
SURABAYA (surabayaupdate) – Pasca penggerebekan gudang lokasi penyimpanan Minyakita yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (21/4/2026), manajemen PT. Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) beri klarifikasi.
Diwakili Manajer Marketing dan Penanggung Jawab Perusahaan, Walidah Fauziah menyampaikan beberapa point penting yang harus diketahui masyarakat.
Lebih lanjut Walidah Fauziah menjelaskan, bahwa PT. ABIM adalah salah satu perusahaan yang ikut didatangi tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim, selain PT. Sinar Agung Abadi.
Sebelum menyampaikan materi klarifikasi, Walidah Fauziah terlebih dahulu memohon maaf kepada masyarakat mewakili perusahaan, atas kegaduhan yang telah terjadi.
Walidah Fauziah juga menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang saat ini dijalankan Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Walidah Fauziah.
Namun, lanjut Walidah Fauziah, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan dan luruskan dalam kasus ini.
Walidah kembali menerangkan, bahwa ikut tersangkutnya PT. ABIM dalam perkara ini, akibat ulah salah satu oknum karyawan bagian produksi di PT. ABIM.
“Perusahaan awalnya tidak mengetahui jika telah terjadi kecurangan dibagian produksi PT. ABIM hingga akhirnya kami harus berurusan dengan hukum,” kata Walidah Fauziah.
Kami, sambung Walidah, tetap kooperatif. Namun kami juga akan memberi klarifikasi ke pihak kepolisian bahwa dugaan manipulasi dan dugaan mempermainkan takaran pada saat pengisian minyak itu, diluar kehendak perusahaan dan tanpa sepengetahuan perusahaan.
Seorang karyawan inisial G, bertugas sebagai koordinator karyawan bagian pengemasan pasokan minyak siap jual kepada masyarakat inilah yang selama ini menurut Walidah, yang telah memainkan takaran minyak saat dilakukan pengisian.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil audit dan evaluasi internal yang dilakukan pihak perusahaan beberapa waktu lalu, menyusul adanya proses penyelidikan pihak Kepolisian.
“Ada indikasi kesalahan dilakukan oknum tertentu dari internal kami ini yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan, melakukan pekerjaan sehingga terjadi keteledoran yang menimbulkan kegaduhan selama ini,” ujar Walidah saat ditemui awak media, di Kota Surabaya, pada Jumat (24/4/2026).
Sehingga, menurut Walidah, kesalahan dalam pengukuran jumlah minyak pada setiap kemasan, akhirnya menjadi perkara di Kepolisian. Ini adalah kesalahan teknis.
Dan kesalahan teknis tersebut sudah ditemukan penyebabnya yakni kesalahan manusia atau human error dari seorang oknum karyawan internal perusahaan pada bagian pengemasan.
Artinya, permasalahan tersebut bukan disebabkan karena perintah langsung pihak pimpinan perusahaan secara tertulis atau lisan dengan tujuan tertentu.
“Memang selama ini untuk produksi kami kurang melakukan mengawasi kepada karyawan kami,” papar Walidah.
Keteledoran itu, lanjut Walidah, dari tim manajemen kami, sehingga ada karyawan dari internal, bisa melakukan tindakan tanpa sepengetahuan manajemen seperti ini.
Walidah menambahkan, selama ini perusahaannya tidak pernah bermasalah dari aspek legal standing dalam memproduksi minyak kemasan untuk dipasarkan kepada masyarakat umum.
Karena, perusahaan memiliki seluruh surat perizinan untuk beroperasi sebagai perusahaan yang memproduksi minyak kemasan tersebut.
“PT. ABIM memiliki izin-izin dan semua dokumen untuk re-packing kita sudah lengkap, termasuk penunjukan NIB ataupun halal, BPOM, SNI, semuanya kita sudah lengkap. Saya tunjukkan satu-satu ya,” ungkap Walidah.
Terlepas dari itu semua, Wilidah menambahkan, permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak perusahaannya untuk lebih memperhatikan dan mengawasi secara ketat kinerja karyawan.
“Saya mengucapkam terima kasih kepada semua masyarakat, media, dan Satgas Pangan Jawa Timur dengan kejadian ini kami bisa berbenah dan mengambil langkah untuk dikemudian hari untuk mengevaluasi kinerja dan SOP sesuai standard yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan praktik kecurangan pengemasan minyak goreng bersubsidi Minyakita, dengan volume isi cairan minyak goreng tidak sesuai takaran pada label kemasannya, diselidiki anggota Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mendapati produk minyak goreng Minyakita, tak sesuai takaran isi minyak goreng dengan label kemasan.
Petugas menemukan adanya perbedaan signifikan antara angka yang tertera di label dengan volume isi cairan minyak goreng asli di dalam kemasan.
Memang, Roy Hutton Marulamrata Sihombing tak menampik bahwa perusahaan tersebut memiliki izin atau legalitas untuk memproduksi minyak goreng berlabel Minyakita.
Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi pada alat pengisian cairan minyak goreng dalam kemasannya.
“Dari segi legalitasnya lengkap. Artinya mereka memang mempunyai izin untuk melakukan kegiatan produksi minyak goreng. Namun yang menjadi permasalahan adalah takaran minyaknya yang tidak sesuai dengan aslinya,” ujar Roy Hutton Marulamrata Sihombing dalam konferensi pers di Gudang kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Roy menjelaskan, berdasarkan hasil uji dengan menggunakan gelas ukur, petugas menemukan jeriken yang berlabel tulisan lima liter ternyata hanya berisi cairan minyak goreng berjumlah antara 4,69 – 4,7 liter.
Kemudian, wadah kemasan yang berlabel tulisan satu liter, ternyata cuma berisi cairan minyak goreng berkisar antara 800-900 mili liter (ml).
“Saat petugas melakukan pengukuran ulang menggunakan gelas ukur, jeriken dengan label Minyakita isi 5 liter setelah diukur ulang hanya berisi rata-rata 4,69 sampai 4,7 liter,” ungkap Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan, praktik curang ini diduga telah berlangsung selama dua tahun beromzet sekitar Rp30-50 juta per bulannya
Sepanjang penyelidikan kasus ini, petugas menyita barang bukti dari sebuah gudang, kawasan Jalan Raya Sawunggaling Tritan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diantaranya 1.100 karton Minyakita siap jual, dua unit tandon kapasitas 11 ton, dua unit tandon 5,2 ton, serta sejumlah mesin kompresor dan alat perkakas pengisian minyak.
Kemudian, penyidik menetapkan salah satu pemilik perusahaan berinisial WF (41) sebagai tersangka, melanggar pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Roy Hutton Marulamrata Sihombing kembali menegaskan, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada tim satgas pangan. (pay)
