surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polsek Genteng Di Pra Peradilan Tersangka Narkoba

Sidang Praperadilan Polsek Genteng yang diajukan Nuri Subagyo, PNS Sekretariat Dewan Kota Surabaya yang menjadi tersangka kasus narkoba. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)
Sidang Praperadilan Polsek Genteng yang diajukan Nuri Subagyo, PNS Sekretariat Dewan Kota Surabaya yang menjadi tersangka kasus narkoba. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dianggap melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur, Polsek Genteng di pra peradilankan keluarga tersangka narkoba. Gugatan pra peradilan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (12/9).

Pada gugatan pra peradilan nomor: 10/Praper/2014/PN.Sby tanggal 9 September 2014 ini, Nuri Subagyo (40) warga Jalan Gunungsari Indah Blok JJ Surabaya,dalam hal ini bertindak sebagai pemohon pra peradilan, akan melawan Polsek Genteng Surabaya sebagai termohon pra peradilan. Untuk mewakilinya dalam pelaksanaan gugatan Pra Peradilan ini dan kuasa hukum, terdakwa kasus narkoba yang bekerja sebagai PN di sekretariat kantor DPRD Kota Surabaya ini menunjuk Hans Edward Hehakaya, SH.

Sebagai termohon pra peradilan, Polsek Genteng menunjuk Kompol Suroso, AKP. Abdul Karim, dan Iptu Iwan Hari P sebagai kuasa hukum termohon eksekusi. Persidangan ini dipimpin hakim Harijanto, SH.

Bertempat di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Hans Edward Hehakaya, SH yang mewakili pemohon pra peradilan, membacakan alasan-alasannya mengajukan gugatan pra peradilan ini.

Adapun dasar pemohon mengajukan gugatan pra peradilan ini adalah, bahwa pemohon telah ditangkap termohon pra peradilan berdasarkan laporan polisi No: K/LP-A/051/VIII/2014/Reskoba tanggal 11 Agustus 2014, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa disebutkan pelapornya.

“Bahwa pemohon pada tanggal 11 Agustus 2014 pukul 18.30 Wib bertempat di Taman Prestasi Jalan Ketabangkali Surabaya, diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum bukti P-2, “ ujar Hans Edward Hehakaya membacakan pra peradilannya.

Selanjutnya, sambung Hans, pemohon dan keluarganya baru diberitahukan secara resmi oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/07/VIII/2014/Reskoba tanggal 12 Agustus 2014.

“Mengacu pada pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1×24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan, “ kata Hans.

Masih menurut Hans, mengutip pernyataan M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan (hal 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat imperatif, juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain beberapa point yang sudah dijelaskan tersebut, Hans juga menjelaskan alasan pemohon mengajukan pra peradilan adalah bahwa pemohon melalui keluarga dan pengacaranya telah mengirimkan 1 kali surat permohonan penangguhan penahanan.

Penangguha penahanan tanggal 19 Agustus 2014 serta diperkuat surat dari Sekretariat Dewan DPRD Kota Surabaya nomor: 800/925/436.5/2014 tanggal 21 Agustus 2014 sesuai pasal 123 KUHAP namun karena tidak dijawab pihak Termohon maka sesuai dengan pasal 124 KUHAP maka diajukanlah permohonan praperadilan ini.

Setelah mengajukan alasan-alasannya, maka kuasa hukum pemohon praperadilan memohon hakim untuk memutuskan menyatakan penangkapan yang dilakukan Polsek Genteng selaku termohon melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/07/VIII/2014/Reskoba tanggal 12 Agustus 2014 tersebut tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yaitu melanggar pasal 18, pasal 1 dan pasal 3 KUHAP.

Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan Polsek Genteng melalui Surat Perintah Penahanan No.Sprin-Han/09/VIII/2014/Reskoba tanggal 12 Agustus 2014 tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yaitu melanggar pasal 21, pasal 2, pasal 1 dan pasal 3 KUHAP.

Selain itu, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan Rutan Polsek Genteng, segera setelah putusan diucapkan. Terakhir memerintahkan kepada Termohon membayar biaya perkara dalam permohonan praperadilan ini. (pay)

Related posts

DUA KURIR NARKOBA SEBERAT 2,45 KILO DITANGKAP

redaksi

Pembukaan Toko Ketiga Di Surabaya, American Eagle Outfitters Luncurkan Infused Coffee Denim

redaksi

Oronamin C Manjakan Fans Denny Caknan, Fasilitasi Bertemu Dan Makan Malam Dengan Sang Idola

redaksi