surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sukur Priyanto Siap Buktikan Keabsahan Ijasah S1 Dan S2 Miliknya, Optimis Gugatan Penggugat Tidak Diterima Hakim

 

Sukur Priyanto menunjukkan dua ijasahnya, ijasah S1 dan ijasah S2. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendamaikan Indah Kuntarti sebagai penggugat melawan Sri Wahyuni sebagai Tergugat I dan Sukur Priyanto sebagai Tergugat II benar-benar deadlock dan tidak ada kesepakatan untuk berdamai.

Melalui mediasi kedua kalinya, Selasa (8/9/2026), dihadapan mediator yang ditunjuk PN Surabaya, penggugat maupun tergugat I serta tergugat II sepakat untuk melanjutkan gugatan yang dikenal dengan istilah citizen lawsuit ini ke pembuktian perkara, diawali dengan pembacaan surat gugatan dihadapan majelis hakim PN Surabaya yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini.

Lalu, apa yang membuat mediasi ini tidak tercapai kesepakatan untuk berdamai sehingga penggugat, tergugat I dan tergugat II harus mempertahankan argumennya dan membuktikan dalil-dalilnya dihadapan majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara?

Muhammad Arifin, Advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Sukur Priyanto sebagai Tergugat II menjelaskan, sejak pelaksanaan mediasi pertama hingga mediasi kedua yang dilaksanakan hari ini, Selasa (8/9/2026), Indah Kuntarti sebagai penggugat tetap bersikukuh pada petitum atau tuntutan-tuntutan yang ia jabarkan dalam gugatannya.

“Kami tidak mungkin mengabulkan permintaan penggugat sebagaimana yang ia minta dalam petitum gugatan,” tegas Arifin.

Apa yang diminta penggugat, lanjut Arifin, tidak masuk akal dan tidak mungkin dikabulkan Tergugat II. Dan karena itulah, Tergugat II memilih untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan.

“Nanti dalam pembuktian, kami akan hadirkan saksi-saksi dan dokumen-dokumen yang menjadi bukti surat, yang dapat menguatkan dalil kita untuk mematahkan dalil gugatan penggugat,” jelas Arifin.

Arifin kembali menerangkan, sebuah penyelesaian, jika melalui sebuah musyawarah, harusnya menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada pihak yang dirugikan.

Terpisah, Sukur Priyanto mengapresiasi PN Surabaya yang berusaha mendamaikannya dengan Indah Kuntarti sebagai penggugat

“Karena permintaan penggugat cenderung dan sangat memberatkan saya, bersama advokat yang telah saya tunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi saya dipersidangan, saya siap menghadapi gugatan Warga Negara tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang didaftarkan Indah Kuntarti melalui kuasa hukumnya ini,” tegas Sukur Priyanto.

Pengusaha walet asal Bojonegoro yang telah lima kali lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro ini lalu menerangkan, secara pribadi ia tidak mengenal sosok Indah Kuntarti.

“Indah Kuntarti itu siapa, saya tidak kenal. Lalu, apa kepentingannya serta kapasitasnya mengajukan Gugatan Warga Negara tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi di PN Surabaya,” ucap Sukur penuh tanya.

Kalau kapasitasnya tidak jelas, maksud dan tujuannya juga tidak jelas, lanjut Sukur Priyanto, untuk apa Indah Kuntarti mengajukan gugatan?

“Oleh karena itu, saya punya keyakinan bahwa gugatan ini disusun penggugat dengan argumentasi hukum yang tidak jelas,” papar Sukur.

Karena banyaknya kejanggalan itulah yang membuat Sukur akhirnya berfikiran, apakah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menghancurkan nama baiknya, reputasinya sebagai anggota dewan yang memegang jabatan strategis?

Sukur Priyanto kembali mengatakan, masalah keabsahan ijasah yang dimilikinya, terutama ijasah S1 dan S2, akan dibuktikan dipersidangan.

“Akan saya buktikan kalau kedua ijasah tersebut saya peroleh dengan cara yang benar, melalui prosedur pendidikan yang benar, sah dan tidak melawan hukum,” tegas Sukur.

Ijasah yang ada, sambung Sukur, baik ijasah S1 dan S2, diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang mempunyai kompetensi yang sah dan benar untuk menerbitkan ijasah sebagai tanda kelulusan bagi siswanya.

“Dua lembaga pendidikan tempat saya melanjutkan pendidikan formal, yaitu STIE Prima Visi untuk S1 dan Universitas Wijaya Putra, telah terverifikasi dan berkompeten untuk mengeluarkan ijasah,” tutur Sukur.

Sukur juga ingin menanyakan tentang keabsahan sebuah ijasah yang telah diterbitkan. Beberapa tahun kemudian, lembaga pendidikan itu tutup dan tidak diketahui, apakah lembaga pendidikan itu benar-benar tutup atau pindah ke daerah lain?

“Ijasah S1 telah saya peroleh sejak 2004. Kalau sekarang STIE Prima Visi dikatakan tutup dan tidak diketahui lagi apakah pindah ke tempat lain atau benar-benar tutup, apakah hal itu juga akan berpengaruh terhadap legalitas maupun keabsahan ijasah yang telah saya miliki?,” tanya Sukur.

Untuk memperkuat argumentasi bahwa kedua ijasahnya itu sah, tidak bermasalah dan diperoleh dengan cara yang benar, Sukur kemudian menjelaskan, sejak 2004 untuk pertama kalinya mendaftar sebagai anggota dewan hingga 2024, tidak pernah ada masalah.

“KPU Kabupaten Bojonegoro bahkan Bawaslu tidak pernah satu kalipun membatalkan keanggotaan saya sebagai anggota dewan karena didapati ijasah S1 maupun S2 yang saya pakai untuk mendaftar, ternyata bermasalah dan melawan hukum,” tegas Sukur.

Dari semua argumentasi hukum ini,
Ketua DPC Partai Demokrat periode 2022-2027 ini dan tim kuasa hukumnya berkeyakinan bahwa gugatan Warga Negara tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang didaftarkan Indah Kuntarti melalui kuasa hukumnya ini tidak akan diterima atau ditolak majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sukur Priyanto akhirnya angkat suara terkait isu dugaan ijasah palsu yang dipakainya untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Sukur Priyanto bahkan menghadapi semua proses hukum di pengadilan dengan adanya gugatan ini, sampai selesai.

Selain Sukur Priyanto, dalam Gugatan Warga Negara tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi ini, Indah Kuntarti juga menjadikan Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur Sri Wahyuni sebagai Tergugat I.

Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029 yang terpilih selama lima periode ini optimis, gugatan ini akan ditolak majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Satu persatu, pengusaha walet asal Kabupaten Bojonegoro ini menyampaikan klarifikasinya termasuk legalitas ijasah yang dituduhkan palsu ataupun diperoleh dengan cara tidak benar.

Dalam klarifikasinya, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro ini juga memaparkan bagaimana perjalanan study atau pendidikannya, hingga ia mengantongi ijasah S2 dengan cara yang sah dan tidak ada perbuatan melawan hukumnya. (pay)

 

 

Related posts

Jenasah Bocah Dugaan Pembunuhan Ini Akhirnya Dimakamkan

redaksi

Terungkap Di Persidangan, Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Kadin Jatim Fiktif

redaksi

Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Mulai Warning Importir Nakal

redaksi