
SURABAYA (surabayaupdate) -Indikasi bahwa memang benar ada pungutan liar atau pungli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur semakin menguat.
Hal itu dilihat dari adanya uang sebanyak Rp. 707 juta yang disita tim penyelidik dan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dari 19 orang pegawai atau staf yang bekerja di Dinas ESDM Propinsi Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, SH.,MH mengatakan, uang sebanyak Rp. 707 juta ini disita dari 19 staf pegawai dibidang pertambangan Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur.
Sebelum mengungkap lebih jauh tentang adanya uang bagi hasil dari pungutan liar dan pemerasan di Dinas ESDM Propinsi Jatim sebanyak Rp. 707 juta, yang saat ini telah disita penyidik, Wagiyo terlebih dahulu menyampaikan perkembangan ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur yang telah menjadikan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Propinsi Jatim Ony Setiawan dan Kepala Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah ESDM Propinsi Jawa Timur Hermawan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Wagiyo menjelaskan, setelah dilakukannya penggeledahan di kantor Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, Kamis (16/4/2026) lalu, tim Pidsus Kejati Jatim kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Propinsi Jatim.
“Penggeledahan kedua kami lakukan Senin (20/4/2026). Penggeledahan ini berlangsung lebih kurang enam jam, mulai pukul 14.30 Wib hingga 20.00 Wib,” ujar Wagiyo.
Hasil dari penggeledahan kedua ini, lanjut Wagiyo, tim Pidsus Kejati Jatim menemukan beberapa saksi kunci yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM Propinsi Jatim.
Wagiyo kembali menuturkan, tim juga menemukan adanya dokumen-dokumen penting seperti berkas permohonan yang sepertinya sengaja dipisahkan atau disisihkan.
“Bahkan, tim Pidsus Kejati Jatim menduga, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengajuan perijinan tersebut sengaja disimpan,” sambung Wagiyo.
Wagiyo juga menerangkan, dari dokumen-dokumen yang telah ditemukan ini, semakin memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan yang selama ini dilakukan di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur berupa permohonan pengajuan ijin usaha pertambangan yang tidak segera dikeluarkan.
“Walaupun semua persyaratan sudah lengkap, namun ijin usaha yang dimohonkan, tidak pernah dikeluarkan Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, bahkan sengaja ditahan,” ungkap Wagiyo.
Dari penggeledahan kedua di kantor Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur itu, lanjut Wagiyo, tim juga menemukan banyak catatan tentang pembagian uang hasil pungutan liar yang dibagikan kepada staf dan pegawai di bidang perijinan pertambangan Dinas ESDM Jatim.

“Tim menemukan banyak sekali catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah,” tutur Wagiyo.
Catatan disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah itu, ditemukan di ruang Kepala Dinas dan Kabid Pertambangan ESDM Propinsi Jawa Timur.
” Oleh karena itu, berdasarkan kegiatan penggeledahan kedua ini, tim Pidsus Kejati Jatim menemukan adanya persesuaian fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya memang telah ditemukan di penggeledahan pertama,” cerita Wagiyo.
Persesuaian fakta hukum menurut Wagiyo ini adalah adanya fakta bahwa memang benar ada aliran uang yang diperoleh dari pungutan liar atau pungli.
“Aliran uang yang berasal dari pungli itu kemudian dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan Dinas ESDM Propinsi Jatim,” ungkap Wagiyo kembali.
Pembagian uang hasil pungli itu, sambung Wagiyo, dibagikan kepada seluruh staf di Bidang Pertambangan, atas petunjuk Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim.
Wagiyo kembali menjelaskan, uang bagi hasil pungli ini diberikan kepada 19 staf di Bidang Pertambangan termasuk kepala bidang yang mengesahkan masalah perijinan.
Uang bagi hasil pungli ini sambung Wagiyo dibagikan secara rutin setiap bulan dan dibagikan di akhir bulan. Pembagian uang hasil pungli tersebut telah berlangsung selama dua tahun.
“Jumlah yang dibagikan bervariasi, antara Rp. 750 ribu sampai dengan Rp. 2,5 juta. Besarnya uang pembagian dari pungli yang diterima tersebut tergantung status atau posisi penerima uang,” terang Wagiyo.
