
SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk menilai apakah kerugian bisnis yang dialami sebuah perusahaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan direksinya, Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya datangkan ahli hukum perdata dan Ilmu Hukum Ekonomi.
Ahli Ilmu Hukum Perdata dan juga Ahli Ilmu Hukum Ekonomi dari Universitas Negeri Jember (Unej) yang dihadirkan Nany Widjaja dipersidangan perkara gugatan PT. Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini adalah Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, SH.,MH.
Pria kelahiran Lamongan yang juga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum di Unej ini menerangkan banyak hal, termasuk masalah pengelolaan perseroan terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga siapa yang harus bertanggung jawab ketika sebuah perseroan terbatas itu mengalami kerugian bisnis.
Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unej sejak tahun 2021 hingga sekarang ini juga mengulas apakah kerugian bisnis yang dialami perseroan terbatas itu menimbulkan konsekuensi hukum kepada direksi maupun pengurus di perseroan itu?
Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Kerja Sama dan Kajian Kelembagaan-Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI periode tahun 2020-2023 ini juga menjelaskan tentang prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam penafsiran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, SH.,MH juga menerangkan berkaitan dengan penentuan terhadap suatu kesalahan atau kelalaian organ perseroan.
“Terhadap suatu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan orhan perseroan, pemberian sanksi maupun hukuman atas suatu kesalahan itu, tidak bisa diputuskan di RUPS,” ungkap Ermanto Fahamsya.
Atas kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan organ perseroan tersebut, sambung Ermanto Fahamsyah, harus melalui proses hukum yang sah dan diputuskan pengadilan.
Penjelasan Ermanto Fahamsyah ini menjawab pertanyaan dari Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto dan Michael Hariyanto pada Advokat yang ditunjuk Nany Widjaja sebagai kuasa hukumnya.
Ermanto Fahamsyah kembali menegaskan, RUPS sekalipun sebagai organ tertinggi perseroan, tidak berwenang menjatuhkan putusan atau menyatakan seseorang bersalah atas kesalahan maupun kelalaian yang dilakukan organ perseroan ketika menjalankan perseroan terbatas.
“Yang menentukan apakah organ perseroan itu telah melakukan kesalahan, keteledoran bahkan adanya penyalahgunaan kewenangan, harus melalui proses hukum,” papar Ermanto.
Bahkan, bentuk pertanggung jawabannya, menurut keterangan Ermanto Fahamsyah, harus melalui proses hukum juga dan mendapat penetapan pengadilan.
Apa yang disampaikan Ermanto Fahamsyah didepan persidangan ini sangat sesuai dengan apa yang terjadi dalam perkara ini, dimana penggugat menuding adanya kerugian sebesar Rp. 83 miliar yang terjadi karena dikeluarkan tanpa persetujuan RUPS.
Walaupun ada angka yang diklaim PT. Java Fortis Corporindo sebagai sebuah kerugian, jika mengacu pad penjelasan Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah didepan persidangan, maka angka Rp. 83 miliar yang diklaim perusahaan sebagai kerugian bisnis, belum bisa dikatakan telah terjadi kesalahan yang dilakukan salah satu pengurus perseroan sehingga berimplikasi hukum.
Ermanto dalam persidangan ini juga mengulas perbedaan resiko bisnis yang bisa dialami perseroan dan kesalahan hukum.
Berkaitan dengan resiko bisnis, Ermanto Fahamsyah kemudian menerangkan tentang pasal 97 ayat 5 dan pasal 114 ayat 4 UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Pasal ini mengatakan, Direksi maupun Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pribadi jika dapat membuktikan telah menjalankan tugas dengan baik, sudah menerapkan kehati-hatian, menjalankan perusahaan berdasarkan informasi yang cukup pada saat pengambilan keputusan,” ulas Ermanto.
Kerugian bisa terjadi karena risiko bisnis yang wajar, lanjut Ermanto. Karena ada kerugian, tidak bisa secara otomatis dikatakan ada kesalahan seseorang.
