surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tanpa Ada Pemberitahuan, Tanpa Konstatering,Rumah Dieksekusi Waktu Antar Anak Ke Dokter, Saiful Bakri Laporkan Ketua PN Mojokerto Ke Bawas MA

Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika yang ditunjuk Saiful Bakri, melaporkan Ketua PN Mojokerto ke Bawas MA. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang warga Pandansili, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto datangi Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Saiful Bakri warga Pandansili, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ini mendatangi Bawas MA untuk melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kabupaten Mojokerto, Juru Sita dan Panitera PN Kabupaten Mojokerto.

Rahadi Sri Wahyu Jatmika advokat yang ditunjuk sebagai pengacara Saiful Bakri menjelaskan, laporan Saiful Bakri ke Bawas MA itu berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang terjadi Kamis (20/8/2026).

Lebih lanjut Rahadi Sri Wahyu Jatmika menerangkan, pada proses pengosongan rumah Saiful Bakri itu, tidak sesuai dengan prosedur yang benar.

“PN Mojokerto telah melakukan proses pengosongan rumah tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan sebenarnya,” kata Rahadi, Senin (7/9/2026).

Rumah yang dieksekusi itu, lanjut Rahadi Sri Wahyu Jatmika, telah dibeli Saiful Bakri dan dalam penguasaannya, sejak 2021.

Atas pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan PN Mojokerto tidak sesuai prosedur yang benar itu, Saiful Bakti melalui Rahadi Sri Wahyu Jatmika meminta supaya Bawas MA memanggil pihak-pihak yang dilaporkan dan melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran etika yang tidak dijalankan pihak pengadilan dipelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Saiful Bakri tersebut.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil putusannya. Kami mempertanyakan proses dan pertimbangan hukumnya, termasuk bagaimana bukti-bukti yang diajukan klien kami tidak dipertimbangkan,” ungkap Rahadi.

Rahadi Sri Wahyu Jatmika juga menyoroti dasar PN Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan rumah Saiful Bakri tersebut.

“Dasarnya pengadilan menjalankan eksekusi pengosongan rumah itu apa? Di amar putusan majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara, tidak disebutkan secara lengkap dan rinci tentang rumah yang menjadi obyek sengketa hingga akhirnya dilakukan eksekusi pengosongan rumah,” paparnya.

Selain meminta ke Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan eksekusi, Rahadi Sri Wahyu Jatmika juga meminta perhatian Bawas MA atas obyek yang menjadi obyek sengketa karena masih ada upaya hukum yang sedang dijalankan Saiful Bakri.

“Kami sedang mengajukan upaya hukum banding. Dan banding ini kami ajukan tanggal 5 Agustus 2026 karena atas perkara derden verzet tersebut,” tutur Rahadi Sri Wahyu Jatmika.

Pihak ketiga, sambung Rahadi, mengajukan derden verzet. Atas perlawanan dari pihak ketiga itulah Saiful Bakri lalu mengajukan banding.

Rahadi kembali menerangkan, memohon ke Bawas MA untuk memeriksa seluruh rangkaian proses eksekusi, mulai dari dasar permohonan eksekusi, penentuan obyek, pemberitahuan kepada pihak yang menguasai rumah, hingga pelaksanaan pengosongan.

“Kami berharap Bawas MA melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau etika, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” pinta Rahadi.

Rahadi kembali menerangkan, langkah pengaduan tersebut ditempuh karena pihaknya ingin memastikan pelaksanaan putusan pengadilan tetap berjalan sesuai hukum acara dan prinsip kepastian hukum.

“Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap putusan, memang tersedia upaya hukum. Tetapi apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum acara atau prosedur, kami juga akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia,” tegas Rahadi.

Rahadi menambahkan, persoalan ini berawal dari adanya sengketa perdata yang melibatkan pihak Moenali dan ahli warisnya dengan Mukijah dan pihak lain. Perkara tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap. Tahun 2025 diajukan permohonan eksekusi.

Saiful Bakri, yang merasa memiliki kepentingan hukum atas obyek yang hendak dieksekusi, kemudian mengajukan perlawanan ke pihak ketiga atau derden verzet di PN Mojokerto.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan Putusan nomor : 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk yang diperoleh kuasa hukumnya, Saiful disebut mengajukan 31 alat bukti surat, diantaranya Akta Ikatan Jual Beli (IJB) dan Kuasa Menjual tertanggal 30 Maret 2021, bukti transaksi, kuitansi pembayaran, dokumen kepemilikan, serta sejumlah surat lainnya.

Saiful Bakri juga menghadirkan tiga saksi untuk mendukung dalil perlawanan tersebut. Namun, perlawanan itu ditolak majelis hakim PN Mojokerto pemeriksa perkara yang diketuai Frans Wilfrirdus Mamo.

Penolakan perlawanan Saiful Bakri dalam bentuk gugatan itu menurut Rahadi Sri Wahyu Jatmika belum memberikan pertimbangan hukum yang memadai terhadap seluruh alat bukti yang diajukan Saiful Bakri.

Rahadi juga mempersoalkan adanya bagian pertimbangan yang dinilai memiliki kemiripan dengan pertimbangan dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk.

Rahadi kemudian menyoroti pelaksanaan eksekusi pada 20 Agustus 2026. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan tertulis mengenai tanggal pelaksanaan eksekusi kepada dirinya maupun kliennya.

Petugas PN Mojokerto, lanjut Rahadi, datang ke rumah Saiful Bakti pukul 07.30 WIB. Waktu itu Saiful Bakri sedang mengantar anaknya ke dokter. Menurut Rahadi, petugas kemudian masuk ke rumah dan meminta barang-barang dikeluarkan dari bangunan tersebut.

“Klien saya sampai trauma dan shock. Saat itu dia sedang mengantar anaknya ke dokter. Kemudian pegawai saya yang berada di lokasi menghubungi kami,” cerita Rahadi.

Sebagai kuasa hukum Saiful Bakti, Rahadi juga mempersoalkan tidak dilakukannya konstatering, atau pencocokan obyek dengan data dan batas-batas yang menjadi dasar eksekusi, sebelum pengosongan dilakukan.

Amar putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang dijadikan dasar eksekusi, sambung Rahadi, tidak menjelaskan secara rinci mengenai lokasi, alamat, batas-batas, maupun luas tanah yang menjadi obyek eksekusi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, panitera, maupun juru sita yang dilaporkan mengenai tudingan tersebut.

Laporan kepada Bawas Mahkamah Agung juga masih berupa pengaduan yang menunggu proses pemeriksaan. Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. (pay)

 

Related posts

Sunito Foundation Wujudkan Visi Dan Impiannya Di One Muse

redaksi

Peringati Hari Jantung Sedunia, Sheraton Surabaya Ajak Tamu Hotel Berkreasi Sehat Lewat Fruit Tower Decorating dan Edu Talk

redaksi

Gus Ipul Ajak POC Indonesia Lebih Memperkenalkan Dunia Wisata Di Indonesia Dan Jawa Timur

redaksi