surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Untuk Mengetahui Besarnya Dana Pokir Di Pemprov Jatim, KPK Hadirkan Kabid Data Dan Evaluasi Bapenda Jatim

Saksi Ikmal Putra saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Untuk mengetahui besarnya dana hibah pokir dan bagaimana prosedur pencairan dana hibah pokir Provinsi Jawa Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan empat orang saksi.

Empat orang saksi yang dihadirkan ini dihadirkan bersama 12 orang saksi lainnya, namun keempat orang saksi ini diperiksa setelah 12 orang itu memberikan keterangan terlebih dahulu didepan persidangan, Kamis (29/10/2026).

Keempat orang saksi yang dimintai keterangan pada gelombang kedua tersebut bernama Baju Tri Hapsoro, Ikmal Putra, Zainal Afif Subechi dan Aryo Dwi Wiratno.

Ikmal Putra adalah saksi pertama yang didengar kesaksiannya pada persidangan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penyaluran dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang menjadikan Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wachid Ruslan dan Moch. Mahrus sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Awal persidangan, pria kelahiran Palembang tahun 1971 ini mengatakan bahwa kurun waktu 2019-2024, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Data dan Evaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Timur tahun 2023.

Sebagai Kabid yang bertugas di bidang data dan evaluasi, saksi Ikmal Putra dipanggil karena data dan sistem yang ada di Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Timur juga berkaitan erat dengan penyaluran, permintaan dan pelaksanaan dana hibah pokir yang diajukan 120 anggota DPRD Propinsi Jawa Timur.

Ikmal Putra dipersidangan juga menerangkan tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang mulai diberlakukan sejak 2021. Dibawah 2021, pengolahan data dilakukan secara manual.

Jika dikaitkan dengan penyaluran dan permohonan dana hibah pokir, saksi Ikmal Putra menjelaskan, dalam pengajuan dan input datanya dilakukan secara manual.

Empat orang terdakwa dana hibah pokir tahun 2020 sampai 2023 di Provinsi Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih berkaitan dengan pemberian hibah, saksi Ikmal Putra juga menjelaskan tentang adanya hibah reguler dan hibah pokir.

Dana hibah reguler dan dana hibah pikir yang sumber dananya dari APBD Propinsi Jatim itu mekanismenya dari kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

“Hibah pokir berasal dari usulan para anggota legislatif, namun hibah reguler bisa diajukan siapa saja termasuk kepolisian maupun TNI, partai hingga eksekutif,” papar Ikmal Putra.

Dana hibah reguler, lanjut saksi Ikmal Putra, ada juga di Kabupaten maupun Kota. Untuk dana hibah pokir, besarnya 10 persen dari APBD, sedangkan untuk hibah reguler tidak ada prosentasenya.

Ikmal Putra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 11 mengatakan, berdasarkan data yang ia peroleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Jawa Timur tahun 2019, belum ada Pokok-pokok Pikiran (Pokir), yang ada menggunakan istilah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Ditahun 2019, besarnya dana hibah untuk Jasmas sebesar Rp. 2,108 triliun, dana hibah non pokir sebesar Rp. 6,409 triliun, dan BOS sebesar Rp. 4,539 triliun, Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sebesar Rp. 915,855 miliar, dan lain-lain sebesar Rp. 954,307 miliar sehingga total keseluruhan dana yang berasal dari APBD Propinsi Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp. 8,517 triliun. Yang terealisasi sebesar Rp. 8,286 triliun dan SILPA sebesar Rp. 230,78 miliar.

Tim Jaksa KPK didalam persidangan ini kemudian menguraikan besarnya dana hibah pokir mulai tahun 2020 hingga 2024 dengan besarnya masing-masing pertahun Rp. 2,822 triliun ditahun 2020, Rp. 1,993 triliun ditahun 2021, Rp. 2,136 triliun ditahun 2022, Rp. 1,534 triliun ditahun 2023 dan Rp. 1,230 triliun ditahun 2024.

Saksi Ikmal Putra kembali menerangkan, dana hibah pokir sebesar 10 persen dari APBD itu atas rekomendasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri.

Para saksi yang dihadirkan JPU KPK di gelombang II dalam perkara dana hibah pokir tahun 2020 sampai 2023. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menindaklanjuti pernyataan saksi Ikmal Putra didepan persidangan berkaitan dengan rekomendasi Dirjen Bang tentang pemberian dana hibah termasuk Pokir, Jaksa KPK didepan persidangan kemudian menunjukkan barang bukti berkaitan dengan rekomendasi tersebut.

“Disini dijelaskan, proporsi belanja hibah pokir 13,31 persen. Mencermati PAD untuk dana hibah, maka disarankan untuk belanja dana hibah pokir 10 persen dari PAD,” kata Jaksa KPK membacakan isi BAP saksi Ikmal Putra.

Walaupun sudah ada rekomendasi terkait belanja dana hibah pokir maksimal 10 persen, nyatanya menurut saksi Ikmal Putra, di Jawa Timur untuk belanja anggaran hibah pokir selalu melebihi 10 persen.

Jaksa KPK didalam persidangan untuk kedua kalinya menunjukkan barang bukti nomor 119 berkaitan dengan PAD Propinsi Jawa Timur.

Berdasarkan barang bukti nomor 119 yang dibacakan salah satu Jaksa KPK yang berisikan laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2019-2022.

“Tahun 2019 targetnya Rp. 18,212 triliun, terealisasi Rp. 19,217 triliun. Tahun 2020 targetnya Rp. 15,448 triliun terealisasi Rp. 17,884 triliun. Tahun 2021 targetnya Rp. 17,124 triliun terealisasi Rp. 17,884 triliun dan tahun 2022 targetnya Rp. 17,061 triliun,” papar Jaksa KPK.

Lalu, lanjut Jaksa KPK, alokasi dana hibah pokir, dihitung dari target atau realisasi? Menjawab pertanyaan Jaksa KPK ini saksi pun menjawab dari target atau potensi.

Jaksa KPK kembali membaca BAP saksi dan mengkonfirmasinya. Jaksa mengatakan, ditahun 2019 target PAD Propinsi Jawa Timur Rp. 18,212 triliun.

Masuk di APBD sebesar Rp. 2,1 triliun. Jika belanja dana hibah pokir itu 10 persen dari APBD, sambung salah satu Jaksa KPK,maka besarnya dana hibah pokirnya Rp. 2,1 triliun. (pay)

Related posts

Ratusan Warga Desa Sumurgeneng Borong Mobil Baru, Didatangkan Secara Bersamaan Dan Dikawal Polisi

redaksi

Enam Puluh Delapan Hotel Archipelago International Beri Pelayanan Muslim Friendly

redaksi

DPC Partai Gerindra Kota Surabaya Didesak Lakukan Rapat Klarifikasi Isu Boikot Raker

redaksi