surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Persidangan David Handoko Dinilai Akal-Akalan Dan Ada Rekayasa, Terdakwa Keberatan Disidang

Dr. Yudi Wibowo Sukinto, salah satu penasehat hukum terdakwa David Handoko. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, gagal digelar dan harus ditunda hingga 10 hari mendatang.

Hj. Widarti, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini dan dua hakim anggota yang lain tidak bisa berbuat apa-apa, begitu terdakwanya menolak untuk disidangkan hari ini, Senin (12/4/2021).
Begitu ketua majelis menyatakan persidangan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, kemudian ketua majelis bertanya pada terdakwa, apakah terdakwa sehat hari ini dan bisa mengikuti persidangan, David Handoko secara lantang menyatakan bahwa ia keberatan untuk diperiksa.
Penolakan inipun didengar seluruh pengunjung sidang yang berada firuang sidang Garuda 2 PN Surabaya, termasuk Jaksa Winarko jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini.
Kepada Hj. Widarti dan dua hakim anggota lainnya Handoko mengatakan alasannya, mengapa ia menolak untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
“Yang mulia, hari ini saya menolak untuk disidangkan. Saya mohon, tolong Yang Mulia, hadirkan saya pada persidangan ini,” ujar David Handoko, Senin (12/4/2021).
Saya ingin mengungkapkan semuanya Yang Mulia, lanjut terdakwa David Handoko. Dengan tidak dihadirkannya saya di persidangan ini, saya tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi pada diri saya.
Mendengar ucapan terdakwa David Handoko ini, Hj. Widarti kemudian meminta pendapat Jaksa Winarko. Menyikapi pertanyaan ketua majelis ini, Jaksa Winarko kemudian bereaksi.
Kepada majelis hakim, Jaksa Winarko menyatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Namun berhubung situasi saat ini sedang pandemi, maka persidangan hanya bisa dilakukan secara virtual.
Terdakwa David Handoko pun mengajukan tanggapannya atas pernyataan Jaksa Winarko ini. Terdakwa David Handoko kemudian menginformasikan kepada majelis hakim, bahwa minggu lalu ada terdakwa yang saat ini juga sama-sama ditahan di Polda Jatim, namun bisa didatangkan ke pengadilan untuk didengar kesaksiannya.
Pada kesempatan ini, Dr. Yudi Wibowo Sukinto, SH., M.Hum ikut bereaksi dan langsung melayangkan kritik pedas kepada jaksa. Dengan tegas penasehat hukum terdakwa David Handoko ini mengatakan bahwa ada indikasi jika jaksa nampaknya sengaja tidak mau menghadirkan terdakwa David Handoko.
“Jika jaksa tetap tidak mau menghadirkan terdakwa dan memaksa supaya perkara ini disidangkan secara virtual, berarti ada apa-apa dengan jaksa,” pungkas Yudi.
Hakim Hj. Widarti, saat memimpin persidangan perkara David Handoko di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Namun Jaksa Winarko menolak anggapan Yudi Wibowo ini. Jaksa Winarko kemudian menjelaskan, bahwa pihak Polda Jatim berpesan jangan sampai ada yang terpapar Covid 19 jika terdakwa David Handoko harus dihadirkan dimuka persidangan secara offline.

“Kita tidak tahu, siapa yang membawa virus ini. Jangan sampai terdakwa yang membawa virus ini, atau malah terdakwa yang akan terpapar virus ini,” jelas Winarko.
Usai mendengar penjelasan Jaksa Winarko ini, majelis hakim kemudian berdiskusi sejenak.
Hakim I Ketut Suarta, hakim anggota kemudian mempertanyakan sikap jaksa yang tidak menginformasikan ke majelis hakim, bagaimana hasil koordinasinya dengan pihak Polda Jatim, terkait ijin untuk terdakwa David Handoko, untuk mengikuti persidangan.
“Kami sudah berdiskusi, agar penuntut umum memberi informasi kepada majelis, tentang bagaimana hasil koordinasinya dengan pihak Polda Jatim,” ujar hakim I Ketut Suarta.
Jaksa, lanjut hakim Ketut Suarta, juga harus menerangkan alasannya, mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan atau membawa ke persidangan secara offline.
Apabila jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak polda, lanjut Ketut Suarta, majelis minta surat koordinasi itu dilampirkan, supaya majelis tahu kewenangan dari polda mengapa tidak memberikan ijin membawa terdakwa ke persidangan offline.
Melihat itikad jaksa Winarko yang tidak memberikan informasi apa-apa kepada majelis hakim terkait bagaimana koordinasinya dengan Polda Jatim, termasuk dengan bagian tahanan Polda Jatim, hakim Widarti kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melayangkan surat ijin ke Polda Jatim. Bagaimana hasilnya, secara tegas hakim Widarti mengatakan bahwa nantinya hakim yang akan mengambil sikap.
“Saat ini, majelis hakim perintahkan, kepada penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim, supaya bisa menghadirkan terdakwa pada persidangan offline mendatang,” perintah hakim Widarti.
Hasilnya seperti apa, lanjut hakim Widarti, jaksa harus melaporkannya ke majelis hakim supaya majelis hakim bisa mengambil sikap.
Lebih lanjut Hakim Widarti menjelaskan, sikap yang akan diambil majelis hakim nantinya itu adalah apakah persidangan ini tetap akan digelar secara virtual ataukah akan digelar secara offline dengan mendudukkan David Handoko di kursi terdakwa.
Hakim Widarti juga mengatakan, majelis hakim yang memeriksa perkara ini menginginkan semuanya transparan. Kepada terdakwa David Handoko hakim Widarti juga berpesan agar terdakwa tunduk dan patuh atas putusan yang diambil majelis hakim nantinya, jika surat koordinasi jaksa dengan pihak polda sudah dilaporkan jaksa kepada majelis hakim.
Persidangan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa David Handoko. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah memberikan penjelasan panjang lebar baik kepada terdakwa David Handoko yang berada diruang penyidik Polda Jatim maupun kepada Jaksa Winarko, Hakim Widarti kemudiaj mengetuk palu tanda persidangan selesai dan ditunda hingga tanggal 21 April 2021.

