surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

Kakek 4 Cucu Cabuli Balita

Dikan, seorang kakek 4 cucu yang menjadi tersangka kasus pencabulan seorang balita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dikan, seorang kakek 4 cucu yang menjadi tersangka kasus pencabulan seorang balita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Seorang pria lanjut usia dilaporkan ke polisi oleh orang tua seorang balita. Belakangan diketahui, jika pria berumur 54 tahun itu sudah mencabuli balita tersebut. Kasus ini pun dalam penanganan Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dikan, warga Jalan Tambak Asri XXVII ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (9/8). Kakek 4 cucu ini ditangkap polisi atas laporan orang tua Jelita (nama samara), seorang balita yang masih berusia 3,5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP. Aldi Sulaiman mengatakan, penangkapan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal dari tindak pencabulan yang sudah dilakukannya terhadap Jelita.

“Pada suatu hari, tersangka yang melihat korban, kemudian memanggil korban. Supaya korban datang menghampiri, tersangka kemudian memperlihatkan permen. Begitu korban datang, tersangka kemudian membawa korban masuk rumahnya, “ ujar Aldy.

Di dalam rumah, lanjut Aldy, tersangka kemudian membopong korban dan membawanya ke kamar mandi, Di kamar mandi itulah, korban ditelanjangi kemudian alat kelamin tersangka digesek-gesekkan ke alat kelamin korban hingga tersangka merasa puas.

“Begitu usai melaksanakan nafsu bejatnya itu, tersangka juga sempat mengancam korban supaya tidak melaporkan kejadian ini ke siapapun. Pada suatu hari, korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya, “ ungkap Aldy.

Masih menurut Aldy, korban yang terus mengeluh sakit pada alat kelaminnya membuat ibu korban curiga. Kepada ibunya, korban pun menceritakan apa yang sudah terjadi padanya. Pengakuan jujur sang anak inilah yang membuat ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Dihadapan polisi, tesangka mengakui terus terang semua perbuatannya. Tersangka mengaku terpaksa berbuat seperti itu, karena alat kelaminnya sudah tidak bisa lagi ereksi. Dan itu sudah 1 bulan lamanya.

Karena penasaran, tersangka kemudian mencobanya dengan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Ternyata, tersangka masih bisa merasakan kenikmatan. Namun, akibat perbuatannya itu, tersangka kini ditahan di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (pay)

Related posts

LQ Indonesia Lawfirm Ragu Ada Keadilan Untuk Para Korban Indosurya. Banyak Kejanggalan Diperkara Ini. Para Mafia Hukum Ikut Bermain?

redaksi

Ketua Dewan Guru Perkumpulan PMK Kyokushinkai Meminta Kepada Terdakwa Liliana Herawati Stop Bermain Drama Dan Mengingkari Kobohongannya

redaksi

MatahariMall.Com Hadir Di Surabaya Dengan Banyak Kemudahan Dan Penawaran Istimewa

redaksi