surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Salah Satu Terdakwa Penipuan Penggelapan Batubara Senilai Rp 3,2 Miliar Resmi Dibantarkan

 

Eunike Lenny Silas, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar untuk kedua kalinya mendatangi persidangan dengan menggunakan ambulance. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eunike Lenny Silas, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar untuk kedua kalinya mendatangi persidangan dengan menggunakan ambulance. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses pengajuan yang cukup lama dan majelis hakim benar-benar yakin atas kondisi salah satu terdakwa setelah melihat dan memantau perkembangan medisnya selama beberapa minggu, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono, resmi mengeluarkan penetapan pembantaran secara tertulis.

Pembacaan penetapan pembantaran secara tertulis ini dibacakan hakim Efran Basuning yang menjadi ketua majelis hakim pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/5).

Sebelum Efran Basuning membacakan penetapan pembantaran majelis hakim, ketua majelis yang juga menjabat sebagai humas PN Surabaya ini pertama-tama meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum terdakwa I, Eunike Lenny Silas untuk membacakan laporan pertanggungjawabannya.

Jaksa I Putu Sudarsana, salah satu JPU yang menyidangkan perkara ini melaporkan, ketika jaksa akan menjemput terdakwa Eunike Lenny Silas di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, terdakwa 1 ini masih dalam keadaan sakit. Meski demikian, jaksa tetap membawa terdakwa Lenny Silas ini ke PN Surabaya untuk mengikuti persidangan.

Lalu bagaimana dengan hasil pemeriksaan di RS Onkologi Surabaya? Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU mengatakan, berdasarkan evaluasi klinis tidak ada kondisi emergency yang mempengaruhi kondisi kesehatan terdakwa Lenny Silas.

Dengan keadaan masih lemah, Eunike Lenny Silas dibawa masuk ke ruang sidang Candra PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dengan keadaan masih lemah, Eunike Lenny Silas dibawa masuk ke ruang sidang Candra PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kepada ibu Eunike Lenny Silas, kami konsultasikan kembali ke Dr. Ugroseno, SpPD, KHOM untuk melanjutkan saran therapi dari beliau. Kemudian tentang pertanyaan hakim tentang kepastian Unike Lenny Silas menderita kanker atau bukan, dapat kami jelaskan bahwa prosedur memastikan kanker atau bukan tidak bisa kami lakukan karena sudah dilakukan operasi/pengangkatan terhadap benjolan di payudara, “ ujar jaksa, mengutip isi dari surat pernyataan yang dikeluarkan RS Onkologi Surabaya.

Maka, lanjut jaksa, petunjuk untuk memastikan kanker atau bukan adalah berdasarkan diagnosis pasien sesuai hasil pemeriksaan patologi anatomi 3 tahun yang lalu di rumah sakit pusat Prince Court Medical Centre di Malaysia

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pusat Prince Court Medical Centre di Malaysia dan berdasarkan hasil biopsinya tertanggal 31 Desember 2012 maka memang benar Eunike Lenny Silas terdiagnosis kanker payudara sebelah kanan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Tertanda Dr. Siti Sundari Manopo, “ papar jaksa mengutip pernyataan surat keterangan dari salah satu dokter di RS Onkologi Surabaya.

Usai mendengar laporan dari JPU dan tim penasehat hukum terdakwa 1, Efran Basuning kemudian membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa Lenny Silas. Sebelum membacakan amarnya, hakim Efran Basuning mewakili majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannnya surat pembantaran ini.

Dalam pertimbangannya, mejalis hakim mengatakan penetapan pembantaran ini dikeluarkan karena adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa Lenny Silas. Dalam surat keberatan yang dilaporkan ke majelis hakim, tim penasehat hukum Lenny Silas keberatan dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan di RS Onkologi dengan alasan waktu terdakwa Eunike Lenny Silas dibawa ke RS Onkologi dan dimasukkan ke UGD RS. Onkologi Surabaya, terdakwa Lenny Silas hanya diperiksa oleh seorang dokter umum bukan dokter spesialias kanker.

usai mendengarkan pembacaan pembantaran, Eunike Lenny Silas dibawa keluar dari ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
usai mendengarkan pembacaan pembantaran, Eunike Lenny Silas dibawa keluar dari ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Berdasarkan surat penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas tertanggal 20 Mei 2016, mohon supaya dilakukan pemeriksaan kembali ke dokter ahli kanker. Atas alasan tersebut maka hal ini dapat dikabulkan, “ kata Efran.

Memerintahkan, lanjut Efran, kepada penasehat hukum terdakwa Lenny supaya secepatnya membawa terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar ini ke rumah sakit tempat Dr. Ugroseno, SpPD, KHOM berpraktik dan kalau bisa hari ini Selasa (24/5) hal tersebut sudah dilakukan.

Selanjutnya, dalam pertimbangannya, hakim juga memerintahkan kepada JPU dan tim penasehat hukum terdakwa Lenny Silas untuk membuat laporan perkembangan kesehatan terdakwa Lenny Silas selama menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit tempat dokter Ugroseno tersebut berpraktik. Karena terdakwa mampu maka seluruh biaya menjadi tanggungan terdakwa selama menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan di rumah sakit tempat dokter Ugroseno berpraktik.

“Mengingat Undang-Undang yang berlaku, menetapkan satu memerintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa ke Dr. Ogroseno untuk dilakukan pemeriksaan secara medis dan lengkap. Dua, Memerintakan kepada JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk melaporkan hasil secara bersama-sama dan biaya pengobatan ditanggung oleh terdakwa, “ ungkap hakim Efran ketika membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa Lenny Silas.

Penetapan pembantaran secara tertulis yang dibacakan majelis hakim ini menjawab surat yang dilayangkan tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas beberapa waktu lalu, dimana tim penasehat hukum terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar ini terus meminta supaya hakim menangguhkan penahanan terdakwa Lenny Silas atau membantarkannya ke rumah sakit supaya mendapatkan perawatan medis. (pay)

 

Related posts

Pecatan Polisi Ngamuk Di Ruang Persidangan

redaksi

Selain Pengedar Ternyata Tersangka Juga Kolektor Film Porno

redaksi

Status Eddy Pratiknjo Tanusetiawan Sebagai Tersangka Pasal 263 KUHP Dan Pasal 266 KUHP Penuh Kejanggalan

redaksi