surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantan Karyawan Lapor Polisi, Owner Dan Pendiri PT. Pragita Prabawa Pustaka Ditahan

Advokat Billy Handiwiyanto.  (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Billy Handiwiyanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita dengan inisial KS melaporkan mantan bosnya ke polisi.

Dalam laporan KS di Polda Jatim nomor : LP/B/709/V/2025/SPKT/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025 ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya status tersangka, penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim juga telah menahan BN.

Terkait penetapan status tersangka dan penahanan owner PT. Pragita Prabawa Pustaka ini, kuasa hukum KS, Rizki Leneardi menjelaskan, tim pengacara KS berkomitmen mengawal perkara ini sampai benar-benar berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Perkara ini akan terus kami kawal sampai benar-benar inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dan kami juga berharap, ada keadilan untuk KS,” papar Rizki.

Rizki Leneardi kembali memaparkan, KS melaporkan BN ke polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami KS saat BN mengajak KS dalam suatu perjalanan dinas ke Surabaya.

Kepada KS, BN mengatakan tujuan mereka ke Surabaya adalah untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

Setibanya di Surabaya, BN dan KS menginap disebuah hotel. BN kemudian meminta KS untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Saat itulah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka BN terjadi.

Rizki kembali menerangkan, selain KS, masih ada beberapa orang lagi yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan BN.

Selain KC, ia menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan PT. Pragita Prabawa Pustaka.

“Beberapa diantara korban dugaan pelecehan seksual ini telah memberikan keterangan resmi ke penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” ungkap Rizki.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto menjelaskan, sebagai kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual BN yang lain, ia sangat mengapresiasi langkah tegas kepolisian Polda Jatim yang sudah menahan BN.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka BN,” ujar Billy Handiwiyanto, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya, sambung Billy, kami ingin perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Billy ingin peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

“Tersangka ini dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi, kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal,” tutur Billy.

Billy pun berharap, tidak ada lagi kasus pelecehan seksual dilingkungan kerja setelah ini.

Masih menurut Billy, perbuatan yang dilakukan BN melanggar ketentuan pasal 6 huruf (c) Undang-undang nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Perlu diketahui, BN dikenal sebagai figur kunci sekaligus owner Pragita Group atau PT. Pragita Prabawa Pustaka.

Selain itu, BN juga menjadi Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI), sebuah perusahaan yang menaungi karya-karya pencipta lagu seperti Denny Caknan dengan lagunya yang berjudul Kartoyono Medot Janji, Happy Asmara dengan lagunya Tak Ikhlasno, Tri Suaka – Sia Sia Berjuang, Ndarboy Genk, Koyo Jogja Istimewa, Kukuh Kudamai – Mendung Tanpo Udan, Richo Irfanto (Ali Gangga) – Kalah Materi, hingga Evan Loss – Full Senyum Sayang serta 11 ribu lagu di katalog Praghita yang berasal dari 700 orang lebih pencipta lagu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan telah dilakukan penahanan pada tersangka.

Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, lalu dilakukan penahanan sebulan setelahnya.

Ruth menjabarkan, untuk penetapan tersangka tanggal 22 Agustus 2025, penahanan dilakukan tanggal 18 September 2025. (pay)

 

Related posts

Demo Penjarakan Chin Chin Berjalan Damai Dan Lancar

redaksi

Jelang Usia 100 Tahun, Ada Beberapa Hal Yang Menjadi Harapan Ong Hengky Ongkywijoyo Untuk Kejayaan Indonesia

redaksi

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Ini Ajukan Sita Marital Terhadap Harta Bos Lucky Aksesoris HP

redaksi