
SIDOARJO (surabayaupdate) – Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima potongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024, seorang tenaga ahli anggota DPR RI dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Ari Her Sofiawanudin yang akrab disapa Ari Bilowo yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini juga dijatuhi hukuman pidana denda yang harus ia bayarkan sebesar Rp. 200 juta.
Putusan ini dibacakan Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., Senin (19/10/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terdakwa Ari Her Sofiawanudin dan pada advokat yang ditunjuk sebagai tim pembelanya dipersidangan.
Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa Ari Her Sofiawanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut Hakim Ni Putu Sri Indayani menjelaskan, terdakwa Ari Her Sofiawanudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 603 jis pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jis pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ari Her Sofiawanudin selama dua tahun dan delapan bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang dijatuhkan,” kata Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya.
Jika kekayaan atau pendapatan tidak cukup untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa atau tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan, sambung Hakim Ni Putu Sri Indayani, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Adanya kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) juga diberikan ke terdakwa Ari Her Sofiawanudin sebesar Rp. 3 miliar dikurangi Rp. 1 juta yang telah dibayarkan terdakwa sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ari Her Sofiawanudin sebagai uang pengganti sebesar Rp. 3 miliar yang diperhitungkan dengan uang titipan yang telah diserahkan terdakwa sebesar Rp. 1 miliar, sehingga uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 2 miliar,” ucap Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan, lanjut Hakim Ni Putu Sri Indayani, setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita Jaksa kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti.
Hakim Ni Putu Sri Indayani kembali menjelaskan, apabila masih belum tercukupi untuk membayar adanya uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Putusan yang dibacakan Hakim Ni Putu Sri Indayani ini jauh lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan yang diajukan Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Sumenep menuntut supaya terdakwa Ari Her Sofiawanudin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Jika majelis hakim dalam hal Uang Pengganti mewajibkan terdakwa membayar sebesar Rp. 3 miliar dikurangkan dengan uang yang sudah dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 1 miliar sehingga uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa menjadi Rp. 2 miliar.

Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tidak dibayarkan atau harta benda yang disita kemudian dilelang masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Penggantian pidana penjara kalau tidak membayar uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim ke terdakwa Ari Her Sofiawanudin ini jauh lebih ringan dari yang diminta Penuntut Umum, yaitu satu tahun dan enam bulan penjara.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hakim Ibnu Abas Ali, salah satu hakim anggota pemeriksa dan pemutus perkara ini menjelaskan, untuk hal memberatkan, majelis hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pengadaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Hakim Ibnu Abas Ali saat membacakan pertimbangan memberatkan bagi terdakwa.
Terdakwa, lanjut Hakim Ibnu Abas Ali, telah menikmati hasil dan pemotongan bantuan yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan program bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Hakim Ibnu Abas Ali saat membacakan pertimbangan meringankan bagi terdakwa menyebutkan, bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan terdakwa telah mengembalikan uang sebanyak Rp. 1 miliar.
Untuk diketahui, Ari Her Sofiawanudin adalah staf ahli Sri Wahyuni, istri Bupati Ponorogo periode 2016-2021 Ipong Muchlissoni.
Berdasarkan surat dakwaan setebal 29 halaman yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Pidana Khusus dari Kejari Sumenep disebutkan, perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin bersama-sama dengan Risky Pratama secara tanpa hak melakukan pungutan atau pemotongan dana bantuan pada program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Ari Her Sofiawanudin bersama-sama dengan Risky Pratama tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 26.876.402.300.
“Perbuatan Ari Her Sofiawanudin bersama-sama dengan Risky Pratama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 jis pasal 20 huruf (c) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu,” ujar penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya.
Masih berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Muhammad Edriyadi Djufri, SH, dalam dakwaan kedua JPU dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo bersama-sama dengan Risky Pratama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis 20 huruf (c) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
JPU dalam surat dakwaannya ini juga menyebutkan, perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 606 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan ketiga JPU.
Selain itu, dalam dakwaan keempatnya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, bagaimana Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya?
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menguraikan, Ari Her Sofiawanudin adalah tenaga ahli dari anggota DPR RI yang bernama Sri Wahyuni, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 484/SEKJEN/ T.A.A/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
Terdakwa Ari Her Sofiawanudin turut serta bersama-sama dengan Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten (Korkap) program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PENERIMA BANTUAN 0404-Rb.9.4.6/3810 tanggal 18 Juli 2024.
“Desember tahun 2023 sampai dengan Februari tahun 2025, secara melawan hukum melakukan pemungutan atau pemotongan dana BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 melalui Usaha Dagang atau toko bangunan,” kata Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaannya.
Perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin berawal dari adanya program pemerintah yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 sebagaimana Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor DPA-
033.07.1.401688/2024 tanggal 28 November 2023, dengan anggaran seluruhnya Rp. 109.800.000.000 untuk 5.490 penerima bantuan.
Para penerima bantuan yang jumlahnya 5490 ini tersebar di 143 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Besarnya dana bantuan yang diberikan ke setiap PB adalah Rp. 20 juta per-unit rumah, dengan rincian penggunaan untuk pembelian bahan bangunan atau material sebesar Rp.17.500.000 dan untuk upah tukang sebesar Rp. 2,5 juta.
Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan, berdasarkan pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, diatur penerima bantuan kegiatan BSPS merupakan perseorangan yang memenuhi persyaratan terdiri atas syarat batas tinggi penghasilan, kualitas rumah, status penguasaan lahan, dan komitmen terhadap program.
“Lebih spesifiknya, dalam Lampiran II Surat Edaran Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program BSPS diatur persyaratan penerima bantuan BSPS antara lain warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah,” urai Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah atas lahan, lanjut Penuntut Umum, antara lain sertifikat, petok D, girik, Leter C, pipil, akta hibah, akta jual beli, bukti menempati tanah secara tertulis.
Masih berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan program BSPS sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, persyaratan penerima bantuan BSPS harus memenuhi batas penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan upah minimum kabupaten atau kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan batas atas Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK),” ungkap Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaannya.
Masih berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan program BSPS sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, penerima bantuan harus memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
“Kondisi rumah tidak layak huni dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Rumah yang dimaksud telah dimiliki dan dihuni sekurang-kurangnya dalam kurun tiga tahun,” jelas Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaannya.
Persyaratan lain, lanjut Penuntut Umum, penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS. Batas waktu belum pernah memperoleh bantuan adalah 10 tahun. (pay)
