
SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa disudutkan karena memenangkan lelang, Tergugat IV ajukan dokumen-dokumen penting dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya.
Judha Sasmita dalam perkara nomer : 729/Pdt.G/2024/PN.Sby ini sebagai Tergugat IV melawan Samiatie sebagai Penggugat.
Untuk perkara nomer : 729/Pdt.G/2024/PN.Sby ini, Judha Sasmita mengajukan tambahan bukti melalui kuasa hukumnya.
Tambahan bukti yang diajukan Judha Sasmita ini berkaitan dengan prosedur lelang, apa yang harus dilakukan seseorang jika ingin mengikuti lelang di KPKNL dan apa yang harus dilakukan selanjutnya jika dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bukan hanya masalah prosedur lelang saja, Judha Sasmita juga mengajukan bukti tambahan dalam bentuk surat yang pernah ia ajukan untuk Kapolrestabes Surabaya berkaitan dengan ijin seorang anggota Polri diajukan sebagai saksi dipersidangan.
Judha Sasmita dalam keterangannya menyampaikan, beberapa surat penting, khususnya dokumen-dokumen seputar lelang di KPKNL Kota Surabaya harus ia ajukan sebagai bukti tambahan, karena adanya dalil dari kuasa hukum penggugat yang berpotensi merusak nama baiknya.
“Apa yang diucapkan kuasa hukum penggugat kepada saya itu berpotensi merusak nama baik saya, bahkan lebih ke arah fitnah,” kata Judha Sasmita.
Fitnah yang dimaksud itu, sambung Judha Sasmita, berkaitan dengan keikutsertaan saya dalam lelang yang diselenggarakan KPKNL Kota Surabaya.
“Bahwa saya dikatakan sudah sering mengikuti lelang di KPKNL Surabaya. Bukan hanya itu, saya juga dikatakan mendapat informasi perihal proses lelang terhadap salah satu aset milik Samiatie dan akhirnya saya menangkan diproses lelang, karena ada informasi dari kepolisian Polrestabes Surabaya,” ungkap Judha Sasmita.
Judha Sasmita juga ingin membantah, mematahkan pernyataan Takim, salah satu kuasa hukum Samiatie yang menjelaskan tentang, peserta lelang di KPKNL, harus siap digugat, atau untuk menjadi peserta lelang harus menyertakan surat pernyataan siap digugat.
“Masalah peserta lelang harus siap digugat maupun seseorang yang ingin mengikuti lelang di KPKNL harus menyertakan surat pernyataan siap digugat, sudah saya tanyakan ke ahli yang didatangkan penggugat di persidangan beberapa waktu lalu didalam ruang sidang,” papar Judha Sasmita.
Ahli yang didatangkan Samiatie melalui kuasa hukumnya itu, sambung Judha Sasmita, adalah Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, SH.,MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
“Dimuka persidangan, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono secara tegas mengatakan tidak pernah ada surat pernyataan yang harus dibuat peserta lelang ketika hendak mengikuti lelang di KPKNL,” tandasnya.
Bahkan, lanjut Judha Sasmita, kalau sampai peserta lelang dipaksa untuk membuat surat pernyataan siap digugat, menurut penjelasan ahli, hal itu sudah masuk tindak pidana.
Sementara itu, beberapa dokumen surat yang diajukan Judha Sasmita dalam tambahan bukti diperkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Samiatie melalui kuasa hukumnya, diantaranya fotocopy bukti pendaftaran akun atas nama Judha Sasmita di Portal Layanan Lelang DJKN Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 08 Januari 2024.

Judha Sasmita menjelaskan, dokumen ini membuktikan bahwa tergugat IV baru pertama kali memiliki akun.
“Dari bukti pendaftaran akun ini dapat dilihat atau ditelusuri bahwa akun ini baru terdaftar di portal Layanan Lelang DJKN Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 08 Januari 2024,” tutur Judha Sasmita.
Jadi, lanjut Judha Sasmita, tidak mungkin sesuai dalil penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat IV telah mengakui dan mengetahui atas obyek jaminan lainnya yang di miliki penggugat serta melakukan survey dengan melihat secara langsung (on the sport) sebab Tergugat IV dalam kesehariannya melakukan pembelian jaminan yang macet (gugatan halaman 4).
Dokumen lain yang dijadikan tambahan bukti Tergugat IV adalah fotocopy Surat Tanggapan Permohonan Informasi Nomor : S-3547/KNL.1001/2025 tanggal 28 April 2025 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia DJKN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.
