surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

KORBAN PERAMPOKAN SENILAI Rp 250 JUTA TERNYATA BERBOHONG

Tanpa mengalami kesulitan sedikitpun, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menguak laporan aksi perampokan palsu yang sudah dilakukan Tjhin Tek Sun alias Willy. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Tanpa mengalami kesulitan sedikitpun, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menguak laporan aksi perampokan palsu yang sudah dilakukan Tjhin Tek Sun alias Willy. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Aksi perampokan yang dialami seorang pria, Minggu (8/6) pukul 20.39 Wib akhirnya dapat diungkap polisi. Pria yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 250 juta tersebut karena dirampok empat orang tak dikenal tersebut, ternyata sudah berbohong.

Tersangka Tjhin Tek Sun alias Willy bin Lim Teng Hui (46) warga Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ini hanya bisa tertunduk malu begitu polisi Polrestabes Surabaya yang dibantu Satuan Reserse Polsek Lakarsantri, berhasil membongkar keterangan palsu yang sudah dibuatnya terkait adanya peristiwa perampokan yang menimpanya, Minggu (8/6) puku 20.39 Wib.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumaryono menjelaskan, usai tersangka dipersilahkan membuat laporan perampokan terlebih dahulu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan ditunjang dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya disimpulkan jika laporan tersangka, yang awalnya dilakukan melalui sebuah radio dan disiarkan secara live itu, ternyata palsu, “ ujar Sumaryono.

Tersangka, sambung Sumaryono, yang sudah dalam posisi terjepit akhirnya mengaku jika laporan perampokan yang dia buat itu adalah rekayasa. Uang sebesar Rp. 250 juta yang diterima dari An An di City of Tomorrow Mall tersebut, ternyata disembunyikan di rumah Wanita Idaman Lain (WIL) tersangka di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

“Namun tersangka mengaku jika ia mempunyai hutang kepada seseorang sebesar Rp. 100 juta. Rencananya, uang milik Jouhari Widjaya, atasan tersangka di perusahaan tour and travel tersebut akan dipakai untuk membayar hutang, “ kata Sumaryono.

Masih menurut Sumaryono, namun sayang, sebelum niatnya itu terlaksana, polisi sudah bisa menebak aksi perampokan palsu yang sudah direncanakan tersangka. Atas tindakannya itu, kini tersangka harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.

Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 220 KUHP tentang laporan terjadinya tindak pidana perampokan palsu. Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Sekedar diketahui, Tjhin Tek Sun alias Willy ditahan polisi atas laporan Jouhari Widjaya (44) warga Perum Regency 21, Jalan Arif Rahman Hakim, Klampis Surabaya. Dalam laporan polisi nomor LP/53/VI/2014/JATIM/RESTABES SBY/SEK LAKARSANTRI, tanggal 09 Juni 2014 tersebut disebutkan bahwa tersangka sudah menjadi korban perampokan yang dilakukan empat orang tak dikenal.

Tersangka pun sempat menelepon sebuah radio di Surabaya dan mengungkapkan apa yang sedang terjadi itu secara live. Polisi yang mendengar laporan tersangka di radio tersebut kemudian menindaklanjutinya.

Untuk mengungkap tindak pidana perampokan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP yang sudah dilakukan polisi pukul 02.00 Wib, ditemukan banyak sekali kejanggalan atas laporan itu. (pay)

Related posts

Sama-Sama Kasus Maling Hp, Dituntut Dan Diputus Berbeda

redaksi

Pendeta Hanny Layantara Dihukum 10 Tahun Karena Terbukti Cabuli Anak Rohaninya

redaksi

Komnas HAM Minta Pelaksanaan Eksekusi Di Tunda

redaksi