
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp. 6,2 miliar dengan modus jual beli besi yang menjadikan Henry Wibowo sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Selasa (26/8/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati hadirkan Fariani (52) sebagai saksi.
Fariani pernah menjadi istri terdakwa Henry Wibowo. Namun, perkawinan mereka berdua pun berakhir dengan perceraian.
Dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, Fariani bercerita, ketika masih berstatus istri terdakwa Henry Wibowo, ia memang diangkat sebagai Komisaris di CV. Baja Inti Abadi (BIA) milik Henry Wibowo.
“Namun, kedudukan saya sebagai Komisaris di CV. BIA hanya dipinjam nama saja,” kata Fariani didepan persidangan.
Fariani kembali melanjutkan, selama namanya dicatatkan sebagai Komisaris CV. BIA, semua urusan perusahaan dihandle terdakwa Henry Wibowo.
“Saya tidak pernah dilibatkan baik dalam hal operasional perusahaan maupun dikegiatan jual beli yang dilakukan perusahaan,” ungkap Fariani.
Karena tidak pernah dilibatkan dalam operasional sehari-hari CV. BIA, Fariani mengaku tidak tahu apapun termasuk transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan.
Pada tahun 2022, satu tahun sebelum dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terungkap, Fariani mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Komisaris di CV. BIA.
Kemudian, fakta yang terungkap dipersidangan adalah, Henry Wibowo dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap PT. Nusa Indah Metalindo (NIM) hingga akhirnya menjadi terdakwa di PN Surabaya, karena adanya laporan dari Budi Suseno perwakilan PT. NIM.
Dalam laporannya di kepolisian, perwakilan PT. NIM ini menyatakan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Henry Wibowo dengan cara tidak segera melunasi pembayaran atas pembelian besi yang nilainya lebih dari Rp. 6,2 miliar dari total transaksi mencapai Rp 31,7 miliar sepanjang Maret hingga Desember 2024. Kemudian, dari 367 invoice pembelian emas terdakwa, hanya 305 yang dilunasi.
“PT. NIM adalah distributor besi asal Gresik. Keterlambatan pembayaran kepada PT. NIM membuat perusahaan PT. NIM melakukan praktik jual rugi,” ungkap Fariani.

Dalam sidang, terungkap pula bahwa tiga rekening perusahaan yang digunakan untuk transaksi, menggunakan atas nama CV BIA dan dikelola seorang pegawai keuangan bernama Erika.
“Henry tidak tahu cara menggunakan token atau melihat mutasi rekening. Semua dikelola Erika.Termasuk Bilyet Giro juga disimpan oleh Erika.” terang Fariani.
Jaksa menelisik lebih lanjut apakah Erika bertindak atas perintah Henry. Namun, Fariani mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Nama lain yang mencuat dalam sidang adalah Muhammad Isnaeni, yang tercatat sebagai direktur CV BIA. Namun, menurut Fariani, karena ia jarang hadir ke kantor dan ia tidak memahami detail peran Isnaeni dalam perusahaan.
Hakim sempat mendalami struktur legal perusahaan. Fariani mengakui bahwa nama Henry awalnya tidak tercantum dalam akta pendirian CV BIA, meski ia adalah pengelola utama.
“Nama di akta hanya saya dan Isnaeni. Henry tidak ada,” ungkap Fariani dimuka persidangan.
Lebih lanjut, Fariani mengungkap, setelah ia keluar dari BIA pada 2022, Henry sempat mengubah struktur kepengurusan dengan memasukkan nama anak mereka yang bernama Kevin ke dalam akta perusahaan. Ia mengaku tidak mengetahui alasan perubahan tersebut.
“Setahu saya nama Kevin dirubah lagi, menjadi namanya Henry Wibowo. Kalau tidak salah ada perubahan lagi di Tahun 2023, 2024,” lanjut Fariani.
Majelis hakim juga menanyakan soal tanggung jawab hukum atas penggunaan Bilyet Giro yang akhirnya tidak dapat dicairkan dan merugikan pihak ketiga. Fariani menegaskan bahwa tanggung jawab ada pada perusahaan.
“Kalau CV BIA yang mengeluarkan, maka CV BIA yang bertanggung jawab,” tandas Fariani.
Sidang ini membuka sejumlah fakta baru terkait struktur pengelolaan internal di BIA yang dinilai tidak transparan dan banyak dikelola secara informal.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Henry Wibowo. (pay)
