surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Palsu Tanda Tangan Nasabah, Karyawan Bank Mandiri Cabang Mulyosari Diadili

Dra. Paulin Lingga Dewi Pee disumpah terlebih dahulu sebelum bersaksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Palsukan tanda tangan nasabah bank, seorang karyawan Bank Mandiri cabang Mulyosari diadili.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Jaksa Nining Dwi Ariany dan Jaksa Rakhmad Hari Basuki disebutkan, bahwa Arif Ardiansyah didakwa melanggar pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 263 KUHP.

Selain menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, hakim Erentua Damanik mempersilahkan Jaksa Rakhmad Hari Basuki untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual dari ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Rakhmad Hari Basuki menghadirkan Dra. Paulin Lingga Dewi Pee.

Diawal persidangan, Dra. Paulin Lingga Dewi Pee menceritakan, bahwa sudah mengenal terdakwa Arif Ardiansyah selama tiga tahun.

“Sebelumnya, sudah mengenal terdakwa selama tiga tahun. Awal mengenal terdakwa ketika terdakwa masih bekerja di Bank Mandiri cabang Wisma Mukti,” ujar Paulin, Rabu (15/4/2021).

Kemudian, pada persidangan ini, korban juga menceritakan bahwa awalnya uang yang ia depositokan di bank tersebut adalah Rp. 2 miliar.

“Awalnya, uang yang saya depositokan di Bank Mandiri Mulyosari adalah Rp. 2 miliar. Kemudian, terdakwa memberi tahukan ke saya ada program deposito baru,” kata Paulin.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, Paulin nengatakan bahwa ada tanda tangannya yang dipalsukan. Akhirnya, Paulin mengetahui jika yang memalsukan tanda tangannya itu adalah terdakwa.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU ini dijelaskan, terdakwa Arif Ardiansyah, Kamis ( 04 /7/2019) bertempat di Kantor Cabang PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Surabaya Mulyosari di Jl. Raya Mulyosari No. 36D Surabaya, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan tersebut, bahwa terdakwa Arif Ardiansyah bekerja di Bank Mandiri Cabang Mulyosari di Jl. Raya Mulyosari No. 36 D Surabaya sejak Februari 2018 hingga sekarang dengan jabatan terakhir Sales Representative Funding.

Sebagai Sales Representative Funding, terdakwa Arif Ardiansyah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut : melakukan kunjungan ke nasabah dan calon nasabah untuk memasarkan produk dana retil dan produk pendukung, menginformasikan kebutuhan nasabah akan produk atau jasa bank lainnya untuk ditindak lanjuti cabang atau Area atau regional bersama dengan cabang atau area atau regional, membina hubungan baik dengan nasabah antara lain kunjungan rutin secara berkala, membuat daftar kunjungan harian berdasarkan referral cabang data prospek sendiri, melaksanakan daily activity sales yang meliputi monitoring dan coaching dari area atau regional, membuat jadwal kunjungan harian, mengumpulkan data referral calon nasabah, menghubungi nasabah, kunjungan ke nasabah dan canvassing, mengakuisisi nasabah baru, menjalin relationship dengan nasabah, memproses aplikasi nasabah, memproses patching dan report kepada PIC area atau regional, mengadakan pertemuan dengan team sales.

Dalam surat dakwaan ini juga dijelaskan, bahwa terdakwa Arif Ardiansyah sebagai Sales Representative, telah mengenal Paulin Lingga Dewi Pee sejak tahun 2015 sebagai nasabah Bank Mandiri cabang Klampis Surabaya.

Terdakwa Arif Ardiansyah. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

Saat dimutasi ke kantor Bank Mandiri KCP Mulyosari Surabaya, terdakwa menginfokan kepindahannya kepada saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee sekaligus menawarkan untuk menempatkan dananya di PT. Bank Mandiri KCP Mulyosari dalam bentuk rekening tabungan.

Tanggal 17 Juni 2019, terdakwa Arif Ardiansyah mengajukan pembukaan rekening tabungan nomor 140-0018374992 atas nama saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee pada PT. Bank Mandiri KCP Mulyosari Surabaya.

Pada tanggal 20 Juni 2019, saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee mentransaksikan dananya sebesar Rp.5 miliar via RTGS dari rekening Bank BCA ke PT. Bank Mandiri atas namanya, nomor rekening 140-0018374992.

Atas keberhasilan tersebut, terdakwa Arif Ardiansyah mendapat insentif sebesar Rp.1.951.375 pada bulan Juli 2019.

Untuk memenuhi target pekerjaan guna mendapatkan insentif lebih besar, Kamis (4/7/2019), terdakwa Arif Ardiansyah telah mengajukan aplikasi pembukaan rekening PT. Bank Mandiri KCP Mulyosari atas nama Dra. Paulin Lingga Dewi Pee dengan cara terdakwa mengisi dan menandatangani sendiri aplikasi pembukaan rekening nomor 140-0018405168, seolah-olah Paulin Lingga Dewi Pee yang mengisi dan menanda tanganinya.

Aplikasi tersebut terdakwa ajukan ke Dyah Ayu Mulyasari selaku Customer Service Representative dengan dilengkapi fotocopy KTP atas nama Dra. Paulin Lingga Dewi Pee dan uang sebesar Rp.500 ribu sebagai setoran awal.

Selanjutnya, Dyah Ayu Mulyasari menginput ke sistem Brand Delivery System (BDS) dan melakukan verifikasi data yang ada di aplikasi pembukaan rekening dengan Customer Information File (CIF) atas nama Dra. Paulin Lingga Dewi Pee, sudah sesuai.

Kemudian, aplikasi Pembukaan Rekening, buku tabungan dan hasil cetak CIF diserahkan pada Priza Primadani selaku Customer Service Officer untuk dimintakan persetujuan dan setelah disetujui selanjutnya buku tabungan diserahkan kepada Dyah Ayu Mulyasari untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.

Tanggal 27 Februari 2020 sampai 4 Maret 2020, dilakukan pemeriksaan internal oleh Machyudie Zaini, SE terhadap terdakwa, Dyah Ayu Mulyasari dan Priza Primadani.

Machyudie Zaini, SE melakukan analisa atas aplikasi pembukaan rekening (APR) atas nama nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee.

Dari pemeriksaan internal didapatkan fakta bila terdakwa telah mengajukan aplikasi pembukaan rekening (APR) atas nama nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee tanpa persetujuan Dra. Paulin Lingga Dewi Pee dan terdakwa mengakui hal tersebut.

Atas perbuatan terdakwa menyebabkan laporan kegiatan usaha PT. Bank Mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa tersebut juga merugikan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu timbulnya rasa tidak percaya nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee kepada Bank Mandiri hingga akhirnya Paulin Lingga Dewi Pee menarik dan memindahkan seluruh dana yang disimpan di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp. 5 miliar ke bank lain. (pay)

Related posts

TIGA OKNUM POLISI DIMASSA KARENA MEMERAS

redaksi

Kuasa Hukum Penggugat Berharap, Ada Keadilan Bagi Mulya Hadi Setelah Pemeriksaan Setempat

redaksi

Demi Mendapatkan Cover Keyboard Dan Powerbank, Petinggi Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya Todong Pegawai Counter HP

redaksi