surabayaupdate.com
HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jika Sekolah SPI Merasa Dirugikan Secara Pemberitaan, Silahkan Mengadu Ke Dewan Pers

Eko Pamuji, Sekretaris PWI Jatim (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gencarnya pemberitaan laporan dugaan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap anak disejumlah media, memiliki dampak yang sangat luar biasa baik untuk Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), begitu juga pada psikologis para siswa.

Akibat kasus yang menyebabkan pendiri Sekolah SPI tersebut berstatus terlapor di Polda Jatim, beberapa orangtua murid yang anaknya masih bersekolah di SPI, berbondong-bondong menjemput anak-anak mereka.

Menanggapi pemberitaan media yang begitu massive terkait kasus ini yang tentunya berdampak langsung sekolah SPI, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Eko Pamuji mengatakan, pihak sekolah SPI dapat melapor ke Dewan Pers, andai pemberitaan-pemberitaan tersebut sangat menyudutkan Sekolah SPI, dan merugikan pihak SPI.

“Pihak sekolah dapat melakukan pengaduan ke Dewan pers, apabila pemberitaan pemberitaan tersebut dianggap telah merugikan pihak sekolah,” ujar Eko, Senin (28/6/2021).

Untuk proses hukum yang saat ini ditangani Polda, lanjut Eko, setiap pemberitaan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menggunakan kode etik Jurnalistik.

“Azas praduga tak bersalah harus ada. Laporan atas dugaan kekerasan seksual ternyata sangat mempengaruhi orang tua siswa. Jadi, biarkan proses hukum berjalan dulu.”kata Eko.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas dr. Sutomo (Unitomo) Surabaya ini juga mengatakan, penyebutan nama sekolah dengan jelas di pemberitaan memiliki batasan-batasan dan dilarang keras untuk menghakimi.

“Kalau menyebut sekolah, yang dilaporkan itu siapa? Misalnya pelapor itu melaporkan sekolah tertentu, tidak apa-apa menyebut nama sekolah itu, tapi sebatas diduga lho ya, tidak boleh menghakimi,” paparnya.

Pemimpin Redaksi Harian Duta ini menambahkan, faktor keberimbangan juga akan menjadi acuan untuk Dewan Pers dalam memberikan keputusan, apabila ada pihak yang merugikan dan dilaporkan ke dewan pers.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Andriyanto mengatakan, perlindungan anak dengan arti sebenarnya adalah menjaga kondisi lahir batin anak atau siswa.

Menurut Andriyanto, perlindungan tidak hanya diberikan pada pelapor yang merupakan alumni SPI, akan tetapi juga harus diberikan kepada para siswa SPI yang saat ini tengah menempuh pendidikan.

Andriyanto berharap, para siswa yang saat ini menempuh pendidikan di SPI tidak terganggu dengan adanya proses hukum, terkait laporan dari beberapa oknum alumni Siswa SPI yang di komandoi Komnas PA. (pay)

Related posts

KORBAN PERAMPOKAN SENILAI Rp 250 JUTA TERNYATA BERBOHONG

redaksi

Jaksa Dituding Mengabaikan Fakta Dan Hanya Mencari Kesalahan Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

Persidangan Ditunda, Hermanto Oerip Ajukan Penangguhan Penahanan Dan Curhat Ke Majelis Hakim

redaksi