Dan uang bagi hasil pungli itu, dirasakan mulai ditingkat pegawai honorer, pegawai tetap termasuk yang memiliki jabatan penting di Dinas ESDM.
“Besarnya penerimaan uang bagi hasil pungli itu juga ditentukan dari besar kecilnya beban pekerjaan yang dilakukan penerima di Dinas ESDM Propinsi Jatim,” papar Wagiyo.
Jaksa yang saat ini telah diangkat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung ini kembali menerangkan, Kamis (23/4/2026) ini, beberapa staf di Dinas ESDM Propinsi Jatim, secara bertahap, ada yang mengembalikan uang bagi hasil penerimaan pungli yang sudah mereka terima.

“Setelah dilakukan penghitungan, pengembalian uang bagi hasil pungutan liar yang diterima staf dan pegawai bidang pertambangan di Dinas ESDM Propinsi Jatim itu berjumlah Rp. 707 juta. Uang yang terkumpul ini diperoleh dari 19 orang. Jumlah ini masih dimungkinkan akan bertambah,” kata Wagiyo.
Selain uang bagi hasil pungli yang dikumpulkan dari 19 orang staf di Dinas ESDM dan kemudian telah dilakukan penyitaan, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil Toyota Fortuner VRZ warna hitam metalik tahun 2022 nopol L 1275 ABD milik tersangka Ony Setiawan. Mobil Toyota Fortuner ini disita tim Pidsus Kejati Jatim di rumah tersangka Ony Setiawan.
“Mobil ini kami sita karena kami menduga kuat bahwa mobil ini diperoleh atau dibeli tersangka Ony Setiawan dari penghasilan atau pendapatan tidak sah,” tutur Wagiyo.
Wagiyo kembali menegaskan, kepada semua pihak, untuk menghormati proses hukum. Jangan ada yang coba-coba mempengaruhi, baik mempengaruhi saksi, mempengaruhi tersangka, untuk melakukan segala tindakan yang sifatnya tidak jujur.
“Sifat tidak jujur itu termasuk upaya untuk menghilangkan barang bukti, sehingga kedepannya dapat menghambat proses penyidikan perkara,” ancam Wagiyo.
Ada konsekuensi hukum, lanjut Wagiyo, yang akan diterima siapa saja, yang berusaha untuk merintangi, menghalang-halangi bahkan menggagalkan proses penyidikan serta pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur.
Konsekuensi hukum atau ancaman pidana itu, yaitu pasal 21 Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Wagiyo menambahkan, diperkara ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga sedang mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk memperdalam adanya dugaan TPPU itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah meminta bantuan PPATK dalam rangka pencarian bukti-bukti.
Hal lain yang juga ditegaskan Wagiyo dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli dan suap di Dinas ESDM Propinsi Jatim ini adalah dibukanya hotline pengaduan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan, pungli saat mengajukan ijin di Dinas ESDM Propinsi Jatim.
“Masyarakat maupun investor yang merasa dirugikan dalam rangka pengurusan ijin pertambangan di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, merasa terhambat dalam proses pengurusan ijin, merasa diperas, bahkan bersedia menjadi saksi, silahkan membuat pengaduan kepada kami di nomor hotline yang telah kami siapkan,” ucap Wagiyo.
Nomor pengaduan atau hotline yang telah disiapkan ini di nomor 0812 7787 4343. Nomor ini khusus pengaduan pungli perijinan pertambangan dan air tanah.
Wagiyo menegaskan, pengungkapan adanya dugaan pungli dan pemerasan berkaitan dengan perijinan di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur ini bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum saja tetapi sebagai langkah nyata pro aktif mendorong adanya perbaikan tata kelola berkaitan dengan perijinan pertambangan dan air tanah di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur.
Perbaikan yang dimaksud Wagiyo ini adalah tidak ada lagi investor yang kesulitan melakukan pengurusan perijinan pertambangan dan masyarakat merasa dirugikan penggunaan air tanah. Orang terpaksa atau dipaksa mengeluarkan uang untuk mendapatkan ijin pertambangan maupun penggunaan air tanah. (pay)
