
SURABAYA (surabayaupdate) – Bertepatan dengan hari ulangtahunnya ke-68, Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH dilantik sebagai Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) hingga tahun 2031 mendatang.
Pelantikan Prof. Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH ini dilaksanakan di Gedung Sridjaja CBD Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Sebagai Ketum AAI, Prof. Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH menggantikan posisi Dr. Palmer Situmorang, SH.,MH yang masa jabatannya sejak 2022 dan berakhir di 2026 ini.
Dukungan untuk Advokat Senior Surabaya yang dilahirkan tanggal 18 September 1958 ini mengalir deras dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI yang ada di Indonesia.
Pada periode kepengurusan AAI 2022-2026, Prof. Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH didaulat sebagai Ketua Dewan Penasehat Pusat AAI.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua Umum (Waketum) AAI periode 2022-2026 Dr. H. Efran Helmi Juni, SH.,M.Hum yang ditunjuk sebagai ketua di Sidang Pleno Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI 2026 di Grand Fullerton Ballroom Sridjaja CBD, yang digelar sejak tanggal 17-18 September 2026, Prof. Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH terpilih sebagai Ketum AAI periode 2026-2031 secara aklamasi.
Ruang Grand Fullerton Ballroom Sridjaja CBD langsung bergemuruh begitu lima pimpinan sidang pledo diperhelatan Munaslub AAI 2026 mengumumkan, bahwa Tjandra Sridjaja Pradjonggo terpilih secara aklamasi sebagai Ketum AAI periode 2026-2031.
Lebih lanjut Dr. H. Efran Helmi Juni, SH.,M.Hum dalam keterangannya dihadapan 550 Advokat AAI yang hadir di Munaslub AAI 2026, dukungan kepada Tjandra Sridjaja Pradjonggo untuk menduduki posisi Ketum AAI periode 2026-2031, datang dari 13 DPC AAI diseluruh Indonesia.

“Hari ini, dukungan untuk Prof. Dr. Tjandra Sridjaja, SH.,MH sebagai Ketum AAI periode 2026 hingga 2031, berkembang menjadi 19 DPC,” ungkap Efran Helmi Juni.
Kepada Organize Committee (OC) Munaslub AAI 2026, lanjut Efran Helmi Juni, Prof. Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo setelah dikonfirmasi atas keinginan para anggota AAI yang tersebar di 19 DPC untuk dicalonkan sebagai Ketum AAI periode 2026-2031, menyatakan kesediaannya atas keinginan para Advokat yang ada di DPC.
“Pernyataan kesiapannya ditunjuk sebagai calon Ketum AAI periode 2026-2031 itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani Prof. Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH,” ujar Efran Helmi Juni.
Sebagai Ketua Pimpinan Sidang Pleno I Munaslub AAI 2026, Efran Helmi Juni kembali menerangkan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 yang dibacakan dihadapan para peserta Munaslub AAI 2026, steering committee Munaslub AAI 2026 pun memerintahkan Prof. Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH yang telah terpilih sebagai Ketum supaya membentuk kepengurusan yang baru dalam waktu paling lama 40 hari.
Usai terpilih sebagai Ketum AAI periode 2026-2031, Prof Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH akan melakukan konsolidasi dengan para Advokat AAI diseluruh Indonesia untuk menyusun program kerja, dan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional. Setelah itu, timnya akan menyisir daerah untuk memperluas jangkauan.
“Kami mengajak DPW membentuk lebih banyak DPC. Dan DPC yang ada harus mampu menambah jumlah anggota. Tujuannya satu, mengibarkan bendera AAI ke seluruh pelosok nusantara,” kata Tjandra Sridjaja Pradjonggo.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui sistem multibar dan dewan kehormatan di masing-masing organisasi, Tjandra menegaskan, AAI memberikan dukungan penuh.
“Pengaturan itu baik agar pelaksanaan profesi dan penegakan kode etik dapat dikendalikan dengan lebih baik,” tutur Tjandra Sridjaja.

Dihadapan para peserta Munaslub dan pengurus DPP AAI periode 2022-2026, Tjandra Sridjaja Pradjonggo memaparkan terobosan-terobosan baru untuk kemajuan AAI dimasa kepemimpinannya lima tahun mendatang.
Terobosan berani yang dipaparkan dihadapan para anggota AAI di Munaslub 2026 ini adalah tidak adanya uang pendaftaran bagi Advokat baru yang mau bergabung dengan AAI.
Selain itu, untuk pembaharuan kartu anggota periode 2026 hingga 2031, kartu anggota AAI keluaran terbaru itu dilengkapi dengan teknologi terkini yang bisa dipergunakan sebagai pembayaran non tunai untuk pembayaran tol bahkan untuk belanja di gerai-gerai toko modern.
Kartu anggota AAI terbaru ini didalamnya langsung terisi saldo sebanyak Rp.500 ribu yang langsung bisa dipakai transaksi pembayaran non tunai.
Terpisah, Ketua Komisariat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (IKA FH Ubaya) Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan harapan besar atas terpilihnya Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH sebagai Ketum AAI periode 2026-2031.
“Hari ini adalah hari yang baik bagi AAI. Sebab sebuah organisasi tidak menjadi besar hanya karena panjangnya sejarah, tetapi karena hadirnya pemimpin yang mampu menjaga nilai, merangkul perbedaan, dan membawa seluruh anggotanya berjalan menuju arah yang sama,” kata Johanes Dipa Widjaja.
Terpilihnya Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum AAI, sambung Johanes Dipa, membawa harapan baru.
Menurut Johanes Dipa Widjaja, Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo adalah sosok yang visioner, memiliki kepedulian terhadap anggota, serta semangat untuk merangkul dan menyatukan.
“Saya percaya, kepemimpinan yang besar bukan tentang seberapa tinggi seseorang berdiri, tetapi seberapa banyak orang yang dapat diajaknya berdiri dan maju bersama,” papar Johanes Dipa Widjaja.
Masih menurut Johanes Dipa Widjaja, semoga di bawah kepemimpinan Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, AAI semakin maju, besar, hebat, dan solid bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai rumah besar yang mempersatukan para advokat dalam kehormatan, persaudaraan, dan pengabdian. (pay)
