surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tergugat 2 Takut Hadapi Gugatan PKBSI

Razman Arif Nasution dan Poltak Hutajulu ketika mengikuti persidangan di PN Surabaya. Majelis hakim menunda persidangan karena tergugat 2 tidak datang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Razman Arif Nasution dan Poltak Hutajulu ketika mengikuti persidangan di PN Surabaya. Majelis hakim menunda persidangan karena tergugat 2 tidak datang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Sidang gugatan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali mengalami kendala.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis (4/9) ini, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Bandung Suhermoyo, harus menunda jalannya persidangan dengan agenda pembuktian hingga minggu depan. Penundaan ini dilakukan karena ketidakhadiran Singky Soewadji.

Menyikapi ketidakhadiran tergugat 2 ini mendapat tanggapan keras dari tim kuasa hukum Rahmat Syah dan Toni Sumampow selaku penggugat. Menurut Poltak Hutajulu,SH dan Razman Arif Nasution, SH, ketidak hadiran khususnya tergugat 2 ini sangat merugikan penggugat.

“Kami menangkap bahwa tergugat 2 ada sinyal ketidak inginan dan goodwell yang kurang. Ini tidak bisa dibiarkan majelis terus. Untuk itu, kami setuju dengan sikap yang diambil majelis hakim, untuk tetap melanjutkan persidangan minggu depan walaupun tergugat 2 tidak hadir, “ ujar Razman.

Secara pribadi, lanjut Razman, diakui bahwa perkara ini sudah menunjukkan adanya progres yang cukup menggembirakan. Mengapa? Penyidik Polda Jatim sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

“Penyidik Polda Jatim sudah memeriksa Walikota Surabaya, Tri Rismaharini minggu lalu. Ini sangat menggembirakan sekali. Namun, yang aneh dari perkara ini adalah sikap Singky Soewadji yang tidak mau menghormati penyidik kepolisian, meski pada panggilan selanjutnya yang bersangkutan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, “ ungkap Razman.

Masih menurut Razman, Singky Soewadji, mulai dari mediasi pertama hingga sekarang tak kunjung memenuhi panggilan pengadilan. Dengan sikap ini, tergugat 2 seperti tidak punya rasa percaya diri dan ketakutan sendiri.

Razman pun mengingatkan kepada tergugat 2 untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Jika pada minggu depan tergugat 2 tak juga menghadiri persidangan gugatan PKBSI ini, maka tergugat 2 sudah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Jika sampai minggu depan tergugat 2 tidak hadir dalam persidangan, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Kami akan melaporkan tergugat 2 atas penghinaan yang sudah dilakukannya terhadap persidangan, “ pungkasnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum PKBSI, Poltak Hutajulu menilai bahwa juga mengingatkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 untuk tidak main-main dan dapat mengikuti jalannya persidangan ini dengan baik.

Pasalnya, Indonesia sekarang punya yurisprudensi yang bagus. Poltak pun mengambil contoh kasus Florence Sihombing, mahasiswa pasca sarjana yang melakukan penghinaan terhadap Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Apa yang terjadi terhadap Florence Sihombing adalah contoh perkembangan terbaru yurisprudensi di Indonesia, dimana orang yang sudah melakukan penghinaan, ternyata dapat ditahan, meskipun tahannya tahanan luar, apalagi orang yang sudah melakukan caci maki secara bertubi-tubi, “ ujar Poltak.

Diakhir pembicaraannya, Poltak Hutajulu dan Razman Arif Nasution mewakili tim kuasa hukum PKBSI yang lain optimis persidangan yang mereka hadapi kali ini di PN Surabaya akan mereka menangkan dengan hasil yang sangat menggembirakan. (pay)

Related posts

YAICI Bersama Mahasiswa Kampanyekan Masalah Stunting Di Indonesia

redaksi

Karena Jaksa Banding, PN Surabaya Cuek Soal Vonis 1 Tahun 3 Bulan Untuk Pemilik Puluhan Butir Ekstasi

redaksi

Korban Penipuan Kirim Surat Ke Hakim Untuk Minta Perlindungan

redaksi