surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI, Baru Dua Orang Yang Ditahan Kejaksaan

Dua tersangka kredit fiktif BRI (PAKAI ROMPI MERAH MUDA), saat keluar dari gedung Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain menetapkan seorang pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan seorang warga sipil sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif di BRI, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua orang itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke penjara itu bernama Nanang Lukman Hakim (NLH), dulu bekerja di PT. BRI Surabaya sebagai Associate Account Officer (AAO) PT BRI Surabaya dan Lanny Kusumawati Hermono (LH), debitur Kredit Modal Kerja (KMK) BRI.

“Perkara ini berawal dari pemberian kredit modal kerja. Waktu itu, BRI cabang Manukan Kulon Surabaya memberikan kredit modal kerja Ritel Max.Co kepada sembilan debitur. Kemudian seluruh permohonan kredit tersebut diproses Nanang Lukman Hakim selaku AAO di BRI Manukan Kulon,” ungkap Anton.

Untuk mendapatkan kredit modal kerja itu, lanjut Anton, tersangka Nanang Lukman Hakim dan tersangka Lanny Kusumawati Hermono merencanakan pemufakatan jahat, dengan modus penggunaan identitas debitur palsu.

“Para tersangka ini melakukan pemufakatan jahat dengan menggunakan identitas palsu, legalitas usaha debitur palsu, rekayasa mark up agunan, dan penggunaan kredit tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” papar Anton, Selasa (18/6).

Setelah kredit cair, sambung Anton, uang tersebut ternyata justru dinikmati tersangka Nanang Lukman Hakim, tersangka Lanny Kusumawati Hermono, dan ada pihak lain. Proses pemberian kredit tersebut bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPKR) PT BRI dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. (pay)

Related posts

Kasus Advokat Hairandha Tidak Penuhi Unsur Pidana

redaksi

Satgas Waspada Investasi Temukan 20 Investasi Ilegal Dan 105 Pinjaman Online Yang Tidak Berijin

redaksi

Dari Enam Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Hanya Lima Tersangka Yang Ditahap II

redaksi