surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Owner Biro Perjalanan Umroh Ziarah Hati Bantah Adanya Dugaan Kekerasan Seksual Dan Aborsi, Akan Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hendra Sasmita (kanan) dan Anthonius Bambang (kiri) yang ditunjuk sebagai kuasa hukum owner biro perjalanan ziarah hati indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pemberitaan yang begitu santer diberbagai media online terkait adanya dugaan kekerasan seksual dan adanya pemaksaan aborsi yang dilakukan MA, dibantah tim penasehat hukum MA.

Selain membantah opini yang sengaja dibentuk tim kuasa hukum FE sebagai pelapor dalam kasus ini, tim kuasa hukum MA berencana akan melakukan pelaporan balik di kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan tim kuasa hukum Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang para advokat yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum MA, pemberitaan yang menyebutkan bahwa MA terlibat dugaan tindak pidana kekerasan seksual, percobaan aborsi, hingga penelantaran anak itu tidak benar.

Hendra Sasmita salah satu kuasa hukum MA mengatakan, kliennya dipandang perlu meluruskan segala opini buruk yang sengaja dibangun tim kuasa hukum pelapor melalui pemberitaan di sejumlah media online dan cetak tanggal 12-13 Oktober 2026.

Lebih lanjut Hendra Sasmita menerangkan, Ahmad Faiz salah satu kuasa hukum pelapor, mengaitkan kliennya dengan adanya Laporan Polisi nomor : LP/B/710/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 18 Mei 2026 atas nama pelapor berinisial F.E.

“Perlu diketahui bahwa laporan itu masih tahap awal. Belum ada penetapan hukum lanjutan untuk klien saya,” terang Hendra, Rabu (14/10/2026).

Itu artinya, lanjut Hendra Sasmita, proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian baru penyelidikan, belum penyidikan.

“Kalau masih penyelidikan, jangan tanya atau menuntut adanya tersangka. Polisi masih mempertimbangkan, berdasarkan alat bukti yang mereka miliki dari hasil penyelidikan, apakah perkara ini memang layak untuk ditingkatkan atau tidak,” papar Hendra Sasmita.

Hendra Sasmita sangat keberatan dengan framing yang begitu masif, padahal perkara ini belum disidangkan sama sekali.

“Kita harus menghormati tentang adanya asas praduga tak bersalah,” ucap Hendra Sasmita.

Hal lain yang dinilai Hendra Sasmita tidak pantas adalah mengikut sertakan penyebutan PT Ziarah Hati Indonesia dalam persoalan ini.

Menurut Hendra Sasmita, itu sama sekali tidak etis dan tidak ada relevansinya.

“Tuduhan yang disampaikan tanpa dukungan fakta telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi klien kami,” tegas Hendra Sasmita.

Klien kami, sambung Hendra Sasmita, PT Ziarah Hati Indonesia, tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Sehingga kami menangkap, ada tendensi untuk menjatuhkan reputasi dan nama baik klien.

Hendra juga menyayangkan cara penyebaran informasi yang dilakukan pihak pelapor dengan menandai atau me-mention akun Instagram @ziarahhati_indonesia dan @h_moch_mas_amiruddin. Cara itu berpotensi menggiring opini publik.

Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan percobaan aborsi saat mendatangi Mapolda Jatim, bersama tim kuasa hukumnya. (FOTO : tangkapan layar/dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Kami menyayangkan pemberitaan yang patut diduga bukan semata-mata bertujuan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi bertujuan membentuk opini dan memberi tekanan kepada pihak kepolisian,” kritik Hendra.

Dalam sesi tanya jawab, Hendra mengungkap hubungan antara kliennya dengan pelapor. Ia menyebut keduanya pernah menjalin hubungan.

“Memang ada hubungan, suka sama suka, sama-sama dewasa. Sehingga yang dilaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jelas tidak masuk akal,” tutur Hendra.

Antara pelapor dan terlapor, lanjut Hendra Sasmita, pernah melakukan ikatan pernikahan secara siri namun akhirnya berakhir dengan talak.

“Pernah dilakukan pernikahan secara siri tapi sudah dicerai, ditalak karena ada suatu permasalahan,” ungkap Hendra.

Terkait dugaan aborsi dan penelantaran anak, Hendra secara tegas membantah. Jika memang telah terjadi aborsi, Hendra Sasmita dan tim kuasa hukum MA mempertanyakan bukti medis dan status hukum anak yang dimaksud.

“Kalau ada aborsi, tentunya ada fakta di dokter mana, rumah sakit mana, atau klinik mana. Sampai sekarang dari pihak medis belum ada yang memberikan keterangan,” ujar Hendra.

Hendra Sasmita kembali melanjutkan, soal anak memang ada, anak tapi belum tentu itu anaknya.

“Apa yang membuktikan kalau itu anaknya? Hasil tes DNA-nya mana? Secara hukum penelantaran anak harus ada ikatan yang sah,” tambah Hendra Sasmita.

Kuasa hukum MA telah melayangkan somasi kepada Ahmad Faiz yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor.

Dengan adanya somasi ini, Hendra Sasmita kembali menerangkan, pelapor maupun tim kuasa hukumnya diberi waktu tiga hari untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan-pemberitaan yang sangat menyudutkan kliennya.

“Pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi ke kami,” ujar Hendra Sasmita lagi.

Jika somasi tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke unit siber Polda Jatim.

“Tujuan somasi untuk meminta klarifikasi. Kami masih membuka pintu mediasi. Tapi kalau tidak ada tanggapan, cukup satu kali somasi, kami akan lapor,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya seorang pemilik biro perjalanan umrah di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan.

Laporan tersebut dilayangkan pada 18 Mei 2026 di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Ditreskrimum Polda Jatim. Kuasa hukum korban, Ahmad Faiz, mengatakan hingga kini proses masih dalam tahap penyelidikan. (pay)

Related posts

Juru Masak Empire Palace Ungkap Adanya Pemindahan Dokumen

redaksi

Sambut Ulang Tahun Ke-68, Banyak Kontribusi Yang Akan Diberikan Astra Untuk Indonesia

redaksi

PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa

redaksi