
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai dengan penganiayaan yang menimpa Louis Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rabu (2/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain menghadirkan Louis Prasetya yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, juga mendatangkan kakak Louis Prasetya, Nathalia.
Dalam perkara ini, JPU juga mendudukkan Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek sebagai terdakwa.
Selain mendengarkan keterangan Louis Prasetya dan Nathalia, majelis hakim yang diketuai S. Pudjiono akan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada sidang pekan depan untuk mencocokkan keterangan korban dengan bantahan dua terdakwa, Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek.
Louis Prasetya dalam keterangannya mengatakan, bahwa ia benar-benar mengalami kekerasan yang dilakukan terdakwa Yusuf alias Denius dan terdakwa Poerwantoro Prazigi alias Sengek.
Namun, keterangan Louis ini langsung dibantah terdakwa Poerwantoro. Lebih lanjut Poerwantoro menerangkan, yang ia lakukan waktu itu untuk melerai pertengkaran yang terjadi antara Louis dengan terdakwa Yusuf.
“Saya tidak memukul Louis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” elak Poerwantoro di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.
Keterangan mengenai kondisi Louis setelah kejadian disampaikan Nathalia, kakak Louis. Nathalia mengaku tidak berada di lokasi saat dugaan penganiayaan terjadi. Ia datang setelah dihubungi Kris.
Menurut Nathalia, saat ditemuinya, kondisi Louis menunjukkan sejumlah luka. Mata kanannya disebut bengkak, bagian kepala mengalami luka, sementara bajunya robek. Louis juga disebut dalam kondisi tubuh gemetaran.
“Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ujar Nathalia.
Louis kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum untuk mengetahui kondisi akibat kejadian tersebut.
Tawaran Uang dalam proses RJ
Persidangan juga mengungkap proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh di tingkat kepolisian. Nathalia mengatakan dirinya tidak mencari keuntungan dari perkara yang menimpa adiknya.
“Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” katanya.
Nathalia mengaku sempat menerima tawaran uang dalam proses RJ. Menurut dia, nominal yang ditawarkan meningkat secara bertahap, mulai dari puluhan juta rupiah hingga Rp150 juta.
“Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ujar Nathalia.
Ia juga membantah pernah meminta uang sebesar Rp. 2 miliar sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
“Itu tidak ada,” katanya.
Yusuf membantah pernah melakukan ancaman terhadap Louis. Poerwantoro juga tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan.
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, jaksa menguraikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Nama Fatah alias Celeng disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan terhadap Louis.
Menurut jaksa, Fatah diduga membanting dan mencekik Louis. Ia juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Ancaman itu, menurut uraian jaksa, bahkan mengarah pada ancaman pembunuhan.
Fatah belum memberikan keterangan di persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Surat dakwaan juga menguraikan luka yang dialami Louis, termasuk luka pada pipi kanan berukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.
Atas dugaan perbuatannya, Yusuf dan Poerwantoro didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditemui usai persidangan, Nathalia mengatakan, secara pribadi ia memaafkan tindakan kedua terdakwa.
“Namun proses hukum harus tetap berjalan,” kata Nathalia singkat.
Nathalia juga mengatakan bahwa proses perdamaian yang ditawarkan pihak terdakwa bukan berarti perkara ini juga harus dihentikan.
“Saya mau maafkan, tapi proses hukum harus berjalan. Hargailah proses hukum. Jangan mengintimidasi saya dan keluarga saya,” tegas Nathalia.
Menurut Nathalia, dorongan untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi atau RJ membuat dirinya berada dalam tekanan. Ia kembali menyebut adanya tawaran uang dengan nominal yang meningkat.
“Waktu berdamai Rp. 150 juta. Yang pertama dari Rp. 20 juta, Rp. 30 juta, Rp. 80 juta, sampai Rp.150 juta,” katanya.
Nathalia menegaskan uang bukan alasan dirinya penyelesaian perkara. Ia mengatakan keluarga memilih agar proses hukum tetap berjalan karena mempertimbangkan kondisi Louis setelah kejadian.
“Emang apakah harus sampai patah tulang, masuk rumah sakit, terus mengalami kematian? Tidak, Pak. Yang saya cari keadilan,” tuturnya.
Ia juga mengaku khawatir apabila menyebut nominal tertentu dalam proses penyelesaian perkara, dirinya justru dituding melakukan pemerasan.
“Kalau saya sebutkan nominal, nanti saya dibilang pemerasan. Karena saya di sini memang tidak cari uang,” katanya.
Selain persoalan RJ, Nathalia mengaku menerima tekanan dan ancaman di luar persidangan. Ia menirukan perkataan seseorang yang menurutnya membuat dirinya merasa tertekan.
“Saya bisa melindungi kamu cuma sampai di sini. Kalau kamu tetap memutuskan masukkan mereka ke penjara, sampai ancaman-ancaman pembunuhan itu terjadi, kita lepas tangan,” ujar Nathalia menirukan perkataan tersebut.
Nathalia mengatakan ucapan itu membuat dirinya ketakutan karena sebelumnya mengaku telah menerima ancaman.
“Kesimpulannya kan kayak gitu, seperti menakut-nakuti,” katanya.
Ia juga menyebut keluarganya mengalami tekanan dari luar persidangan. Menurut dia, ada pihak yang menghubungi orang-orang di lingkungan pekerjaannya hingga membuat dirinya merasa terganggu.
“Saya tidak mau tahu urusan di luar. Yang saya tahu urusan yang ada di dalam sini,” ujarnya.
Meski demikian, Nathalia mengatakan dirinya telah memaafkan pihak yang terlibat. Ia bahkan tetap menerima kedatangan keluarga pihak terdakwa ke rumahnya.
“Saya mau maafkan. Kalau saya tidak mau maafkan, saya tidak mungkin datang menjalani proses ini. Saya cuma minta satu: biarkan proses hukum berjalan,” katanya.
Kini, pembuktian mengenai dugaan kekerasan terhadap Louis akan diuji lebih lanjut di persidangan. Nathalia mengatakan rekaman CCTV dapat membantu memperlihatkan rangkaian kejadian.
Majelis hakim telah memastikan rekaman tersebut akan diperiksa dalam sidang pekan depan.
“Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” ujar Hakim Pujiono.
Rekaman itu diharapkan dapat memperjelas rangkaian kejadian di lokasi sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan korban, bantahan terdakwa, serta uraian dalam surat dakwaan. (pay)
