surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

KPK Bongkar Skandal Penyaluran Alokasi Dana Hibah Pokir Propinsi Jawa Timur Tahun 2020-2022, Empat Orang Yang Menjadi Tersangka, Diadili

Para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah Pokir Propinsi Jawa Timur periode 2020-2022 sebesar Rp. 9,061 triliun. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar skandal penyaluran alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Timur tahun 2020-2022 sebesar Rp. 9.061.137.510.064.

Dari skandal penyaluran alokasi dana hibah Pokir itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya anggota DPRD Propinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

Kamis (15/10/2026), Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali yang menjadi anggota DPRD Propinsi Jawa Timur periode 2024-2029 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersama M. Fathullah, Achmad Yahya dan Ra Wahid Ruslan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani tim Jaksa KPK disebutkan, terdakwa Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali dalam dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 127 ayat (1) Juncto pasal 618 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah pokir Propinsi Jawa Timur sebesar Rp. 9,061 triliun. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 127 ayat (1) juncto pasal 618 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Masih berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, perbuatan terdakwa M. Fathullah sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 127 ayat (1) juncto pasal 618 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Didakwaan kedua dijelaskan, perbuatan terdakwa M. Fathullah merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 127 ayat (1) Juncto Pasal 618 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan terdakwa Achmad Yahya menyatakan, perbuatan terdakwa Achmad Yahya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 127 ayat (1) juncto pasal 618 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana untuk dakwaan kesatu.

Untuk dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Achmad Yahya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 127 juncto pasal 618 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan Jaksa KPK atas nama terdakwa RA Wahid Ruslan untuk dakwaan kesatu disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Ra Wahid Ruslan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 127 ayat (1) juncto pasal 618 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, perbuatan terdakwa RA Wahid Ruslan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 127 juncto pasal 618 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan keempat terdakwa juga menguraikan, keempat terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 2.978.500.000 ke pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu AS yang ketika itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur masa jabatan tahun 2014-2019. (pay)

 

Related posts

Para Kreditur Setujui Proposal Perdamaian Yang Ditawarkan PT Cahaya Fajar Kaltim

redaksi

Ada Paket Spesial Dan Promo Khusus Di Ultah Platinum Hotel Tunjungan Surabaya

redaksi

KEKERASAN PADA ANAK SUDAH MENCAPAI 109 KASUS

redaksi