah satunya adalah keberatan terhadap parate eksekusi lelang yang dilaksanakan.

Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 679 K/Sip/1974 tanggal 31 Agustus 1977 dengan tegas dinyatakan, keberatan terhadap suatu pelelangan, sudah seharusnya diajukan berupa perlawanan, sebelum pelelangan dilaksanakan dan bukan sebaliknya.
Kemudian, yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor : 1261 K/Sip/1979 tanggal 15 April 1981 disebutkan, suatu gugatan terhadap lelang yang diajukan setelah pelaksanaan atau eksekusi lelang, maka gugatan yang dimaksud secara yuridis tidak dapat diterima.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menjelaskan, bahwa gugatan Samiatie ini prematur, gugatan belum waktunya diajukan, karena gugatan didasarkan pada adanya tuduhan tindak pidana yang dilakukan Tergugat II, sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBLB/256/III/RES.1.9./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tanggal: 19 Maret 2021 dan nomor: TBLB/473/VI/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya
Tanggal: 21 Juni 2021.
Perlu ditegaskan pula, suatu gugatan yang didasarkan
pada suatu dugaan tindak pidana, haruslah dibuktikan terlebih
dahulu tindak pidananya dengan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Hal ini untuk menghindarkan pengadilan dari terjadinya dualisme putusan, yakni perbedaan antara putusan pengadilan perdata dengan putusan pengadilan pidana.
Putusan pidana atas laporan-laporan tersebut di atas masih belum tersedia, sehingga jelas gugatan ini diajukan belum waktunya atau premature. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima.
Sementara itu, Judha Sasmita mengatakan, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagimana termuat dalam Penetapan nomor : 68/EXS/2024/ PN Sby tanggal 3 September 2025, Jurusita PN Surabaya akan melaksanakan Rapat Koordinasi.
“Rapat koordinasi tersebut untuk persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor : 72/10.01/ 2024-01 tanggal 11 Januari 2024, terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 1536/ Kelurahan Jajar Tunggal, Surat Ukur tanggal 19-10-1991 nomor : 1872 /8/1991 dengan luas 190 m³, NIB: 03585 atas nama Agus Setiawan, yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIII Blok L nomor 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,” ungkap Judha Sasmita.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini, sambung Judha Sasmita, akan dilakukan Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 Wib di ruang rapat PN Surabaya.
Untuk diketahui, dalam perkara nomor : 729/Pdt.G/2024/PN Sby ini, Samiatie sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Agus Setiawan yang dulu pernah menikah dengannya namun berakhir dengan perceraian.
Selain Agus Setiawan sebagai Tergugat II, dalam perkara ini juga disebutkan BRI Surabaya kantor cabang Manukan sebagai Tergugat I.
Masih berdasarkan isi gugatan yang diajukan Samiatie melalui kuasa hukumnya, sebagai penggugat, Samiatie juga menggugat PT. Panca Anugrah Jaya sebagai Tergugat III, Judha Sasmita sebagai Tergugat IV, Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KPKNL Surabaya sebagai Tergugat V, Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I sebagai Tergugat VI dan Notaris dan PPAT Hendrikus Dwi Hendratono, SH sebagai Turut Tergugat. (pay)
