
SIDOARJO (surabayaupdate) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret empat orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah Pokir Propinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk diadili.
Empat orang yang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026) tersebut bernama
Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali,
M. Fathullah, Achmad Yahya dan RA Wahid Ruslan.
Untuk memperkuat dakwaannya dan membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan keempat terdakwa dalam penyaluran dana hibah Pokir sejak tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Pasuruan yang nilai keseluruhan Rp. 6,953 triliun, KPK mempunyai 76 saksi yang akan dihadirkan dipersidangan perkara ini.
Dari beberapa nama yang masuk dalam daftar saksi KPK, terdapat nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu, terdapat pula beberapa nama pejabat dilingkungan Pemprov Jatim seperti Andik Fajar Tjahjono, Aries Agung Paewai, Aryo Dwi Wiratno, Bagus Djulig Wijono, Mujiono, Ir. Baju Trihaksoro, Imam Hidayat, Lutfi Darwis Arifudin dan M. Aftabuddin.

Untuk saksi yang berasal dari kantor DPRD Propinsi Jawa Timur : Moh. Ali Kuncoro yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Propinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, saksi yang ditugaskan di kantor DPRD Propinsi Jawa Timur bernama Zaenal Afif Subeki alias Afif.
Bagaimana dengan anggota DPRD Jatim, baik yang masih menjadi legislator maupun yang sudah tidak lagi sebagai anggota dewan?
Ada enam orang anggota DPRD Propinsi Jawa Timur, salah satunya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Lima anggota DPRD Propinsi Jatim dan satu orang anggota dewan yang pernah bertugas di DPRD Jatim itu bernama Achmad Amir Aslichin, H. Achmad Iskandar, MH Rofiq, Mohammad Nasih Aschal dam Mathur Husyairi. Sedangkan satu saksi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 bernama Anwar Sadad.
Masih berdasarkan nama-nama saksi yang akan dipanggil KPK ke persidangan dugaan penyaluran dana hibah pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya, ada saksi yang bertugas sebagai staf ahli Hj. Zeiniye. Ia bernama Ulfiyah.
Untuk Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono dan Sekwan DPRD Jatim yang baru disebut-sebut juga masuk dalam daftar saksi KPK. (pay)