Bukti ini membuktikan bahwa Tergugat IV baru pertama kali memiliki akun karena akun tersebut baru terdaftar di Portal Layanan Lelang DJKN Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 08 Januari 2024, dan untuk pertama kalinya, juga mengikuti pembelian lelang dan di tetapkan sebagai pemenang lelang yang sah, serta terkait keikutsertaan sebagai peserta lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang petunjuk Pelaksanaan Lelang dimana peserta lelang tidak perlu membuat pernyataan siap digugat.
Selanjutnya bukti tambahan yang diajukan Judha Sasmita adalah fotocopy surat permohonan menghadirkan penyidik ke Kapolrestabes Surabaya, Nomor: 042/SRT -PMP/JS/III/2025, tanggal 12 Maret 2025.
Bukti ini membuktikan bahwa Tergugat IV mengajukan permohonan kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya untuk dapat menghadirkan penyidik dari Unit Harda sebagai saksi dalam perkara ini karena unit Harda yang menangani proses penyidikan untuk menunjukkan BAP yang ditanda tangan Samiati sebagai pelapor atas laporan Samiati terhadap Agus Setiawan sebagai terlapor, untuk menunjukkan status perkawinan ketika membuat Laporan Kepolisian P-16 dan P-17, bersesuaian dengan keterangan para saksi yang dihadirkan tergugat IV yang bernama Epifani Rahmat Gunadi, S.H., dan Budi Laksono Rahmad Gunadi,S.H.
Selain itu, dalam daftar bukti tambahan, sebagai Tergugat IV, Judha Sasmita juga mengajukan beberapa bukti lainnya yang berkaitan dengan lelang seperti fotocopy pengumuman pertama lelang eksekusi hak tanggungan tanggal 13 Desember 2023 dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., kantor cabang Surabaya Manukan.
Dokumen ini membuktikan bahwa Tergugat IV mengetahui adanya lelang eksekusi hak tanggungan tersebut dari pengumuman lelang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Surabaya Manukan.
Selanjutnya, brosur lelang agunan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., kantor cabang Surabaya Manukan.
Dokumen ini membuktikan bahwa Tergugat IV juga mengetahui obyek lelang dari Brosur Lelang Agunan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., kantor cabang Surabaya Manukan.
Bukti lain yang dimohonkan dalam tambahan bukti Tergugat IV adalah fotocopy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 72/10.01/2024-01 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Ferry Hidayat, S.Mn., NIP. 19731221 199503 1002, Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Ini membuktikan bahwa tanggal 11 Januari 2024, tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIII Blok L No. 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik SHM No. 1536/Kelurahan Jajar Tunggal, Surat Ukur Tanggal 19-10-1991, Nomor : 1872/S/1991, Luas 190 M² NIB: 03585 atas nama Agus Setiawan, Kotamadya Surabaya Provinsi Jawa Timur telah dibeli Tergugat IV dengan cara penjualan di muka umum (lelang) melalui perantara KPKNL Surabaya.
Tambahan bukti selanjutnya adalah fotocopy Grosse Risalah Lelang Nomor 72/10.01/2024-01 Tanggal 11 Januari 2024.
Dokumen ini membuktikan bahwa Tergugat IV adalah pemenang lelang atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIII Blok L No. 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung. Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik SHM No. 1536/Kelurahan Jajar Tunggal, Surat Ukur Tanggal 19-10-1991, Nomor 1872/5/1991, Luas 190 M² NIB: 03585 atas nama Agus Setiawan, Kotamadya Surabaya Provinsi Jawa Timur yang di selenggarakan perantara KPKNL Surabaya dan terdapat Irah Irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA sehingga memiliki kekuatan eksekutorial.
Tambahan bukti selanjutnya berupa fotocopy Kuitansi Pembayaran Lelang Eksekusi Selain Barang Rampasan Negara PT. BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Surabaya Manukan Nomor KW- 15 KNL.1001/2024, tanggal 11 Januari 2024, yang dikeluarkan Bendahara Penerima KPKNL Surabaya.
Dokumen ini membuktikan bahwa Tergugat IV telah melakukan Pembayaran atas pembelian Lelang Eksekusi Selain Barang Rampasan Negara PT. BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Surabaya Manukan Nomor: KW 15/KNL.1001/2024, tanggal 11 Januari 2024, pembelian tanah dan bangunan Hak Milik No. 1536/Kelurahan Jajar Tunggal seluas 345 M² yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIII Biok L No. 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya sesuai Kutipan Risalah Lelang Nomor: 72/10.01/2024-01 Tanggal 11 Januari 2024. (pay)
