surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Penuntut Umum Akhirnya Jebloskan Hermanto Oerip Ke Rutan Berdasarkan Perintah Majelis Hakim

Sebelum memasukkan Hermanto Oerip (rompi hijau) ke sel Rutan Medaeng, jaksa eksekutor dan perwakilan Rutan Medaeng foto bersama. (FOTO : dokumen pribadi Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya patuhi perintah majelis hakim untuk jebloskan Hermanto Oerip ke Rumah Tahanan (Rutan).

Dengan diantar JPU, Hermato Oerip akhirnya dieksekusi dan dibawa ke Rutan Kelas I-A Medaeng untuk menjalani penahanan.

Sejak perkaranya masih dikepolisian, bos property dan pemilik perusahaan perumahan PT. Galaxy Bumi Permai ini tidak dilakukan penahanan.

Bahkan ketika perkaranya berlanjut hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Hermanto Oerip tak juga ditahan.

Saat berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan itulah, status penahanan Hermanto Oerip berubah menjadi tahanan kota. Untuk menjadikan Hermanto Oerip berstatus tahanan kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bersedia menerima uang jaminan dari pihak keluarga dan penasehat hukum Hermanto Oerip yang besarnya Rp.250 juta.

Namun, uang sebesar Rp. 250 juta itu akhirnya harus dikembalikan ke pihak keluarga. Status penahanan Hermanto Oerip pun berubah ditangan majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini.

Hakim Nur Kholis, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini, akhirnya membacakn surat penetapan penahanan Hermanto Oerip.

Dibacakan diawal persidangan, Senin (20/4/2026) sebelum JPU membacakan surat tuntutannya, hakim Nur Kholis menyebutkan, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Hermanto Oerip.

“Pengalihan status penahanan terdakwa Hermanto Oerip, dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan, berlaku selama 30 hari, mulai tanggal 20 April 2026 sampai dengan 19 Mei 2026,” mengutip pernyataan Hakim Nur Kholis saat membacakan penetapan.

Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan negara, Jaksa Hajita Cahyo Nugroho terlebih dahulu memanggil Hermanto Oerip supaya datang ke kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya. Hermanto Oerip langsung dieksekusi di kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.00 Wib.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan eksekusi terhadap Hermanto Oerip ini dilakukan setelah Kejari Tanjung Perak Surabaya berkoordinasi dengan PN Surabaya berkaitan dengan pengembalian uang jaminan.

“Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami baru melakukan eksekusi,” papar Made Agus Mahendra Iswara, Rabu (21/4/2026).

Berdasarkan informasi, Hermanto sempat tidak kooperatif saat akan dieksekusi. Ia bahkan meminta penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam perkara lain agar tidak ditahan dalam kasus yang tengah disidangkan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Nur Kholis memerintahkan perubahan status penahanan tersebut dalam sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar, Senin (20/4/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto Oerip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut dengan Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dulu dipidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar Hajita Cahyo Nugroho di persidangan.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.

Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan Soewondo Basoeki, dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari perkenalan itu, Hermanto Oerip memperkenalkan Soewondo Basoeki dengan Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan yang disebut PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Namun dalam persidangan terungkap, proyek tambang tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga disebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban disebut ditarik secara bertahap melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama keluarganya.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga perbuatan yang mendorong korban menyerahkan uang. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun Februari hingga Juni 2018.

Sejumlah hal yang memberatkan turut diuraikan jaksa, antara lain kerugian korban dalam jumlah besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. (pay)

Related posts

Dua Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Dengan Barang Bukti 2,7 Kilogram Sabu

redaksi

Luas Tanah Berkurang Sampai 2591 Meter Persegi Pengacara Tjong Cien Sing Meyakini Ada Praktik Mafia Tanah Di Kabupaten Gresik

redaksi

Dituntut 2,5 Tahun Atas Dugaan Penipuan, Christian Halim Ungkap Kejanggalan Dalam Perkara Yang Menimpanya

redaksi