surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Samudra Supermarket Menangkan Gugatan Di PN Tuban

Beryl Cholif Arrachman selaku Kuasa Hukum Samudera Supermarket & Dept Store cabang Tuban. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

TUBAN (surabayaupdate) – Samudra Supermarket & Dept Store cabang Tuban menangkan gugatan melawan Ratmi, konsumennya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang memeriksa dan memutus perkara nomor : 5/Pdt.G/ 2025/PN Tbn ini menyatakan, gugatan yang diajukan Ratmi ini tidak dapat diterima atau niet onvankelijke verklaard.

Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., kuasa hukum Samudra Supermarket dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan majelis hakim ini.

“Kami sangat mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim sebagai putusan yang baik, sesuai fakta, dan berkeadilan,” kata Beryl.

Putusan ini, lanjut Beryl, menjadi pertanda bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur.

Gugatan tersebut diajukan Ratmi melalui kuasa hukumnya, Sahudi Ersad, S.H. Ratmi sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa produk-produk yang dibelinya di Samudra Supermarket Tuban tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal produksi dan kadaluarsa, komposisi, alamat produsen, dan logo atau sertifikat halal. Namun, dalil ini dibantah tergugat dan dianggap tidak berdasar.

Majelis hakim PN Tuban menolak seluruh provisi penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

Atas gugatan tersebut, Beryl mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.

“Di persidangan, penggugat juga tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Di sisi lain, tergugat mampu membantah semua dalil gugatan,” jelas Beryl.

Beryl kembali menjelaskan, adanya gugatan ini sebagai upaya untuk mengintimidasi Samudra Supermarket dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak halal.

“Klien kami tentu sangat dirugikan dengan adanya gugatan yang tidak berdasar ini. Bahkan gugatan ini telah mengganggu sektor perekonomian,” papar Beryl.

Dan kami berharap, sambung Beryl, agar hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari, baik terhadap Samudra Supermarket maupun pihak lain.

“Apabila sampai terulang kembali, kami tidak segan-segan untuk menempuh langkah hukum yang lebih tegas,” tegas Beryl.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Samudra Supermarket dan diharapkan dapat mencegah upaya-upaya serupa di masa mendatang.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum mengajukan gugatan. (pay)

 

 

Related posts

Sambut Hari Batik Nasional, Tiga Belas Sosialita Surabaya Nan Cantik Jelita Gelar Fashion Show

redaksi

Usai Jalani Persidangan, Pasangan Suami Istri Terdakwa Perusakan Mobil Dikawal Ketat Tentara

redaksi

Jaksa Dinilai Gagal Membuktikan Unsur Barang Siapa Dengan Sengaja Diperkara The Irsan Pribadi Susanto

redaksi