surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyidik Bareskrim Polri Enggan Lepaskan Julia Santoso Meski Menang Praperadilan

Petrus Selestinus, penasehat hukum Julia Santoso. (FOTO : dokumen pribadi/istimewa)

JAKARTA (surabayaupdate) – Meski menang gugatan Praperadilan, Julia Santoso masih ditahan Bareskrim Mabes Polri dan tak juga dilepaskan.

Peristiwa ini pun sontak membuat heboh dunia peradilan di Indonesia. Ada apa dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri?

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Julia Santoso mengajukan protes keras baik kepada penyidik Dittipiter Bareskrim Polri dan juga Kapolri.

Petrus Selestinus SH, salah satu Penasihat Hukum Julia Santoso pun mendesak kepada penyidik Bareskrim Polri supaya melepaskan Julia Santoso secepatnya dan mematuhi isi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus praperadilan Julia Santoso ini.

Dengan masih ditahannya Julia Santoso di Rumah Tahanan Kepolisian Bareskrim Polri, Petrus pun mempertanyakan alasan penyidik Unit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri tetap menahan Julia Santoso.

“Pada saat pembacaan putusan sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025), selain kuasa hukum Julia Santoso sebagai pemohon praperadilan, juga dihadiri kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon praperadilan,” kata Petrus Selestinus.

Dengan adanya putusan hakim praperadilan yang membatalkan status tersangka Julia Santoso ini, sambung Petrus Selestinus, penyidik Unit II Subdit II Dittipiter Bareskrim Mabes Polri tidak boleh melakukan penahanan kepada Julia Santoso dan segera melepaskan Julia Santoso dari tahanan.

“Isi putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan nomor : 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini jelas, membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan yang bersangkutan sejak 21 Januari 2025,” ungkap Petrus Selestinus.

Anehnya, lanjut Petrus Selestinus, penyidik masih menahan Julia Santoso hingga saat ini. Penyidik Unit II Subdit II Dittipiter Bareskrim Polri telah melakukan pembangkangan hukum jika tidak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan ini.

Secara tegas Petrus pun menyatakan, bahwa tindakan penyidik kepolisian ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penyanderaan yang dilakukan penyidik Unit II Subdit II Dittipiter Bareskrim Polri ini jelas melanggar HAM, sebuah penyalahgunaan wewenang terhadap kebebasan seseorang yang terkekang,” tegas Petrus.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum penyidik Dittipidter terhadap Julia Santoso.

“Apa pun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso karena target-target dalam Restorative Justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi siapa pun tanpa kecuali,” imbuh Petrus.

Masih menurut Petrus, ini negara hukum, bukan negara mafia yang tanpa hukum, sehingga tidak boleh ada oknum-oknum penyidik yang merasa dirinya lebih hebat bahkan berada di atas hukum.

“Jika seperti ini, apakah memang ada oknum penyidik yang loyal pada kepentingan mafia tambang?,” tanya Petrus.

Petrus pun mengingatkan, janganlah penyidik bertindak diluar kewenangannya dengan melakukan penahanan terhadap Julia Santoso tanpa ada dasar hukum yang jelas, mengingat Julia Santoso untuk saat ini bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanannya yang telah dibatalkan hakim praperadilan.

Petrus kembali mempertanyakan sikap profesionalisme penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.

“Apakah ini yang dimaksud Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tagline Polri Presisi? Jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim Polri di era Listyo Sigit seperti ini,” cetusnya.

Petrus pun bertanya mengapa oknum penyidik yang telah dibekali ilmu pengetahuan yang tinggi dan jaminan ekonomi yang sangat memadai, tetapi masih doyan mempermainkan hukum dan HAM seseorang dengan bekerja tidak profesional? Pertanyaannya, untuk kepentingan siapa mereka loyal?

Kapolri, Kabareskrim, Kadivpropam, Irwasum dan Karowasidik Polri, tegas Petrus, perlu mengevaluasi posisi Dirtipidter, Kasubdit II Dittipidter, Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri dan seluruh Tim Penyidik Unit II Subdit II Dittipidter yang bekerja tidak profesional, lebih memihak kepentingan pelapor, lebih fokus mengejar RJ dengan target yang aneh-aneh, ketimbang taat pada prosedur KUHAP dan putusan praperadilan.

“Padahal sejak kemarin (22/1/2025), kami selaku Penasihat Hukum Julia Santoso telah menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri agar membebaskan Julia Santoso dari tahanan, karena saat praperadilan diputus tanggal 21 Januari 2025, baik Kuasa Hukum Pemohon Julia Santoso maupun Kuasa Hukum Penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri sama-sama hadir secara langsung dalam persidangan,” kata Petrus lagi.

Upaya kuasa hukum Julia Santoso untuk membebaskan yang bersangkutan terus dilakukan tim kuasa hukumnya.

Petrus Selestinus kembali bercerita, Kamis (23/1/2025) tim kuasa hukum Julia Santoso kembali berkirim surat kepada Dirtipdter Bareskrim dengan melampirkan fotokopi Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2025.

“Namun lagi-lagi sikap aneh dan tidak profesional dari penyidik diperhadapkan kepada Julia Santoso, di mana penyidik beralasan bahwa pihaknya belum menerima salinan asli putusan praperadilan,” tutur Petrus.

Jika berargumentasi pada salinan asli, sambung Petrus, oknum penyidik sepertinya hendak menyandera Julia Santoso lebih lama, layaknya mafia bekerja di dunia Mafioso.

“Apakah di dalam institusi Polri saat ini ada kavling untuk mafia yang ikut mengelola manajemen penyidikan? Lalu KUHAP dan Putusan Praperadilan No 132/Pid.Pra /2024/PN.Jkt.Sel. tanggal 21 Januari 2025 akan diabaikan ?,” tanya Petrus.

Untuk diketahui, ahli waris pemilik PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangkan praperadilan di PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim Polri.

PN Jaksel pun membatalkan status tersangka dan surat perintah penahanan Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT ASM dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, terhitung sejak 21 Januari 2025, status tersangka Julia Santoso sudah dibatalkan, begitu pula dengan status penahanan pun ikut dibatalkan, sehingga secara yuridis penyidik Dittipidter Bareskrim Polri harus sudah mengeluarkan Julia Santoso dari Rutan sejak hakim praperadilan membacakan putusannya, membatalkan status tersangka Julia Santoso dan membatalkan penahanan Julia Santoso. (pay)

Related posts

Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Datangkan Guru Besar Karate Kyokushinkai Japan

redaksi

Kyriad Pesonna Hotel Surabaya Gelar Festival Budaya Sasak

redaksi

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong Platform Robot Trading Viral Blast Global Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 10 Miliar

redaksi