surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Coretan Tulisan Save Lakardowo Di Bendera Merah Putih Yang Sedang Berkibar

Inilah bendera Merah Putih yang ditulisi SAVE LAKARDOWO. Hingga kini, belum ada orang yang mengaku melakukan aksi corat-coret lambang negara ini. (FOTO : KJPL untuk surabayaupdate.com)
Inilah bendera Merah Putih yang ditulisi SAVE LAKARDOWO. Hingga kini, belum ada orang yang mengaku melakukan aksi corat-coret lambang negara ini. (FOTO : KJPL untuk surabayaupdate.com)

MOJOKERTO (surabayaupdate) – Penghinaan terhadap bendera Merah Putih sebagai simbol dan lambang negara terjadi di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto, Jawa Timur. Hanya karena menentang keberadaan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelola dan pemanfaat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto, Jawa Timur, bendera Merah Putih yang sedang dikibarkan di rumah salah satu warga, ditemukan dalam kondisi penuh tulisan.

Adapun tulisan yang ada bendera Merah Putih itu adalah Save Lakardowo. Hingga kini, siapa yang melakukan aksi pencoretan di bendera Merah Putih itu, belum diketahui. Dengan adanya temuan ini, warga kemudian melaporkannya ke polisi.

Dalam rilis yang diterima surabayaupdate.com dari Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia dijelaskan, pencoretan itu dilakukan warga Desa Lakardowo tepatnya di Desa Kedung Bulu, Selasa (26/7/2016) pagi.

Menurut Yasin, warga Desa Lakardowo, aksi pencoretan bendera Merah Putih dengan tulisan “Save Lakardowo” itu, baru diketahui warga sekitar siang sampai sore hari. Baru kemudian dilaporkan ke polisi.

“Siapa yang melakukan pencoretan itu, tidak ada yang mengaku sampai sekarang. Bahkan, yang mengibarkan siapa juga belum ada yang mengaku,” ujar Yasin, Sabtu (30/7), di Lakardowo, Jetis, Mojokerto.

Ditambahkan Yasin, warga hanya tahu bendera Merah Putih yang ditulisi “Save Lakardowo” itu dikibarkan di halaman depan rumah Suntama, warga Dusun Kedung Bulu, Jetis, Mojokerto.

Sementara Kompol Siswoyo Kapolsek Jetis, Mojokerto, waktu dikonfirmasi tentang pengibaran bendera merah putih dengan tulisan “Save Lakardowo” itu membenarkan kejadiannya.

Lebih lanjut Siswoyo menjelaskan, memang ada pengibaran dan penodaan pada lambang negara Indonesia, dan polisi sudah melakukan upaya dengan meminta warga untuk menurunkan bendera itu dan tidak mengibarkan lagi dengan alasan apapun, karena itu merusak dan menodai lambang negara.

“Warga masih banyak yang tidak paham dengan aturan yang ada, makanya mereka merusak lambang negara dengan memberi tulisan “Save Lakardowo”, untuk menyimbolkan aksi perjuangan mereka melawan PT PRIA yang mereka anggap mencemari lingkungan di Desa Lakardowo,” terang Siswoyo.

Kata Siswoyo, polisi belum menangkap dan memproses pelakunya, tapi polisi sudah memegang data nama-nama mereka, dan polisi sudah melakukan pembinaan secara humanis.

“Kalau sampai mereka melakukan ulah lagi dengan merusak lambang negara, maka polisi akan menangkap mereka sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Siswoyo.

Untuk keamanan, menurut Siswoyo, bendera yang dicorat-coret warga sudah diamankan polisi dan diserahkan ke Sunardi Ketua RT 04 di Dusun Kedung Bulu, Lakardowo, Jetis, Mojokerto.

Menyikapi kasus pengibaran bendera merah putih dengan dicoreti tulisan “Save Lakardowo” itu, beberapa aktivis dan pemerhati lingkungan sangat menyesalkan tindakan warga tersebut. Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL Indonesia mengatakan, KJPL Indonesia yang mendapat laporan dan informasi dari warga tentang adanya penghinaan terhadap bendera Merah Putih ini minta kepada aparat keamanan untuk bersikap tegas.

“Aturannya sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, siapapun yang merusak lambang negara harus dihukum 5 tahun dan denda 500 juta rupiah,” ujar Teguh dalam rilis KJPL Indonesia.

Berjuang untuk keadilan dan hak-hak lingkungan hidup, sambung Teguh, memang tidak dilarang, bahkan dilindungi undang-undang. Tapi kalau sudah anarkis dan mengarah ke makar apalagi sampai merusak lambang negara, itu sudah bukan bentuk perjuangan untuk lingkungan tapi sudah ngawur dan keluar dari tata etika juga kedewasaan dalam bersikap.

“Aparat penegak hukum harus segera mengusut pelaku pencoretan simbol negara serta dalang dibalik pengibaran bendera Merah Putih yang dicoret-coret tersebut. Semua ini pasti ada dalangya. Warga desa yang tidak tahu aturan terus diprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang anarkis, mulai dari menggali jalan umum sampai mencorat-coret lambang negara, “ ungkap Teguh di rilis KJPL Indonesia.

Menurut Teguh, semua lambang negara termasuk bendera Merah Putih harus dijunjung tinggi warga negara Indonesia. Bendera Merah putih itu diperjuangkan dengan darah para pahlawan untuk bisa dikibarkan di Indonesia. Kalau sampai bendera Merah Putih dinodai dengan tulisan, menurut Teguh hal ini sangat ironis sekali. (KJPL/pay)

Related posts

TAHANAN RUTAN MEDAENG KABUR NUMPANG TRUK SAMPAH

redaksi

Jelang Sidang Putusan Gus Nur, Ratusan Massa Pendukung Gus Nur Datangi PN Surabaya

redaksi

PN Surabaya Siap Adili Anak Kyai Jombang

redaksi