surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Penyelesaian Tapal Batas Kalteng – Kaltim Libatkan Ombudsman

Inilah tapal batas antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan TImur yang hingga kini tak kunjung selesai konfliknya. (FOTO : jafa/beni roska/surabayaupdate.com)
Inilah tapal batas antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan TImur yang hingga kini tak kunjung selesai konfliknya. (FOTO : jafa/beni roska/surabayaupdate.com)

MUARA TEWEH (surabayaupdate) – Masih ruwetnya masalah penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur membuat masyarakat melaporkan masalah ini ke Ombudsman.

Setelah dilaporkannya masalah ini ke Ombudsman, baik Ombudsman Kalimantan Timur dan nantinya akan diteruskan ke Ombudsman pusat, beberapa tokoh masyarakat dan Forpimda Kalimantan Tengah dan Forpimda Kalimantan Timur akan menggelar pertemuan.

Sekretaris Daerah Barut, Ir.Jainal Abidin mengatakan, untuk penyelesaian tapal batas, Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Tengah bersama seluruh kepala dinas terkait dan para asisten, telah melakukan pertemuan dengan Pemda Kalimantan Timur. Pertemuan itu digelar Rabu (23/8/2017).

“Pertemuan itu terjadi karena adanya laporan masyarakat ke Ombudsman mengenai lambannya penanganan penyelesaian tapal batas. Dengan adanya permasalahan ini, maka kedua pemerintah daerah sepakat untuk mempercepat proses penyelesaiannya, “ ujar Jainal Abidin.

Hasil dari pertemuan tersebut, lanjut Jainal Abidin, telah dicatat Ombudsman untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketika dilakukan diskusi di pertemuan tersebut, juga terjadi perbedaan pandangan antara tapal batas, termasuk sembilan titik yang dijadikan dasar batas wilayah.

“Dari sembilan titik tersebut, tiga diantaranya yang belum disepakati, salah satunya masuk di wilayah PT.BEK sebuah perusahaan tambang batu bara. Dengan adanya tiga titik tapal batas yang belum disepakati ini, maka wilayah kita sangat dirugikan, karena aset didalamnya ada perusahaan tambang, “ kata Jainal Abidin.

Untuk diketahui, selama ini Pemda Kalimantan Tengah dan Pemda Kalimantan Timur masih belum sepakat dengan batas wilayah. Akibat masih belum adanya titik temu antara kedua pemerintah daerah itu, masyarakat Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barut, memasang portal di daerah batas wilayah itu.

Alasan lain warga memasang portal di desa itu adalah karena adanya lahan yang ditempati PT. BEK, sebuah perusahaan tambang, dimana lahan yang sekarang ditempati PT. BEK tersebut masuk di wilayah tapal batas wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur ini.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Gubernur Kalimantan Tengah waktu itu, Agustin Teras Narang sempat turun langsung ke lokasi. Walau gubernur turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, konflik tapal batas ini tak kunjung selesai. Masyarakat di sekitar perbatasan malah sempat bertikai.

Kemudian, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail juga ikut meninjau ke lokasi, namun konflik ini tak terselesaikan juga. Ternyata, konflik ini terjadi karena di daerah tapal batas tersebut terdapat banyak sekali potensi sumber daya alam, termasuk batubara. (jafa/beni roska)

Related posts

Tujuh Advokat Yang Menjadi Pembela Shodikin Ajukan Nota Keberatan, Minta Majelis Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU

redaksi

Majelis Hakim Tinjau Aset Pengusaha Cantik Dan Mantan Suaminya Senilai Rp. 30 Miliar

redaksi

Indikasi Jaksa Berpihak Mulai Terlihat Di Sidang PS

redaksi