surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rp. 765 Juta Dikucurkan Untuk Keperluan Idul Fitri 73 Pejabat Di Kabupaten Tulungagung

terdakwa Gatut Sunu Wibowo didampingi salah satu penasehat hukumnya, Suryono Pane, SH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kehadiran saksi Erwin Novianto pada persidangan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan grativikasi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tidak hanya menjelaskan tentang adanya upaya pemaksaan kehendak seorang pimpinan ke anak buahnya melalui surat pernyataan yang harus mereka tanda tangani.

Pada persidangan, Selasa (27/10/2026), Erwin Novianto dimuka persidangan bahkan membongkar adanya distribusi uang ke sejumlah pejabat diluar lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulungagung.

Bahkan, secara terang benderang dimuka persidangan, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung ini menerangkan secara detail, siapa-siapa saja yang telah menerima uang tersebut.

Walaupun sempat sedikit ragu untuk membongkar pendistribusian uang yang menurutnya sebagai uang kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, saksi Erwin Novianto yang tidak berkutik atas kejaran pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, akhirnya membuka semua fakta, setelah tim Jaksa KPK membuka satu persatu pernyataan saksi Erwin Novianto sebagaimana ia terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adanya pendistribusian uang untuk sejumlah pejabat di luar lingkungan Pemda Kabupaten Tulungagung itu berawal dari pertanyaan yang ditujukan ke saksi Erwin Novianto, berkaitan dengan ada atau tidak permintaan uang kepadanya untuk kebutuhan operasional Bupati Tulungagung yang ketika dijabat terdakwa Gatut Sunu Wibowo.

Pengganti Agus Sulistiono ini kemudian mengaku memang ada permintaan uang yang tujuannya diberikan ke Bupati Tulungagung saat itu.

“Bupati Gatut Sunu Wibowo waktu itu memperlihatkan kepada saya sebuah catatan yang berisi nama-nama pejabat diluar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung,” kata saksi Erwin Novianto.

Dari catatan yang ditunjukkan Bupati waktu itu, lanjut saksi Erwin Novianto, kami lalu mencatatnya. Dan setelah itu Bupati menjumlah besarnya uang yang dibutuhkan untuk memberinya ke orang-orang yang ada dalam daftar bupati.

Erwin Novianto saat memberikan keterangan didepan persidangan. (FOTO ::parlin/surabayaupdate.com)

Erwin Novianto kembali melanjutkan, setelah itu Bupati Gatut Sunu Wibowo menjumlah anggaran yang dibutuhkan. Jumlahnya Rp. 912 juta. Terdakwa Gatut Sunu Wibowo lalu melingkari angka Rp. 912 juta itu.

Dari Rp. 912 juta ini, ada Rp. 765 juta yang harus didistribusikan untuk para pejabat diluar Pemda Kabupaten Tulungagung. Pendistribusian ini menurut pengakuan saksi Erwin Novianto, atas arahan terdakwa Gatut Sunu Wibowo.

Adanya uang sebanyak Rp. 765 juta yang didistribusikan ke pejabat diluar Pemda Kabupaten Tulungagung ini bersesuaian dengan pengakuan Erwin Novianto di BAP.

Hakim I Made Yuliada yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara kemudian membacakan pernyataan saksi Erwin Novianto sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di BAP Erwin Novianto yang dibacakan Hakim I Made Yuliada itu disebutkan, untuk kebutuhan Polres Tulungagung, Kodim, Korem, 19 Kapolsek diwilayah hukum Kabupaten Tulungagung, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kepala BIN dan empat orang anggota BIN Kabupaten Tulungagung, bahkan dari unsur Legislatif Kabupaten Tulungagung dengan rincian Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dan 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Hakim I Made Yuliada dimuka kembali menerangkan, berkaitan dengan nama-nama penerima uang Lebaran sebagaimana dijelaskan saksi Erwin Novianto itu, harus mengembalikan uang-uang tersebut.

“Nama-nama yang disebutkan dalam BAP saudara saksi ini, harus mengembalikan uang yang telah mereka terima karena uang itu bukan haknya,” tegas Hakim I Made Yuliada.

Walaupun pihak-pihak yang menerima uang itu tidak pernah meminta, lanjut Hakim I Made Yuliada, ada kewajiban untuk mengembalikannya karena hal tersebut sudah masuk unsur grativikasi.

Erwin Novianto (tengah, batik hijau) dan Hendra Wibawa (paling kanan, baju putih) datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi diperkara Gatut Sunu Wibowo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Didalam persidangan, saksi Erwin Novianto juga diminta untuk menjelaskan pemberian uang yang totalnya Rp. 765 juta itu, apakah seluruhnya ia distribusikan sendiri atau hanya sebagian saja.

Berdasarkan keterangan saksi Erwin Novianto sebagaimana ia jelaskan dalam BAP, awal Maret 2026, Erwin Novianto menyerahkan uang Rp. 365 juta yang dimasukkan ke dua amplop. Amplop pertama berisi Rp. 300 juta dan yang kedua berisi Rp. 65 juta.

“Uang itu saya serahkan ke Sugeng. Untuk selanjutnya, saya tidak tahu. Sugeng pun tidak menceritakan apapun setelah uang ia terima,” kata saksi Erwin Novianto didepan persidangan.

Didalam persidangan, saksi Erwin Novianto juga menjelaskan beberapa pihak yang ia sendiri menyerahkan uang itu. Namun, ketika ia hendak menyerahkan uang tersebut, tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

Uang Lebaran untuk Ketua PN Tulungagung, saksi Erwin Novianto menerangkan, diserahkan langsung ke sopir Ketua PN Tulungagung. Uang tersebut Erwinmasukkan amplop warna coklat.

Walaupun pihak-pihak itu terdaftar sebagai penerima uang Lebaran sebagaimana petunjuk terdakwa Gatut Sunu Wibowo, namun ada beberapa pihak yang tidak menerima sebab pemberian itu tidak terealisasi. Mengapa tidak terealisasi? Karena uangnya tidak mencukupi.

Beberapa pihak yang masuk dalam daftar penerima namun tidak terealisasi adalah Kasubid Tipikor Polres Tulungagung. Hal itu pun dilaporkan Erwin Novianto ke Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Selain menguraikan pihak-pihak yang menerima uang Lebaran sebagaimana petunjuk Bupati Gatut Sunu Wibowo, dan pihak-pihak yang tidak jadi diberi karena uangnya kurang, Erwin Novianto didepan persidangan juga mengakui bahwa ia telah menyetorkan uang ke rekening penampungan KPK sebesar Rp. 75 juta tertanggal 31 Mei 2026. Uang itu hasil pengembalian namun saksi Erwin Novianto lupa dari siapa saja uang tersebut.

Berkaitan dengan penyetoran uang Rp. 75 juta ke rekening penampungan KPK itu, saksi Erwin Novianto bilang bahwa adanya pengembalian-pengembalian uang dari para penerima itu terjadi setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Erwin Novianto secara tegas menceritakan, setelah ada penangkapan, para penerima uang untuk Lebaran itu langsung mengembalikan uang yang telah mereka terima. Siapa saja yang telah mengembalikan, saksi Erwin Novianto tidak tahu. (pay)

 

 

Related posts

Jadi Saksi Diperkara Sahat Tua Simanjuntak, Camat Robotal Banyak Menjawab Tidak Tahu Seputar Dana Hibah Pokmas

redaksi

Kejati Jatim Akhirnya Menahan Tiga Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp 95,7 Miliar

redaksi

YONIF 516 CAKRA YUDHO BRANJANGAN DI TES URINE

redaksi