surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Mulya Hadi Berkirim Surat Ke Presiden, Minta Perlindungan Hukum

Johanes Dipa Widjaja saat bersidang di PN Surabaya untuk membela hak-hak hukum Mulya Hadi dan keluarganya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Beratnya permasalahan yang dihadapi Mulya Hadi alias Wulyo yang bersengketa tanah melawan istri orang terkaya di Indonesia, membuat kuasa hukum sebelumnya berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo.

Surat permohonan minta perlindungan hukum itu dikirimkan kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo yang terdahulu, Lim Tji Tiong tanggal 15 Juli 2021, beberapa saat sebelum Lim Tji Tiong meninggal dunia.

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo saat ini menggantikan Lim Tji Tiong mengatakan, sangat wajar dan dipandang perlu jika Mulya Hadi berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo.

Lebih lanjut Johanes Dipa menjelaskan, dalam perkara ini, ada dugaan main hakim sendiri dalam bentuk penganiayaan terhadap anak.

“Bukan hanya itu. Dugaan tindak pidana lain yang ingin kami adukan juga ke Bapak Presiden adalah adanya pengerusakan disertai dengan pengusiran dilokasi obyek sengketa, dilakukan sekitar 200 orang,” ungkap Johanes Dipa, Selasa (3/8/2021).

Ketika masih menjadi kuasa hukum Mulya Hadi, lanjut Johanes Dipa, almarhum Lim Tji Tiong dalam surat pengaduannya kepada Presiden, juga menceritakan adanya pembiaran yang dilakukan oknum aparat penegak hukum atas semua bentuk intimidasi dan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengusiran.

“Adanya oknum penegak hukum yang melakukan pembiaran atas dugaan tindak pidana yang diderita Mulya Hadi tersebut, telah ia laporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim,” kata Johanes Dipa.

Dengan segala hormat, sambung Johanes Dipa, kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi, memberikan perhatian atau atensi terhadap kesewenang-wenangan yang diderita Mulya Hadi.

“Sebab, dalam perkara ini, ada dugaan abuse of power dan pelecehan terhadap kewibawaan institusi peradilan. Dan dari kejadian tersebut juga menimbulkan korban jiwa,” jelas Johanes Dipa.

Lim Tji Tiong, lanjut Johanes Dipa, kuasa hukum Mulya Hadi sebelumnya, sampai meninggal dunia, dugaan kuat karena terpapar virus Covid-19, ketika almarhum berusaha melerai massa yang sedang berkerumun dan ingin menyakiti Mulya Hadi dan keluarganya.

Johanes Dipa Widjaja saat memberikan keterangan terkait sengketa tanah Mulya Hadi melawan Widowati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sebagai kuasa hukum Mulya Hadi yang baru menggantikan Lim Tji Tiong, Johanes Dipa menilai bahwa perkara ini sebenarnya sangat simple dan terang benderang.

“Yang jadi masalah adalah, bagaimana bisa Sertifikat Hak dan Guna Bangunan (SHGB) tertulis di Kelurahan Pradah Kalikendal tapi ketika menunjuk lokasi tanahnya berada di Lontar?,” ucap Johanes Dipa penuh tanya.

Adanya ketidak patuhan oknum penegak hukum dari kepolisian yang menyaksikan sekumpulan orang yang diduga kuat preman, berjumlah lebih kurang 200 orang, melakukan penyerbuan dilokasi tanah sengketa, padahal pemerintah baik pusat maupun daerah sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) dengan segala sanksi-nya.

“Jumat (9/7/2021), datang sekelompok orang yang awalnya berjumlah 50 orang diduga sekelompok preman. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib, tiba-tiba datang lagi tambahan massa sekitar 150 orang,” kata Johanes Dipa.

Massa yang berjumlah 200 orang ini, sambung Johanes Dipa, melakukan penyerbuan dimasa PPKM Darurat, khususnya untuk wilayah Surabaya.

Yang lebih menyedihkan lagi, ada aparat penegak hukum dari kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Lakarsantri menyaksikan kejadian tersebut, namun tidak berusaha membubarkan massa yang berjumlah ratusan.

Sebagai pengayom masyarakat, sebagaimana semboyan kepolisian selama ini, menurut Johanes Dipa, tidak nampak dalam perkara ini dan tidak dirasakan pihak keluarga Mulya Hadi. Yang ada aksi premanisme, kebrutalan massa yang menganggap dirinya kebal hukum dan pelanggaran PPKM yang dilakukan sendiri oleh oknum penegak hukum.

Belum lagi terkait informasi yang Johanes Dipa dapatkan, bahwa pengusiran, aksi menduduki tanah sengketa yang dilakukan ratusan massa yang belakangan diketahui atas perintah salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut atas saran oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan inisial S, untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradah Kalikendal yang akan berakhir.

Dari serangkaian kekerasan baik fisik maupun psikis yang dialami Mulya Hadi dan seluruh anggota keluarganya itu, Johanes Dipa menaruh harapan, ada perhatian dan perlindungan hukum dari Presiden Jokowi.

Johanes Dipa juga berharap, semoga perkara ini dapat dijadikan pelajaran dan contoh bagi seluruh masyarakat, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, sekalipun konglomerat atau orang terkaya di Indonesia. (pay)

Related posts

Komisaris, Dirut Dan Manajer Operasional PT CIM Jadi Saksi Dipersidangan Christian Halim

redaksi

Dua Pekan Dirawat, Seorang Dokter RSJ Menur Surabaya Meninggal Karena Covid 19

redaksi

Kisah Seorang Istri Terdakwa Narkoba Yang Berharap Ada Keadilan Bagi Suaminya

redaksi