surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Penipuan Oknum Advokat Tuntut Keadilan

Mulyanto Wijaya, korban penipuan pengacaranya, memberikan kesaksian di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Mulyanto Wijaya, korban penipuan pengacaranya, memberikan kesaksian di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima atas tindakan penipuan yang dilakukan oknum advokat dan notaris kepadanya, seorang akuntan akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (21/1) ini, Drs. EC Mulyanto Wijaya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Oktavianto,SH, untuk didengar kesaksiannya. Selain Mulyanto Wijaya, JPU juga menghadirkan Alvianto Wijaya, anaknya dan istri Mulyanto pada persidangan tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, JPU Deddy Agus Oktavianto, terdakwa Hairandha Suryadinata, SH, CN dan tim kuasa hukum terdakwa Hairandha Suryadinata, saksi korban Mulyanto Wijaya menerangkan semua dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa terhadapnya.

Kepada majelis hakim, saksi Mulyanto menerangkan bahwa meski sudah memberikan sejumlah uang yang nilainya hingga ratusan juta rupiah, namun terdakwa Hariandha Suryadinata tidak memberikan pendampingan hukum secara maksimal terhadap dirinya yang sedang menghadapi masalah hukum di Polrestabes Surabaya.

“Awalnya, saya mendapat panggilan penyidik Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan yang saya lakukan. Namun waktu itu status saya masih saksi. Akhirnya, saya pun memakai jasa pengacara untuk mendampingi saya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, “ ujar Mulyanto.

Kami, lanjut Mulyanto, akhirnya memutuskan menggunakan jasa pengacara Hairandha Suryadinata untuk mendampingi selama proses penyidikan di Kepolisian. Begitu terdakwa bersedia menggunakan jasanya, terdakwa pun meminta sejumlah uang yang nantinya dipakai untuk mengurusi perkaranya tersebut.

Total uang yang harus saya keluarkan untuk membiayai perkara saya itu mencapai Rp. 165 juta. Sekitar Rp. 100 juta nantinya akan diberikan ke aparat kepolisian dengan rincian Rp. 50 juta untuk Kapolrestabes Surabaya, Rp. 25 juta untuk Kasat Reskrim, Rp. 10 juta untuk Wakasat Reskrim, Rp. 5 juta untuk Kanit Resmob, Rp. 10 juta untuk Propam Polda Jatim dan Rp. 2 juta untuk penyidik, “ ungkap Mulyanto di persidangan.

Yang membuat saksi Mulyanto Wijaya kecewa atas tindakan terdakwa Hairandha Suryadinata tidak sesuai dengan kenyataan adalah, meski kini kasus dugaan penganiayaan yang membuatnya sebagai terlapor dan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka di Kepolisian tersebut dihentikan, namun penghentian tersebut bukanlah berkat perjuangan terdakwa Hairandha Suryadinata.

Mulyanto pun menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya itu dapat berakhir karena saksi Mulyanto Wijaya dan keluarganya mendatangi korbannya untuk meminta maaf dan antara keluarga saksi Mulyanto Wijaya dengan keluaraga pelapor dugaan penganiayaan sepakat berdamai.

Dengan semua kesaksian yang diberikan di muka persidangan itu, saksi Mulyanto Wijaya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa yang menurutnya sudah menipunya. Atas tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa Hairandha Suryadinata sebagaimana sudah diterangkan seluruhnya dalam dakwaan JPU, saksi Mulyanto Wijaya harus kehilangan uangnya hingga ratusan juta rupiah. (pay)

Related posts

KBS Kritisi Penegakan Hukum Di PN Surabaya Dengan Menggelar Aksi Demo

redaksi

Notaris Rini Lagonda Pertanyakan Dasar Laporan Kartika Di Polresta Banyuwangi

redaksi

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Masuk Dalam Daftar Personil Berprestasi Di Tahun 2015

redaksi