surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Istri Untuk Mengambil BPKB Mobil Minta Dibebaskan

salah satu terdakwa pemalsuan tanda tangan untuk mengambil BPKB, disidang di PN Surabaya.
salah satu terdakwa pemalsuan tanda tangan untuk mengambil BPKB, disidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat untuk mengambil BPKB kendaraan bermotor, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (20/4) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa Krida Pristiawan dan terdakwa Jos Riwayat, minta dibebaskan dari dakwaan JPU.

Hal ini dijelaskan jaksa Fathol yang ditemui usai persidangan. Lebih lanjut Fathol mengatakan, terdakwa Krida Pristiawan dan terdakwa Jos Riwayat minta supaya majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini, dapat menerima eksepsi yang mereka ajukan melalui kuasa hukumnya.

“Di eksepsi terdakwa itu dijelaskan bahwa perkara ini sebenarnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana sehingga kedua terdakwa meminta agar keduanya dapat dibebaskan dari segala dakwaan JPU, “ papar Fathol.

Menanggapi eksepsi kedua terdakwa ini, jaksa Fathol mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya. Fathol pun berkeyakinan, bahwa surat dakwaan yang dibuat JPU sudah benar.

Untuk diketahui, pada persidangan minggu kemarin, kedua terdakwa yang tidak terima karena kasusnya menjadi konsumsi liputan wartawan yang bertugas di PN Surabaya, mengancam akan menghabisi wartawan yang berani meliput jalannya persidangan.

Emosi Krida Pristiawan tidak terbendung begitu mengetahui bahwa persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan diketahui wartawan. Seakan ingin mengungkapkan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus yang sedang membelitnya tersebut, Krida Pristiawan dan Jos Riwayat yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa pengambilan BPKB mobil milik Enggar Sulistiyowati, langsung bereaksi sambil melontarkan ancaman kepada wartawan yang akan meliput jalannya persidangan.

Terdakwa Krida Pristiawan yang saat itu digelandang Jaksa Fathol dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama dengan terdakwa Jos Riwayat dan didampingi Hari Kristiyono selaku penasehat hukumnya, langsung mengeluarkan kata-kata akan menuntut wartawan yang sudah memberitakan kasusnya ini.

“Saya akan menuntut kalian semua karena pemberitaan yang kalian tulis bohong semua, “ ujar terdakwa Krida Pristiawan beberapa saat sebelum persidangan dimulai.

Tindakan emosional juga diperlihatkan terdakwa Jos Riwayat, kakak kandung terdakwa Krida. Layaknya seorang jagoan, terdakwa Jos Riwayat bahkan berani akan membantai wartawan yang tetap menulis kasusnya ini mulai dari kepolisian hingga di persidangan.

“Saya akan bantai wartawan yang sudah menulis kasus kita ini dan berani menjelek-jelekkan kita, “ ujar terdakwa Jos Riwayat, Rabu (13/4) lalu. Sebelum dibawa ke persidangan, kedua terdakwa ini sempat melarikan diri selama 14. Dalam kurun waktu selama itu, polisi terus melakukan pencarian terhadap kedua terdakwa dengan harapan kedua terdakwa dapat segera dibawa ke kejaksaan.

Tanggal 8 Maret 2016, kedua terdakwa dapat ditangkap polisi dan akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penyerahan terdakwa, berkas dan barang bukti atau tahap II. Saat kedua terdakwa ini sudah diserahkan ke kejaksaan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan padahal pasal yang menjerat kedua terdakwa ini memungkinkan keduanya untuk dilakukan penahanan.

Selain mendapat perlakuan istimewa dari Kejaksaan, terdakwa Krida dan terdakwa Jos ketika masih di penyidikan kepolisian, memprotes tindakan polisi yang menjadikannya tersangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa untuk mengambilan BPKB. Sebagai wujud protes kedua terdakwa ini, Polrestabes Surabaya akhirnya di praperadilankan.

Namun sayang, gugatan praperadilan terdakwa Krida dan terdakwa Jos ditolak hakim yang memeriksa dan memutus praperadilan tersebut. Hakim beranggapan bahwa status tersangka untuk Krida dan Jos adalah benar dan sah sesuai dengan hukum.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa Krida Pristiawan ini adalah mantan suami Enggar Sulistyowati, pelapor. Pasca mereka bercerai, mobil milik Enggar dikuasai terdakwa Krida. Kemudian Krida meminta tolong pada terdakwa Jos Riwayat, kakak terdakwa Krida untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing.

Supaya BPKB mobil tersebut bisa segera mereka ambil dari leasing, kedua terdakwa ini kemudian sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar. Tak terima akan tindakan kedua terdakwa, Enggar kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Dan hasil labfor petugas kepolisian diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik. (pay)

Related posts

Komisaris, Dirut Dan Manajer Operasional PT CIM Jadi Saksi Dipersidangan Christian Halim

redaksi

Atlit Taekwondo Tahun 1980 Jadi Saksi Di Persidangan Park Hae Jin

redaksi

Ngeyel !!! Kuasa Hukum Penggugat Berdebat Dengan Ketua Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 5,6,7 Dan Minta Pergantian Majelis Hakim

redaksi