SURABAYA (surabayaupdate) – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengadakan seminar tentang Restorative Justice di Hotel Novotel Samator Surabaya, Rabu (15/5/2019). Seminar ini diikuti oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan Mahkamah Agung.
Seminar Restorative Justice melalui mediasi, adalah gagasan yang ingin diwujudkan bersama oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) Surabaya dan Stakeholder. Penyelesaian masalah melalui mediasi, menjadi upaya penyelesaian sengketa alternatif yang ingin di perkenalkan pada khalayak umum. nilai win-win solution, serta waktu singkat dan biaya yang relatif terjangkau menjadi kelebihan dari mediasi.
Mantan ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H selaku Founder JSLG menyatakan mekanisme penyelesaian masalah melalui pengadilan harus diefektifkan melalui out of court settlement (penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan di luar pengadilan dan dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian).
” Karena itu sesuai dengan tradisi budaya kita, caranya dengan membuat medium center dan Conflict Resolution dan pusat-pusat mediasi, nah ini yang perlu kita promosikan,” ujar Prof Jimly usai memberikan sambutan dalam seminar Restorative Justice di Novotel Samator hotel, Rabu (15/5/2019).
Hal ini lanjut Prof Jimly sudah diadopsi Pemerintah tapi masih dalam tingkat perencanaan, belum tercermin dalam kebijakan. Apabila sudah menjadi sebuah kebijakan maka akan diikuti oleh perubahan undang-undang. ” Seperti undang-undang KUHPidana, KUHPerdata dan Perundang-undangan TUN juga harus diubah, dengan memberi ruang mediasi, sehingga mediator nantinya akan menjadi profesi. Nah ini yang akan kita hidupkan, ” jelasnya. (pay)