Ditemui usai persidangan, Yudi Wibowo Sukinto, salah satu penasehat hukum terdakwa David Handoko memberikan tanggapannya.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, bahwa benar pada persidangan minggu lalu, ada terdakwa yang saat ini juga ditahan di Polda Jatim, bisa dihadirkan ke muka persidangan.
“Temannya David Handoko ada dua orang, saat ini juga ditahan di Polda Jatim namun bisa dihadirkan ke persidangan. Kalau dia bisa, mengapa saya tidak bisa,” ujar Yudi Wibowo menirukan penuturan David Handoko.
Kehadiran David Handoko ke persidangan, lanjut Yudi, untuk menjelaskan hal-hal yang sangat penting sekali.
“Tapi jaksanya, hanya berkirim surat supaya terdakwa bisa disidangkan secara virtual saja. Aada kesengajaan dari jaksa untuk tidak menghadirkan terdakwa ke persidangan. Perkara ini makin terlihat direkayasa,” ungkap Yudi.
Rekayasa yang dimaksud Yudi ini adalah terkait angka-angka yang jumlahnya hingga milyaran rupiah sehingga dengan angka itu dipakai dasar untuk melaporkan David Handoko ke polisi.
“Angka-angkanya tidak dimasukkan semua. Jika angkanya dimasukkan semua, tidak mungkin David ditahan,” ujar Yudi.
Angka Rp. 25 miliar itu jika dimasukkan semua, lanjut Yudi, tidak bisa seperti itu sebab ada uang terdakwa David juga tidak dimasukkan. Jika uang terdakwa David Handoko sebesar Rp. 21 miliar dimasukkan, tidak mungkin ada yang digelapkan terdakwa.
Kehadiran terdakwa, menurut Yudi, sangat penting. Hanya David yang bisa jelaskan, uangnya yang lebih berapa, yang kurang berapa. Saat ini, ada beberapa nilai yang sengaja disimpan atau disembunyikan jaksa. Kalau persidangan virtual, terdakwa tidak mungkin bisa menjelaskannya.
Terkait surat ijin untuk terdakwa, Yudi mengaku sudah melakukan pengecekan sendiri ke pihak polda dan hasilnya bahwa surat ijin yang diajukan tersebut adalah surat ijin bagi terdakwa untuk mengikuti persidangan secara virtual, bukan dibawa ke pengadilan untuk diadili di muka persidangan
“Ijin untuk membawa David ke pengadilan tidak ada, namun ijin bagi David untuk mengikuti persidangan secara virtual ada. Inj akal -akalan,” kata Yudi
Yudi kemudian menyinggung isi KUHAP. Menurut Yudi, secara KUHAP yang wajib menghadirkan terdakwa adalah JPU. Sekarang, sudah ada perintah dari majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa dan JPU harus mematuhinya.
“Kita sekarang menunggu. Hakim sudah mengeluarkan penetapan supaya jaksa mengirim surat ke polda agar bisa menghadirkan terdakwa. Kita akan lihat, surat yang diajukan jaksa ke polda itu benar atau tidak,” tandasnya
Yang terpenting saat ini, lanjut Yudi, David dihadirkan ke persidangan offline. Kalau ternyata pihak polda yang kesulitan, mungkin persidangan akan dilanjutkan secara online.
Masih menurut Yudi, jika ada biaya yang timbul untuk membawa David ke pengadilan, berapapun biayanya, tim penasehat hukum terdakwa siap menanggung.
Bahkan Yudi secara tegas mengatakan, entah satu kali pengawalan David Handoko biayanya Rp. 1 juta atau Rp. 2 juta, Yudi Wibowo siap membayarnya.
Yudi juga mengingatkan, jika jaksa tetap bersikukuh tidak mau menghadirkan David Handoko, apa yang sudah dilakukan jaksa tersebut melanggar hak-hak terdakwa. (pay)

Related posts

Hakim Biarkan Terdakwa Eunike Lenny Silas Dibantarkan Tanpa Ada Surat Keterangan Sakit

redaksi

BEM UK Petra Gelar Market Of The Day

redaksi

Sempat Terhenti, Jaksa Masuk Sekolah Bakal Diterapkan Lagi Secara Virtual

redaksi