surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Dan Hakim Dengar Kesaksian Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Persidangan

 

Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tambang pasir di Ponorogo ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tambang pasir di Ponorogo ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendengarkan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan pada persidangan sebelumnya, baik saksi korban, saksi yang mengetahui adanya tindak pidana penipuan yang menjadikan Edi Susanto Santoso sebagai terdakwa, maupun saksi meringankan yang didatangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, kini tibalah saatnya terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang didengar kesaksiannya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7) ini, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang didengar kesaksiannya.

Di awal persidangan, terdakwa Edi Susanto Santoso diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjelaskan bagaimana awal perkenalannya dengan Suhwaji. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso juga diminta untuk menjelaskan bagaimana awalnya ia bisa meminjam sejumlah uang kepada Suhwaji hingga hutangnya menjadi Rp. 1,5 miliar lebih.

Selain itu, dihadapan majelis hakim, terdakwa Edi Susanto Santoso juga menjelaskan tentang apa yang ia berikan sebagai jaminan atas hutang-hutangnya kepada Suhwaji. Bukan itu saja, terdakwa Edi Susanto Santoso juga diminta untuk menjelaskan bagaimana masalah penerbitan 13 cek yang sudah ia keluarkan untuk diberikan kepada Suhwaji sebagai jaminan pembayaran hutang-hutangnya kepada Suhwaji.

Terkait persidangan ini, Jaksa Jusuf Akbar yang bertindak sebagai JPU ketika dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, bahwa dari banyaknya kesaksian yang dikemukakan terdakwa Edi Susanto Santoso mengatakan, bahwa seluruh pertanyaan yang jaksa tanyakan kepada terdakwa adalah bagian dari penguatan surat dakwaan yang sudah disusun.

Lebih lanjut Jusuf menerangkan, dari banyaknya pertanyaan yang ditanyakan ke terdakwa selama persidangan, JPU akhirnya menemukan fakta bahwa tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso dengan menerbitkan 13 cek sebagai jaminan pembayaran untuk Suhwaji dan kemudian diketahui bahwa 13 cek yang diserahkan ke Suhwaji itu adalah kosong, karena tidak ada dananya, maka tindakan tersebut sudah bisa dikatakan sebagai tindak pidana penipuan.

“Terkait dengan terbitnya 13 cek yang dikeluarkan terdakwa dan akhirnya diketahui jika cek itu kosong, kami melihat bahwa pemberian cek kosong itu sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelas Jusuf.

Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.  (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Karena, lanjut Jusuf, pemberian 13 cek kosong tersebut adalah bagian atau dipakai sebagai alat untuk meyakinkan Suhwaji supaya Suhwaji mengeluarkan sejumlah uang, yang kemudian dipinjam oleh terdakwa Edi Susanto Santoso.

Selain masalah mekanisme penerbitan cek yang jumlahnya 13 lembar tersebut, Jaksa Jusuf Akbar juga menyatakan bahwa pemberian jaminan tanpa adanya ikatan eksekutorial atau tidak didaftarkan secara fidusian, maka cek yang dijadikan jaminan tersebut tidak mempunyai nilai apapun.

“Tiga belas cek yang sudah dikeluarkan terdakwa Edi itu nilainya nol karena tidak bisa diapa-apakan, ” tandas Jusuf

Pada kesempatan ini, Jaksa Jusuf juga sempat menanyakan kepada terdakwa Edi Susanto Santoso terkait mekanisme dikeluarkannya cek, dimana nama penerbit atau orang yang mengeluarkan cek tersebut tidak sama dengan nama pemilik rekening atau nama yang tertera di rekening.

“Di persidangan, terdakwa mengatakan bahwa hal itu tidak apa-apa karena sebelumnya sudah ada persetujuan dengan pihak bank. Mengapa hal tersebut diperbolehkan? Penerbitan cek itu bisa dilakukan karena sudah ada persetujuan dari bank, selain itu hubungan antara terdakwa Edi Susanto dan nama yang tertera di rekening bank adalah suami istri, “ ungkap Jaksa Jusuf.

Namun lanjut Jaksa Jusuf, yang menjadi masalah disini dan akhirnya menyeret Edi Susanto ke pidana bukan itu melainkan tidak adanya dana ketika cek itu di cairkan ketika jatuh tempo sehingga merugikan korban.

Untuk diketahui, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

Related posts

Era Revolusi Industri 4.0 Dan Digitalisasi Jadi Perhatian Serius Arebi Jatim

redaksi

Penahanan Henry J Gunawan Atas Laporan Teguh Kinarto Sangat Disesalkan Yusril Ihza Mahendra

redaksi

Chef Pastry Mercure Hotel Ajari 28 Siswa SD Membuat Pohon Natal Dari Klepon

redaksi