surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

WARGA KUPANG GUNUNG MEMPROTES TINDAKAN KEKERASAN APARAT SAAT PEMASANGAN PLAKAT

Eben Zara warga Kupang Gunung Surabaya yang memprotes tindak kekerasan yang dilakukan polisi saat mengamankan warga dan aktivis FPL saat pemasangan plakat.
Eben Zara warga Kupang Gunung Surabaya yang memprotes tindak kekerasan yang dilakukan polisi saat mengamankan warga dan aktivis FPL saat pemasangan plakat.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Tindak kekerasan yang diperlihatkan aparat, khususnya aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya ketika memasang plakat yang bertuliskan kawasan bebas prostitusi, menuai protes. Warga yang melihat aksi kekerasan saat pemasangan plakat tersebut, langsung mengutuknya.

Kekerasan yang telah dilakukan aparat Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, ketika memback up Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang plakat yang berisikan peringatan bahwa kawasan Putat Jaya bebas prostitusi, dinilai warga sangat berlebihan.

Eben Zara, warga Jalan Kupang Gunung Surabaya mengatakan, cara pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga yang dianggap sebagai provokator waktu itu, adalah tindakan kekerasan yang tidak sepatutnya dilakukan aparat negara terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.

“Ketika melakukan pengamanan, aparat kepolisian itu kan dilengkapi dengan senjata laras panjang sedangkan warga sipil tidak menggunakan senjata apapun. Cara polisi yang menangkapi beberapa warga Putat, dengan disertai pemukulan, sangat tidak manusiawi, “ ungkap Eben.

Eben bahkan melihat sendiri, bagaimana aparat kepolisian yang over acting, ketika menangkap seorang pemuda yang tidak tahu apa-apa. Sudah dianggap sebagai provokator, pemuda itu ditangkap paksa dan dihajar terlebih dahulu dihadapan warga masyarakat yang lain.

“Jika ingin menangkap, ya tangkap saja, asalkan penangkapan itu ada dasarnya. Jangan menangkap seseorang tanpa didasari apa-apa. Ironisnya, orang yang sudah ditangkap itu, malah dipukuli terlebih dahulu dan kemudian dibawa pergi, “ jelas Eben.

Meski penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, namun proses penutupan tidak seharusnya dilakukan secepat itu. Dengan cara-cara yang sudah dilakukannya itu, Pemkot Surabaya sudah mengabaikan hak-hak orang banyak.

Hak-hak orang banyak yang sudah diabaikan Pemkot Surabaya, khususnya Walikota Surabaya yang sudah menggagas penutupan ini adalah, masih banyaknya warga sekitar yang masih menggantungkan hidupnya selama ini dengan berjualan di Lokalisasi Dolly maupun Jarak. Namun, Pemkot Surabaya memaksakan diri dengan menutup Lokalisasi Dolly dan Jarak, tanpa ada jarak dan pemberitahuan terlebih dahulu.

Diakhir pembicaraannya, Eben Zara pun mempertanyakan bagaimana prosedur yang harus dipatuhi aparat kepolisian ketika diminta turut serta dalam pelaksanaan pemasangan plakat yang berisi kawasan bebas prostitusi tersebut. Apakah dibenarkan jika aparat kepolisian itu melakukan kekerasan khususnya pemukulan terhadap warga dalam pelaksanaan pemasangan plakat tersebut. (pay)

Related posts

Hanung Bramantyo Bicara Masalah Film Pendek Dengan Mahasiswa Unair

redaksi

Mie Bledek Pak Bedjo Terbakar, Pengunjung Royal Plasa Lari Tunggang Langgang

redaksi

Adanya Pelanggaran Hak Cipta Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Pemegang Hak Cipta Harus Ada Ganti Kerugian

redaksi