surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

153,02 Gram Sabu Disita Dari Residivis Pencurian HP

Kapolres Bangkalan bertanya ke tersangka pengedar sabu. (FOTO : supandi/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang residivis tindak pidana pencurian, ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan.

IR, yang pernah berurusan dengan polisi tahun 2008 atas perkara pencurian hp tersebut, kembali berurusan dengan hukum karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Warga Dusun Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini makin tidak bisa berkutik, saat beberapa polisi yang menggrebek rumahnya, menemukan tiga bungkus plastik besar dan lima bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K, mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa didaerah Desa Parseh Kecamatan Socah, akan ada transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

“Begitu anggota sudah mengetahui identitas orang-orang yang akan melakukan transaksi, beberapa anggota kemudian melakukan penggerebekan,”ujar Alith, Sabtu (16/4/2022).

Dari penggerebekan dirumah tersangka, lanjut Alith, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 153,02 gram.

“Pengakuan tersangka kepada petugas, sabu-sabu itu akan dijual kembali ke beberapa pengedar di Surabaya,” ungkap Alith.

Masih menurut Alith, akibat perbuatannya ini, tersangka IR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1),UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)

Related posts

Ditjen Imigrasi Diminta Untuk Mencabut Paspor Donny Sugiarto Lauwani

redaksi

Di Persidangan Gugatan Apartemen One Icon, Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Hadirkan Manager Building PT. Colliers Internasional

redaksi

Tim Tabur Kejari Surabaya Akhirnya Menangkap Komisaris Utama Dan Direktur Utama BPR Iswara Artha

redaksi