
SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gelar Peninjauan Setempat (PS) di Apartemen Trans Icon Surabaya.
Kedatangan tiga hakim yang ditunjuk sebagai majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara tersebut unit melakukan pengecekan tiga unit apartemen Trans Icon yang menjadi obyek sengketa dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya dan Daniel Kwarta Widya Kusuma melawan PT. Trans Property Indonesia cq PT. Trans Property Indonesia Marketing Galery.
Dipimpin Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.,MH di Peninjauan Setempat, Rabu (9/9/2026) datang ke kantor PT. Trans Property Indonesia Marketing Galery Jalan Frontage Ahmad Yani Siwalankerto Surabaya.
Sebelum melakukan peninjauan setempat unit apartemen yang menjadi obyek sengketa, majelis hakim memeriksa terlebih dahulu dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen kepemilikan unit apartemen, para pihak yang bersengketa.
Peninjauan Setempat ini juga dihadiri Hari Gunawan perwakilan dari Kelurahan, perwakilan marketing PT. Trans Property Indonesia dan kuasa hukum PT. Trans Property Indonesia selaku tergugat.
Dihadapan para penggugat dan tergugat, Hakim Nurnaningsih Amriani menjelaskan bahwa di Peninjauan Setempat ini, majelis hakim hanya ingin memastikan unit apartemen yang menjadi obyek sengketa memang ada.
“Hari ini, kami datang untuk melakukan peninjauan, apakah obyek yang menjadi sengketa ada atau tidak,” jelas Hakim Nurnaningsih.
Dan kami juga ingin mengetahui, lanjut Hakim Nurnaningsih Amriani, letak obyek-obyek yang menjadi obyek sengketa.
Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat juga menyebutkan tiga unit apartemen yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan ini.
Lebih lanjut para penggugat melalui kuasa hukumnya mengatakan, Penggugat I unit apartemennya ada di Tower Alpine lantai 26 nomor unit 07B, Penggugat II unit apartemen berada di Tower Alpine lantai 26 nomor 07A dan Penggugat III unit apartemennya berada di Tower Aspin lantai 20 nomor unit 21.
Usai pelaksanaan peninjauan setempat, R. Rio Suspra Anggoro salah satu kuasa hukum tiga penggugat menjelaskan, dari peninjauan setempat ini terlihat unit apartemen yang dibeli Penggugat III memang sudah ada namun pembangunan masih dilakukan.

“Dari peninjauan setempat ini dapat kita lihat, unit apartemen milik Penggugat III memang ada namun pembangunannya belum selesai,” kata Rio Suspra Anggoro.
Unit apartemen milik Penggugat III, lanjut Rio Suspra Anggoro, memang sudah disekat, dibentuk ruangan-ruangan namun pembangunannya belum selesai.
R. Rio Suspra Anggoro kembali menerangkan, di peninjauan setempat ini juga ditanyakan apakah pembangunannya hanya seperti ini? Pihak penggugat pun menjawab, pembangunan masih terus dilakukan.
Unit apartemen milik Penggugat I dan Penggugat II menurut R. Rio Suspra Anggoro, unitnya belum ada.
“Pembangunan unit apartemen milik Penggugat I dan Penggugat II belum ada. Pembagian ruangan, sekat-sekat juga belum ada sama sekali. Kondisi ini juga sama seperti beberapa unit apartemen yang satu lantai dengan unit apartemen Penggugat I dan Penggugat II,” ungkap Rio Suspra Anggoro.
Dengan kondisi seperti itu, sambung Rio Suspra Anggoro, kami sampaikan ke majelis hakim yang melakukan peninjauan setempat, bahwa pembangunan unit apartemen milik Penggugat I dan Penggugat II kami anggap tidak ada dan belum dilakukan sama sekali.
Rio Suspra Anggoro kembali menerangkan, berdasarkan fakta yang diperoleh di peninjauan setempat ini, lift yang dipakai untuk peninjauan setempat masih dioperasikan secara manual.
Melihat kondisi lify yang dioperasikan secara manual tersebut, Rio Suspra Anggoro pun menilai bahwa sarana dan prasarana di lantai tempat unit milik Penggugat I dan Penggugat II berada masih berbahaya untuk digunakan karena konstruksinya belum aman sehingga masih perlu dilakukan perbaikan.
Rio Suspra Anggoro juga menjelaskan, untuk pembelian tiga unit apartemen ini, Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sudah membayar secara lunas ditahun 2024.
Berdasarkan perjanjian jual beli unit apartemen, Rio Suspra Anggoro mengatakan bahwa pembelian unit apartemen terjadi tahun 2019.
“Janji pihak tergugat ke para tergugat, unit apartemen akan diserah terimakan tahun 2022 namun mundur tahun 2024,” papar Rio Suspra Anggoro.

Namun hingga 2024, lanjut Rio, tiga unit apartemen ini tak juga diserah terimakan ke ketiga penggugat. Dan ketika para penggugat menanyakan kapan unit apartemen akan diserahkan, penggugat tidak bisa memberikan jawaban.
Begitu juga berkaitan dengan pembangunan unit apartemen milik Penggugat I dan Penggugat II kapan akan dibangun, penggugat tidak tahu. Masalah pembangunan unit apartemen, bisa ditanyakan ke pihak kontraktor.
Diakhir pernyataannya, Rio Suspra Anggoro menyimpulkan bahwa unit apartemen milik salah satu penggugat belum selesai dikerjakan. Dua unit apartemen milik dua tergugat yang lain malah tidak ada pekerjaan sama sekali.
Fasilitas pendukung seperti lift untuk menuju ke unit-unit apartemen itu juga belum memenuhi standart keamanan sehingga rawan jika digunakan.
Untuk diketahui, berdasarkan Gugatan nomor : 334/Pdt.G/2026 /PN Sby ini, Daniel Kwarta Widya Kusuma, Juliani Harsono dan Joanna Krisdyani Tanuwijaya menggugat PT. Trans Properti Indonesia Cq. PT Trans Properti Indonesia Marketing Gallery.
Para penggugat menunjuk para advokat yang tergabung dalam Firma Hukum Eklesia Nusantara, yaitu Franky B.M. Latumanuwy, S.H., R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., Patria Widyastuti, S.H., M.Kn., Dameria Tiodora Siahaan, S.H., M.Kn., dan Joey Josua Pamungkas Pattiwael, S.H., M.H.
Perkara ini bermula dari pemesanan unit apartemen yang dilakukan Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya, dan Daniel Kwarta Widya Kusuma kepada PT Trans Properti Indonesia (TPI) tahun 2019.
Jadwal serah terima diklaim telah berulang kali mengalami perubahan. Ketiga penggugat ini tetap melunasi seluruh kewajiban pembayaran hingga tuntas pada tahun 2024.
Namun hingga saat ini, unit apartemen yang dipesan belum pernah diserahkan kepada ketiga penggugat ini.
“Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat,” ujar R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, kepada awak media usai sidang.
Atas kondisi tersebut, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dibayarkan sebesar kurang lebih Rp. 3 miliar, ditambah ganti kerugian material sebesar Rp. 400 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2 miliar. Secara keseluruhan, nilai tuntutan mencapai sekitar Rp. 6,49 miliar. (pay)
