surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Istri, Tim Penasehat Hukum, Dan Karyawan, Sambut Lepasnya Bos PT MMA Dari Lapas Mojokerto

Herman Budiyono dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Mojokerto, disambut pengacara, istri dan beberapa karyawan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

MOJOKERTO (surabayaupdate) – Setelah harus berjuang lebih kurang enam bulan lamanya untuk bisa lepas dari jerat hukum, Jaksa akhirnya lepaskan Herman Budiyono dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Herman Budiyono, Bos CV. Mekar Makmur Abadi (MMA) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah lebih kurang enam bulan berada di dalam penjara.

Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang terdiri dari Haryono, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, Elang Prakoso Wibowo, SH., MH dan Bayu Isdiyatmoko, SH., MH masing-masing sebagai hakim anggota, melepaskan Herman Budiyono dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Walaupun majelis hakim tinggi telah melepaskan Herman Budiyono dari jerat hukum, namun upaya untuk tetap memenjarakan Herman Budiyono masih terlihat.

Jaksa Riska Apriliana, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang ditunjuk sebagai JPU, tidak segera melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Mojokerto disebutkan bahwa putusan yang dibacakan Hakim Haryono sebagai ketua majelis ini pada hari Rabu (22/1/2025).

Herman Budiyono baru bisa benar-benar dibebaskan dari Lapas Mojokerto, Jumat (24/1/2025), dua hari setelah hakim tinggi mengeluarkan putusannya.

Meski mengaku sedikit kecewa atas sikap jaksa, namun Michael SH MH CLA, CTL, CCL selaku penasehat hukum Herman Budiyono mengapresiasi dan berterima kasih kepada majelis hakim tinggi yang benar-benar menegakkan keadilan untuk Herman Budiyono.

Lebih lanjut Michael mengatakan, bahwa perkara ini bukanlah perbuatan tindak pidana. Jadi tidak tepat jika Herman Budiyono harus dipersangkakan dan diadili di PN Mojokerto atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Majelis hakim PT Jawa Timur masih menyikapi perkara ini menggunakan hati nurani sehingga keadilan itu ada untuk Herman Budiyono,” kata Michael.

Herman Budiyono, lanjut Michael, dilepaskan majelis hakim PT Jawa Timur dari segala dakwaan dan tuntutan JPU atau ontslag van alle rechtsvervolging.

Berdasar isi putusan yang dikeluarkan PT Jawa Timur, majelis hakim menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Herman Budiyono.

Majelis hakim PT Jawa Timur membatalkan Putusan PN Mojokerto nomor : 395/Pid.B/2024 /PN Mjk tanggal 16 Desember 2024 yang dimintakan banding.

Masih berdasarkan amar putusan, majelis hakim tinggi juga menyatakan terdakwa Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa Herman Budiyono dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa Herman Budiyono dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Michael mengutip isi putusan majelis hakim PT Jawa Timur.

Michael kembali mengatakan, meski apa yang diperbuat Herman Budiyono itu bukan merupakan pidana melainkan perdata, maka perbuatan perdata tersebut masih perlu dibuktikan lagi.

Lambatnya jaksa dalam mengeluarkan Herman Budiyono ini juga dikeluhkan pihak-pihak yang ikut menyaksikan dikeluarkannya Herman Budiyono dari lapas seperti istri tercinta, beberapa karyawan dan tim penasehat hukum.

Herman Budiyono baru terlihat keluar dari Lapas Kelas IIB Mojokerto dua hari setelah putusan dibacakan hakim tinggi, Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 19.00 Wib.

“Kalau ditunda lagi, itu melanggar HAM. Masalah jaksa mau melakukan upaya hukum lagi itu urusan Jaksa, yang penting hari ini Herman Budiyono harus dan wajib dikeluarkan dari lapas Mojokerto,” tegas Michael.

Tim penasehat hukum Herman Budiyono, lanjut Michael, telah membuktikan bahwasanya perkara ini bukan perkara pidana sehingga tim penasehat hukum Herman Budiyono secara tegas mendesak penuntut umum supaya Herman Budiyono dieksekusi keluar, besok sudah libur sampai Rabu,” tutur Michael.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk dilakukan eksaminasi baik terhadap dakwaan serta tuntutan penuntut umum dan jaksa yang ditunjuk sebagai JPU.

“Kami juga butuh kepastian hukum terhadap surat kami. Sementara ini kami masih mendapat balasan dari Komjak terhadap prosedur ini dijalankan. Mereka juga ikut memantau balasan surat tersebut,” ungkap Michael.

Setelah putusan inkracht, tim penasehat hukum Herman Budiyono akan melakukan upaya hukum, mengajukan gugatan ganti kerugian serta terhadap laporan dikepolisian yang dihentikan.

“Ada beberapa hal yang membuat Kasat Reskrim Polres Mojokerto sebelumnya menghentikan tiga laporan polisi kami. Padahal, semua bukti-bukti telah kami serahkan,” papar Michael.

Untuk itu, sambung Michael, tim penasehat hukum Herman Budiyono, akan terus mengawal perkara yang telah mengkriminalisasi bos PT. MMA ini.

“Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia yang dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada putusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan.

“Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Herman Budiyono.

Herman Budiyono didakwa melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp.12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu. (pay)

Related posts

Terdakwa Indah Catur Agustin Datangkan Ahli Pidana, Jelaskan Perbedaan Melanggar Hukum, Melawan Hukum, Perbedaan Pidana Penipuan Dengan Wanprestasi

redaksi

Menurut Ahli Hukum, Perkara Herman Budiyono Bukan Perkara Pidana, Melainkan Perdata

redaksi

Proyek “Pulang Kampung” Iwan Sunito Di Indonesia Senilai Rp 8,7 Triliun

redaksi