surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

BERKAS DUGAAN KORUPSI BEA CUKAI DILIMPAHKAN KE TIPIKOR

Kasi Penyidikan Kejati Jatim (FOTO : dok/istimewa)
Kasi Penyidikan Kejati Jatim (FOTO : dok/istimewa)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur tahap 2.

Usai merampungkan berkas penyidikan ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Untuk pembangunan gedung tersebut, negara menyiapkan anggaran sebesar Rp. 6,5 miliar.

Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Tindak Pidana Korupsi Kejati Jatim, Rohmadi, menjelaskan, dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur tahap 2 ini, menghasilkan dua tersangka.

“Dua tersangka itu adalah Nanang selaku Direktur PT Bintang Timur dan Agus Kuncoro selaku PPK dalam pembangunan gedung tahap II. Selanjutnya, dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas penyidikan ini ke Pengadilan Tipikor, “ ungkap Rohmadi.

Pelimpahan berkas penyidikan pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea dan Cukai tahap II ini memang sedikit lebih cepat, sambung Rohmadi, dari penyidikan pembangunan gedung kantor Bea dan Cukai pada tahap 1.

“Tahap 1 memang sedikit lebih lambat dari penyidikan pembangunan tahap 2 karena beberapa faktor. Yang paling utama adalah kekurangan penyidik. Sebagian penyidik pidana khusus Kejati Jatim masih berkonsentrasi mengurusi penyidikan dugaan tindak korupsi lain yang ditangani Pidsus Kejati, “ pungkasnya.

Untuk memperkuat alibinya, Rohmadi kemudian menyebutkan beberapa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani jaksa penyidik Kejati Jatim dan hingga kini tak kunjung selesai.

Dugaan tindak korupsi yang masih belum selesai itu diantaranya, kasus kredit macet Bank Mandiri dan pengadaan alat Disdik Sumenep. Rohmadi pun mengatakan, karena satu orang penyidik juga menangani lebih dari satu perkara korupsi, secara otomatis penyelesaian penyidikannya dilakukan bergantian.

Sekedar mengingatkan, pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim ini dibangun secara bertahap. Tahap pertama yang terdiri atas dua lantai dan diselesaikan pada 2011 lalu dengan anggaran APBN sebesar Rp 26 miliar.

Lalu untuk tahap dua, pembangunan difokuskan mengerjakan gedung lantai 2 dan 3 dengan anggaran Rp 6,5 miliar. Namun sayang, hingga target akhir 2012, pembangunan itu tak pernah selesai.

Oleh karena tidak selesainya pembangunan itu ada indikasi telah terjadi penyimpangan dalam pembangunannya. Sementara penyidik Pidsus Kejati menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Penyidik telah menetapkan Agus Kuncoro selaku PPK dan Nanang selaku Direktur PT Bintang Timur sebagai tersangka dalam pembangunan gedung tahap II tersebut. (pay)

 

Related posts

Dugaan Ijasah Palsu Bupati Ponorogo Masih Diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim

redaksi

Kalah Main Remi, Adik Ipar Diperkosa

redaksi

Cegah Penularan Covid  19 Makin Meluas Di Surabaya, Kapolda Jatim Bagikan 2 Juta Masker 

redaksi