surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Kakek Yang Terkena Stroke Menyaksikan Rumahnya Dieksekusi Pengadilan

Sabartono, seorang kakek berusia 80 tahun yang terbaring lemah di tempat tidur, dibawa keluar dari rumahnya yang dieksekusi PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sabartono, seorang kakek berusia 80 tahun yang terbaring lemah di tempat tidur, dibawa keluar dari rumahnya yang dieksekusi PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dengan posisi terbaring lemah ditempat tidurnya, seorang kakek berusia 80 tahun yang terkena stroke menyaksikan rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meskipun sempat diwarnai aksi protes, proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Karang Rejo Sawah VII/29 Surabaya, Selasa (25/8) dapat dilaksanakan dengan baik oleh juru sita PN Surabaya.

Namun, eksekusi ini akan menjadi luka tak terlupakan bagi Sabartono. Kakek berusia 80 tahun, ayahanda dari Dewi Fitriani ini hanya bisa pasrah dan tetap menyaksikan bagaimana puluhan petugas yang ditunjuk PN Surabaya untuk mengosongkan rumahnya tersebut, mengangkat satu persatu barang-barang yang ada di rumahnya untuk dimasukkan ke dua buah truk yang sudah dipersiapkan.

Proses eksekusi yang dilakukan pengadilan ini harus dilakukan untuk memenuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan proses eksekusi rumah ini harus dilaksanakan karena ketidak mampuan Dewi Fitriani, putri Sabartono, membayar hutangnya ke Bank Mega Syariah.

Dewi Fitriani yang menjadi termohon eksekusi adalah debitur Bank Mega Syariah yang menunggak cicilan kreditnya hingga 6 bulan. Karena tak kunjung menyelesaikan hutang-hutangnya di bank hingga akhirnya pihak bank mendaftarkan rumah di Jalan Karang Rejo Sawah VII/29 surabaya ke Kantor Balai Lelang.

Mengapa rumah milik ayah termohon eksekusi ini akhirnya harus dikosongkan? Melalui Isya Julianto, penasehat hukumnya, akhirnya diketahui jika Dewi Fitriani ada tunggakan utang pembayaran cicilan kredit selama 6 bulan.

“Karena tidak membayar cicilan hutang hingga 6 bulan lamanya, Bank Mega Syariah kemudian memutuskan untuk mendaftarkan aset orang tua Dewi ini ke Balai Lelang hingga akhirnya ada seseorang yang memenangkan lelang dan berhak atas rumah di Jalan Karang Rejo Sawah Surabaya ini, “ ujar Isa.

Tidak terima dengan adanya pelaksanaan eksekusi ini, Dewi Fitriani akhirnya melakukan gugatan perlawanan di PN Surabaya. Sambil menunggu hasil akhir dari gugatan perlawanannya tersebut, Dewi Fitriani dan ayahnya yang terkena stroke, untuk sementara waktu tinggal di rumah saudaranya di Gresik. (pay)

 

Related posts

Curi Motor Pasangan Kencannya, Puji Lestari Dihukum 15 Bulan Penjara

redaksi

Yang Menyewa Aset Pemkot Malang Sejak Tahun 1974 Itu Akhirnya Lapor Polisi

redaksi

Sempat DPO, Terduga Jambret Di Taman Paliatif Akhirnya Tertangkap

redaksi