
SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita yang pernah menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) dan kemudian menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan seorang wanita berprofesi sebagai advokat, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Elok Anggraini Setiowati, ART yang sudah bekerja di tempat tinggal terdakwa Firdaus/Fairus selama 13 bulan ini dihadirkan JPU di persidangan bersama dengan Aprilia anak kandungnya.
Sebagai saksi korban, banyak hal yang diterangkan Elok Anggraini Setiowati dipersidangan, mulai berapa gaji yang ia terima sebagai ART dirumah terdakwa Fairus, berapa lama sudah bekerja dirumah terdakwa Fairus, termasuk bentuk kekerasan fisik maupun psikis yang sudah dilakukan terdakwa Fairus kepadanya.
Lebih lanjut Elok Anggraini Setiowati mengatakan, mulai awal bekerja sekitar Agustus 2020 sampai Mei 2021, terdakwa Firdaus Fairus hampir tiap hari melakukan penyiksaan fisik.
“Agustus 2020 sampai Mei 2021, hampir tiap hari Firdaus memarahi saya, kemudian melakukan pemukulan. Terkadang, saya dipukul menggunakan tangan kosong,”ujar Elok.
Banyak juga, lanjut Elok, Fairus melakukan pemukulan menggunakan alat seperti sapu, ditendang menggunakan kaki dan dipukul pakai kayu sampai mengenai bagian punggung.
Kekejaman lain yang dilakukan terdakwa Firdaus Fairus kepada ART-nya ini, selain memukul dan menendang bagian tubuh tertentu Elok, juga tega menempelkan setrika yang masih panas dan sedang digunakan, ke bagian tubuh Elok.
Aksi menyetrika bagian tubuh itu Elok ceritakan baik kepada majelis hakim maupun penuntut umum serta para pengunjung persidangan.
Dengan suara yang lirih, Elok Anggraini Setiowati mengaku, sudah dua kali menerima perlakuan disetrika anggota tubuhnya oleh terdakwa Firdaus Fairus.
“Sudah dua kali disetrika. Pertama, yang disetrika bagian tangan. Kemudian, saya disetrika dibagian paha. Luka bekas disetrika itu sekarang sudah sembuh,” ungkap Elok.

Hakim Martin Ginting yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, kemudian bertanya ke Elok, setelah itu apa yang dilakukan untuk menyembuhkan luka bekas disetrika itu?
Elok pun menjawab tidak ada. Luka itu Elok biarkan begitu saja sampai sembuh. Meski diawal-awal terasa perih, panas dan sakit, Elok menahan rasa perih dan sakit itu.
Yang membuat para pengunjung sidang trenyuh mendengar cerita Elok yang disiksa menggunakan setrika panas adalah terdakwa Firdaus Fairus dengan kejinya membiarkan Elok menahan rasa sakit itu, tanpa mau memberikan obat apapun termasuk membawa Elok ke dokter.
Apa yang membuat terdakwa Firdaus Fairus begitu kejam dan seringkali melakukan penyiksaan fisik kepadanya? Lebih lanjut Elok mengatakan, pekerjaan rumah yang dikerjakan masih kurang sempurna, menjadi pemicu naik pitamnya terdakwa Firdaus Fairus hingga akhirnya Elok langsung mendapat tindakan kekerasan fisik, seperti ditampar, dipukul menggunakan tangan kosong maupun dengan alat, bahkan ditendang.
Bentuk kekerasan lain yang pernah dilakukan terdakwa Firdaus Fairus kepada Elok Anggraini Setiowati adalah tidak diberi makan dan menyuruh tidur Elok ditempat yang tidak layak.
“Selama bekerja dirumah Firdaus, saya jarang dikasih makan. Kalau tidur, saya disuruh tidur diatas sebuah meja kecil, tanpa alas dan bantal,” ungkap Elok.
Walau sering mendapat kekerasan fisik ditambah kekerasan psikis, namun Elok mengaku tidak mau menceritakan penderitaannya itu kepada siapapun, baik kepada anggota keluarga terdakwa Firdaus Fairus, tetangga sekitar rumah terdakwa, apalagi kepada anaknya yang ikut tinggal dirumah terdakwa Firdaus Fairus.
“Saya takut pak hakim, takut jika Firdaus semakin menjadi-jadi marahnya ke saya. Kalau ke orang lain apalagi anggota keluarga bu Fairus, saya takut tidak akan ditanggapi” papar Elok.
Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan masalah gaji yang diterima Elok ketika masih bekerja di rumah terdakwa. Berapa gaji yang diberikan terdakwa kepadanya?
Atas pertanyaan ini, Elok menjawab, kesepakatan gaji Elok perbulan sebagai ART di rumah terdakwa Firdaus Fairus adalah Rp. 1,5 juta. Namun, sejak bulan pertama hingga permasalahan ini mencuat, Elok mengaku belum pernah sama sekali menerima gaji dari terdakwa.
Pada persidangan ini, tiga orang hakim yang mengadili perkara ini, dengan serius mendengar kesaksian Elok Anggraini Setiowati.

Begitu tiba giliran Aprilia Rizti Mariana memberikan kesaksian untuk penderitaan sang bunda, tiga aparat penegak hukum ini hanya bisa terdiam. Bahkan, ada salah satu majelis hakim sampai menggelengkan kepalanya, mendengar kesaksian Aprilia.
Apa yang membuat salah satu hakim sampai menggelengkan kepala mendengar kesaksian putri Elok Anggraini ini?
Gadis mungil yang usianya lebih kurang sembilan tahun ini bercerita, bahwa ia dilarang terdakwa untuk memberi makan sang bunda, walaupun makanan yanv hendak diberikan itu adalah makanan sisa yang sudah tidak dimakan lagi.
“Saya dilarang untuk ngasih ibu makan. Tante bilang, makanan itu lebih baik dibuang saja, tidak usah dikasihkan ke ibu,” ungkap Aprilia.
Selama Elok bekerja sebagai ART dirumah terdakwa Firdaus Fairus, Aprilia Rizti Mariana ikut tinggal bersama sang ibu. Namun, Aprilia dalam kesehariannya, tidur bersama Sausan Sabrina Fihri Bachmid dikamar anak terdakwa tersebut.
Di persidangan ini akhirnya terungkap, bahwa kejadian ini bukan karena laporan korban baik ke petugas Liponsos maupun kepolisian.
Sausan Sabrina Fihri Bachmid, anak kandung terdakwa yang bercerita ke petugas Liponsos terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa ke korban.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Siska Christina, SH., M.H dinyatakan, bahwa terdakwa Firdaus Fairus dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Firdaus Fairus melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penuntut umum masih mendakwa Firdaus Fairus dengan pasal 351 ayat (2) KUHP di dakwaan ketiga.
Masih dalam surat dakwaan JPU, jaksa Siska Christina juga menjabarkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa Firdaus Fairus hingga luka-luka yang diderita Elok Anggraini Setiowati akibat penganiayaan dan kekerasan fisik lainnya. (pay)
Post Views: 1,117
