surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

AAI Gelar Munaslub 2026, Sistem Organisasi Advokat Yang Multibar Menjadi Bahan Kajian Ilmiah, Dikemas Dalam Sebuah Talkshow

Talkshow merajut kebersamaan, menata masa depan advokat yang digelar diperhelatan Munaslub AAI 2026. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) gelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Surabaya.

Munaslub yang digelar AAI, Kamis (17/9/2026) ini menjadi menarik karena tidak membahas tentang siapakah Advokat yang tergabung dalam organisasi Advokat, akan terpilih sebagai Ketua Umum AAI untuk periode 2026-2031 mendatang.

Tak kurang 400 orang hadir di Munaslub AAI 2026 yang dihelat di Grand Fullerton Ballroom, Sridjaja CBD ini.

Para peserta dan undangan yang hadir dikegiatan ini, mulai dari para mahasiswa dari lima perguruan tinggi di Indonesia, ratusan Advokat serta para pengamat ilmu hukum, menyimak dengan seksama kajian-kajian ilmiah yang membahas tentang organisasi Advokat yang menjadi beragam pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Forum diskusi yang dikemas dalam bentuk talkshow di Munaslub AAI 2026 ini juga membahas tentang arah masa depan profesi Advokat dan organisasi Advokat yang saat ini telah berubah menjadi multibar.

Hendro J Octavianus yang ditunjuk sebagai ketua panitia Munaslub AAI 2026 mengatakan, untuk menggagas kegiatan ini dibutuhkan waktu yang sangat singkat.

“Persiapan yang dilakukan hanya dua bulan saja untuk membahas penyelenggaraan Munaslub AAI 2026,” terangnya.

Walau persiapannya memakan waktu hanya dua bulan, lanjut Hendro J Octavianus, namun Munaslub AAI 2026 ini memberikan banyak wawasan, pandangan dari para ahli hukum dan praktisi hukum diacara talkshow ini.

Di sisi lain, diskusi hukum diperhelatan Munaslub AAI 2026 ini juga mengupas jejak sejarah yang sangat dalam, persoalan tata kelola, dan peluang yang diperoleh pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

‘Semua mengarah pada satu pertanyaan besar, bagaimana menyatukan keragaman organisasi tanpa mengorbankan standar profesi,” papar Hendro J Octavianus.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Kota Surabaya ini kembali menerangkan, jika selama ini Munaslub itu membahas tentang sosok yang akan dipilih sebagai pimpinan dan adanya perubahan anggaran dasar, namun Munaslub AAI 2026 ini berbeda konsepnya.

“Munaslub yang dikemas juga dalam bentuk talkshow seperti ini mempunyai tujuan sederhana, merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ungkap Hendro J Octavianus.

Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur memaparkan, sebagai organisasi Advokat, AAI memberi dukungan terhadap sistem multibar yang dianut didunia Advokat

Hendro J Octavianus (kanan), Dr. Abdul Salam, SH., MH diperhelatan Munaslub AAI 2026. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” tegasnya.

Masukan dari forum ini, sambung Abdul Salam, akan disalurkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bahan penyusunan undang-undang pengganti UU nomor 18 tahun 2003.

Sementara itu, Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., advokat senior sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, mengajak semua menengok ke belakang.

Lebih lanjut Djamal Thalib menerangkan, awal tahun 2000’an delapan organisasi advokat menyatukan diri, namun tak lama muncul friksi.

“Sebagian merasa dipinggirkan, sengketa berlarut hingga ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kata Djamal Thalib.

Putusan 126/2026, lanjut Djamal Thalib, mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil.

“Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ucap Djamal Thalib

Djamal Thalib juga menyoroti celah yang merugikan masyarakat, seorang advokat bisa memegang keanggotaan di dua-tiga organisasi sekaligus.

Jika dijatuhkan sanksi di satu tempat, pindah ke organisasi lain masih bisa dilakukan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” tegas Djamal Thalib.

Dr. Grees Selly, S.H., M.H., salah satu narasumber di talkshow ini menerangkan, bahwa kini ada lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia.

Menurut Grees Selly, setiap organisasi punya standar sendiri, sistem pendidikan, mempunyai perbedaan dalam hal ujian profesi Advokat dan berbeda etika.

“Tidak ada profesi penegak hukum lain yang terpecah seperti ini. Polisi, hakim, jaksa semuanya di bawah satu naungan. Hanya advokat yang terbelah,” kritiknya.

Hendro J Octavianus yang didaulat menjadi Ketua Panitia Munaslub AAI 2026 di Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Fenomena “belanja etik” atau pindah organisasi saat terkena sanksi, menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan.

Grees Selly kemudian menerangkan, solusinya, bukan membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas yang terpisah dari kepentingan organisasi mana pun.

Lembaga ini menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi.

Organisasi advokat tetap ada, sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi, namun tidak lagi memegang wewenang tunggal atas pendidikan, ujian, maupun penyumpahan advokat.

Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, mengingatkan putusan MK memberi tenggat hingga 17 Juni 2028. Jika lewat tanpa undang-undang baru, terjadi kekosongan hukum.

“Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan, jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” ujar Prof. Dr. Hj. Hesti Armieulan.

Di acara talkshow Munaslub AAI 2026 ini juga dapat dilihat, semua narasumber sepakat, dua tahun bukan waktu yang lama. Partisipasi luas para advokat harus didahulukan, bukan keputusan sepihak dari atas.

“Jangan biarkan sejarah terulang, undang-undang lahir cepat, lalu terbelah lagi. Kali ini harus berbeda,” pesan Djamal.

Shannon Spencer selaku Panitia OC Munaslub AAI 2026 menyampaikan, kegiatan Talkshow ini menjadi ruang yang konstruktif untuk mempertemukan gagasan, pandangan, serta refleksi mengenai masa depan profesi Advokat pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Lebih dari sekadar forum diskusi, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan membangun perspektif yang lebih luas mengenai arah perkembangan profesi Advokat di Indonesia.

Shannon Spencer kembali menerangkan, melalui forum ini, diharapkan semakin meneguhkan kesadaran bersama bahwa ego sektoral perlu dikesampingkan, demi terwujudnya Advokat yang independen, bermartabat, profesional, dan berintegritas.

Perbedaan pandangan maupun latar belakang organisasi hendaknya tidak menjadi sekat, melainkan menjadi kekayaan dalam membangun profesi Advokat yang semakin kuat dan dihormati.

Masyarakat berhak mendapatkan jaminan yang sama. Advokat mana pun yang dipilih, kualitas dan perlindungannya setara. Itulah tujuan sebenarnya dari pembaruan ini, bukan soal siapa memimpin organisasi, melainkan bagaimana menjaga kehormatan profesi yang menegakkan hukum untuk semua orang. (pay)

 

 

 

Related posts

Aroma Rekayasa Pengalihan Hak Atas Harta Warisan Keluarga Hadi Siswanto Dan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Makin Terasa

redaksi

Pupuk Anorganik Yang Tidak Sesuai SNI Bisa Membahayakan Tumbuhan

redaksi

Bos Spare Part Merk Tiger Gasket Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari

redaksi