“Prinsip business judgement rule, melindungi keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab, meskipun hasil akhirnya merugi,” tegas Ermanto.
Terkait pasal 114 ayat 4 yang sering diperdebatkan, ahli menegaskan ketentuan tersebut secara khusus mengatur tanggung jawab antar anggota dewan komisaris secara tanggung renteng, namun tidak serta merta membebaskan penggugat dari beban pembuktian bahwa kelalaian benar-benar terjadi.
Persidangan juga menyoroti fakta bahwa PT tersebut baru menyusun laporan tahunan tahun 2017, padahal perseroan berdiri sejak 2011. Penggugat menilai hal itu pelanggaran kewajiban transparansi berdasarkan pasal 66 dan 67 UU No. 40 tahun 2007 tentang PT.
Namun, ahli menjelaskan bahwa keterlambatan penyusunan laporan tahunan tidak serta merta menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang, melainkan harus dilihat konteks dan penyebabnya.
“Laporan tahunan memang kewajiban, dan keterlambatan itu tidak ideal. Tetapi menyimpulkan bahwa keterlambatan itu sama dengan kesalahan yang merugikan, itu lompatan logika yang harus dibuktikan dengan data dan fakta, bukan asumsi,” kata Ermanto.
Ahli juga menekankan bahwa tanggung jawab pengurusan dan pengawasan tidak hanya berada di pundak direksi semata.
Dewan komisaris memiliki kewajiban pengawasan aktif, dan RUPS berperan menyetujui atau menolak laporan tahunan.
Selama laporan pengawasan komisaris dan laporan tahunan disetujui RUPS tanpa catatan keberatan, hal itu menjadi faktor yang harus dipertimbangkan pengadilan dalam menilai apakah pengurus perseroan terbatas dalam menjalankan tugasnya mengurus perusahaan, telah berjalan sesuai ketentuan atau tidak.
“Tidak boleh hanya menyalahkan satu organ. Jika selama bertahun-tahun RUPS menyetujui laporan tanpa keberatan, lalu setelah bertahun-tahun baru diklaim ada kerugian, itu juga harus dilihat secara utuh. Semua organ punya peran dan tanggung jawab masing-masing,” kata Ermanto.
Terkait isu pengeluaran dana Rp. 83 miliar yang diklaim melebihi batas kewenangan karena tidak adanya persetujuan RUPS, ahli mengakui bahwa secara ketentuan pasal 102 UU nomor 40 tahun 2007 tentang PT, tindakan pengalihan aset di atas 50% dari total aset memang memerlukan persetujuan RUPS.
“Namun, perlu diingat juga, bahwa penentuan apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak, harus mempertimbangkan konteks, tujuan apakah pihak yang bersangkutan sudah bertindak dengan itikad baik atau tidak,” ucap Ermanto
Ermanto Fahamsyah kembali menegaskan, semua unsur harus terbukti secara sah di pengadilan. Tidak cukup hanya dengan angka kerugian. Harus ada bukti bahwa tindakan itu dilakukan dengan itikad buruk, melanggar ketentuan, dan secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menyambut baik paparan ahli tersebut. Menurutnya, penjelasan ini mempertegas bahwa klaim kerugian tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk membebankan tanggung jawab pribadi mantan direksi jika belum terbukti adanya kesalahan atau kelalaian yang melanggar hukum.
“Pasal 97 UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sangat jelas. Direksi baru bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti melanggar undang-undang, anggaran dasar, atau tidak beritikad baik,” urai Richard.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 97 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas inilah, lanjut Richard, yang harus dibuktikan penggugat, bukan sekadar menyampaikan asumsi kerugian.
Sementara itu, PT. Java Fortis Corporindo sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Eliezer Leslie Sajogo berpendapat bahwa pengeluaran dana besar tanpa persetujuan RUPS dan keterlambatan laporan tahunan sudah cukup menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban direksi. Penggugat meyakini angka kerugian yang telah dikalkulasi menjadi bukti nyata kelalaian yang terjadi. (pay)
