surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Geledah Rumah Pengedar Sabu Di Menganti

tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap polisi. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com/supandi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebuah rumah yang diduga kuat sebagai tempat tinggal tersangka penyalahgunaan narkotika digerebek polisi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wib tersebut, polisi juga mengamankan seorang laki-laki dengan inisial ATL.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP. Daniel Marunduri mengatakan, informasi yang diterima polisi menyebutkan, bahwa ATL berprofesi sebagai kurir narkoba. Selain itu, ATL sesekali juga melayani pembelian sabu partai kecil maupun sedang.

“ATL kami tangkap disebuah rumah yang beralamat di Dusun Gempol, Desa Kurung Menganti Surabaya,” ungkap Daniel, Rabu (9/2/2022).

Selain mengamankan ATL, lanjut Daniel, juga dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan delapan poket sabu.

“Barang bukti sabu delapan poket dengan jumlah keseluruhan 1,80 gram beserta pembungkusnya itu ditemukan petugas didalam lemari pakaian,”kata Daniel.

Masih menurut Daniel, selain narkoba jenis sabu, dari dalam rumah itu juga ditemukan satu buah timbangan elektrik, bungkus rokok, buku tabungan, dan hp.

Daniel juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan ATL, barang bukti sabu itu ia peroleh dari seseorang bernama Soni (DPO) dengan cara dibeli.

Tersangka juga mengaku, harga satu gram sabu yang ia beli dari Soni itu Rpm 1,2 juta. Traksaksi dilakukan Senin (17/1/2022) sekitar pukul 22.30 Wib didaerah Jalan Lontar Surabaya.

Daniel menambahkan, setelah membeli narkoba dari Soni, tersangka ATL kemudian memecahnya menjadi paket kecil-kecil untuk dijual kembali, supaya mendapat keuntungan lebih besar.

Akibat perbuatannya itu, ATL dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pan)

 

Related posts

DPO Kasus Korupsi Kejati Aceh Ditangkap Di Kabupaten Magetan

redaksi

Kuasa Hukum Widowati Hartono Ungkap Asal Usul Tanah Yang Digugat Mulya Hadi

redaksi

Ada Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Cessie Terhadap Pinjaman Kreditnya, Pimred Surabaya Pagi Gugat Bank Artha Graha Sebesar Rp. 80 Miliar

redaksi