surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengacara Bos Empire Palace : Pernyataan Arteria Dahlan Tidak Layak Untuk Dipublikasikan Karena Berpotensi Membuat Kegaduhan

 

Teguh Suharto Utomo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Teguh Suharto Utomo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya beberapa pernyataan yang dikemukakan Arteria Dahlan usai mengikuti persidangan dugaan penggelapan dan pencurian dokumen yang menjadikan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/3) mendapat tanggapan keras kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace dan juga sebagai pelapor dalam kasus ini.

Dalam keterangannya, Teguh Suharto Utomo, penasehat hukum Gunawan Angka Widjaja sangat menyesalkan ungkapan yang sudah dibuat Arteria Dahlan di depan publik, usai menyaksikan jalannya persidangan di PN Surabaya.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, bahwa apa yang diungkapkan Arteria Dahlan kepada sejumlah media ini adalah sebuah opini yang sebenarnya tidak perlu diucapkan seorang anggota dewan karena berpotensi membuat kegaduhan dan semakin menyesatkan.

Ada beberapa point yang ingin disikapi Teguh dari ungkapan yang sudah dikemukakan Arteria Dahlan di muka publik usai persidangan Trisulowati Jusuf, Rabu (8/3). Sebagai seorang anggota dewan, wakil rakyat yang mempunyai kedudukan terhormat, sebelum membuat pernyataan, sepantasnya Arteria Dahlan melakukan kajian hukum, menelaah kasus ini dan mencari bukti-bukti dari kasus ini. Kalau perlu, meminta pernyataan dari penyidik kepolisian, jaksa yang menangani perkara ini juga Gunawan Angka Widjaja sebagai pelapor dan sebagai pihak yang dirugikan.

“Saya menilai, banyak ungkapan yang dilontarkan saudara Arteria Dahlan itu sangat tidak berbobot dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak menguasai permasalahan. Arteria Dahlan hanya melihat dari satu sisi saja, sosok seorang perempuan yang diadili di muka persidangan, tanpa melihat sisi hukumnya, mengapa wanita itu sampai diadili di pengadilan?, “ papar Teguh penuh tanya.

Jangan hanya karena Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini adalah seorang wanita, lanjut Teguh, sehingga aparat penegak hukum yang bertugas di Surabaya ini tidak bisa mempidanakannya dan menyeretnya ke persidangan. Jika ingin adil dan bijaksana, lihat juga sisi kerugian yang diderita pelapor atas tindakan yang sudah dilakukan terdakwa.

“Itu baru fair namanya. Kalau masih ada keraguan hukum atas perkara yang menimpa saudari Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini, Arteria Dahlan bisa berkonsultasi kepada pakar-pakar hukum atau staf ahli dewan yang benar-benar mengerti hukum. Kaji juga barang bukti berupa dokumen-dokumen yang dihadirkan di persidangan, baik yang saat ini masih dalam penguasaan terdakwa Chin Chin maupun dokumen penting perusahaan yang disita polisi kemudian diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Apakah hal itu masih belum cukup kuat dikatakan bahwa terdakwa Chin Chin sudah memindahkan dokumen perusahaan dari tempat dimana perusahaan tersebut beralamat?, “ ujar Teguh lagi penuh tanya.

Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR RI yang menghadiri persidangan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR RI yang menghadiri persidangan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Aparat penegak hukum yang ada di Surabaya ini, sambung Teguh, sudah bekerja secara profesional. Aparat penegak hukum yang bertugas di Surabaya ini, sangat-sangat mengerti tentang hukum sehingga mereka berani melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan. Tujuannya, supaya kasus ini diuji kebenaran materinya dihadapan majelis hakim yang mulia yang memeriksa perkara ini.

“Indikasi jika saudari Trisulowati Jusuf melakukan penggelapan dan pencurian dokumen perusahaan dan akhirnya harus menjadi terdakwa dalam kasus ini makin menguat. Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan mengakui adanya pemindahan dokumen perusahaan, “ ungkap Teguh.

Bahkan, ujar Teguh, diantara saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, ada yang melihat sendiri proses pemindahan dokumen tersebut dari Empire Palace yang menjadi lokasi perusahaan yang dilakukan oleh beberapa orang. Dalam persidangan terdahulu juga diungkapkan saksi-saksi, bahwa pemindahan dokumen yang dilakukan di malam hari tersebut, atas perintah terdakwa Trisulowati Jusuf. Berarti sudah ada niat dan pemindahan dokumen penting perusahaan ini sudah dipersiapkan secara matang oleh terdakwa.

“Sebagai anggota dewan, independensi Arteria Dahlan dalam menyikapi kasus ini juga kami pertanyakan. Kalau memang menyangkut sumpah jabatan anggota dewan dalam hal penegakan hukum, mengapa Arteria Dahlan datang sendiri ke persidangan, tidak bersama beberapa anggota Komisi II yang lain? Saudara Arteria Dahlan sendiri mengatakan, bahwa Komisi II DPR RI salah satu bidangnya adalah mengenai pelayanan publik, “ sindir Teguh.

Masih menurut Teguh, sampai saat ini, kedatangan Arteria Dahlan ke persidangan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin belum diketahui secara pasti, apakah dalam rangka kedinasan atau inisiatif pribadi. Jika kedatangan Arteria Dahlan ini atas sepengetahuan pimpinan dewan atau pimpinan komisi, tidak masalah. Berarti, kedatangan Arteria Dahlan tersebut memang dalam rangka kedinasan.

Teguh masih belum bisa memahami pernyataan Artaria Dahlan yang menyatakan bahwa Komisi II DPR RI yang membidangi pelayanan publik, bisa mengkategorikan penegakan hukum masuk dalam kriteria pelayanan publik.

“Untuk urusan hukum, termasuk masalah penegakan hukum, ada komisinya sendiri di DPR RI. Yang namanya pelayanan publik itu setahu saya adalah yang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat yang memang disediakan oleh pemerintah, seperti masalah pelayanan di kantor-kantor pajak, pelayanan di rumah sakit pemerintah, di kantor-kantor kelurahan atau kecamatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bukan tentang penegakan hukum, “ kritik Teguh.

Diakhir pembicaraannya, Teguh malah sangat senang jika Arteria Dahlan akan membawa kasus ini ke Jakarta supaya dilakukan pembahasan para anggota dewan yang lain. Alasannya, dengan kasus ini dijadikan pokok bahasan di gedung dewan menurut Teguh akan nampak, siapa yang benar-benar bersalah dan siapa yang tidak bersalah.

Teguh juga meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Jangan ada lagi pembentukan opini yang dapat menyesatkan karena jika apa yang diungkapkan itu tidak mendasar dan tidak ada buktinya, maka akan mempunyai dampak hukum di kemudian hari. (pay)

Related posts

Perjuangan Seorang Pengusaha Wanita Asal Surabaya Yang Menuntut Haknya Melalui Pengadilan

redaksi

KODIM 0832 SURABAYA SELATAN DAN KOMUNITAS MOTOR GEDE ADAKAN SAHUR ON THE ROAD

redaksi

Kalbe Nutritional Persembahkan Morinaga Dan Milna Untuk Anak Indonesia Generasi Platinum

redaksi