surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Sekaligus Di Sidang Pemalsuan Pita Cukai Rokok

Hakim Sarwedi menunjukkan barang bukti pita cukai palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hakim Sarwedi menunjukkan barang bukti pita cukai palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/4). Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan enam orang sebagai saksi.

Enam orang saksi yang dihadirkan JPU itu bernama Ahmad Rizal Prasetya, Rakaditya Alendtha Mappakaya, keduanya pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Ahmad Rifai, sopir yang disewa terdakwa, Lilik Churnia, pemilik mobil APV yang disewa terdakwa, Edi Prabowo dan Sugeng Sukmo Utomo.

Banyak hal yang ditanyakan majelis hakim, JPU di dalam persidangan kepada keenam orang saksi ini. Keenam saksi yang dihadirkan ini, langsung didengar kesaksiannya secara bersama-sama di dalam ruang sidang.

Untuk saksi Ahmad Rizal Prasetya, Rakaditya Alendtha Mappakaya, kedua PNS Bea Cukai ini dimintai keterangan terkait apa yang dilakukan terdakwa Abdul Rahman Setiawan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sarwedi, kedua saksi mengatakan bahwa sempat membuntuti mobil yang ditumpangi terdakwa Abdul Rahman Setiawan.

“Kami sempat membuntuti mobil APV nopol W 1380 NM yang ditumpangi terdakwa. Namun, mobil itu melaju sangat kencang sehingga terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya mobil terdakwa dapat kami hentikan, “ kata Rakaditya.

Mendengar keterangan saksi Rakaditya ini, hakim Jihad Arkanudin kemudian bertanya ke terdakwa Abdul Rahman Setiawan mengapa sampai memilih tancap gas. Majelis hakim juga bertanya ke terdakwa dan Ahmad Rifai, seorang sopir yang disewa terdakwa, apakah mereka berdua ini tahu jika mobil yang kedua orang ini tumpangi dibuntuti petugas dari Bea Cukai?

Abdul Rahman Setiawan, terdakwa dugaan tindak pidana pita cukai palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Abdul Rahman Setiawan, terdakwa dugaan tindak pidana pita cukai palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain bertanya kepada saksi dari Bea Cukai dan dari sopir yang disewa terdakwa, majelis hakim juga menanyakan banyak hal ke saksi Lilik Churnia terkait mobil Suzuki APV yang dikendarai terdakwa dan Ahmad Rifai.

Dihadapan majelis hakim, saksi Lilik Churnia mengaku jika mobil yang dipakai terdakwa dan sopirnya itu adalah miliknya yang baru ia kredit selama tiga tahun dari masa kontrak kredit selama empat tahun.

“Mobil ini milik saya pak hakim, baru saya kredit selama tiga tahun. Sudah dua bulan ini mobil APV ini tidak dibayarkan sewanya. Per harinya Rp. 200 ribu. Saya tidak tahu kenapa terdakwa kok memilih meminjam mobil APV ini, biasanya terdakwa menyewa mobil saya yang lain. Terdakwa baru membayarkan uang sewa mobil di bulan Februari sebesar Rp. 1 juta, “ ungkap saksi Lilik.

Dalam dakwaan yang ditanda tangani jaksa Arif Usman ini dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Abdul Rahman Setiawan ini diancam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, untuk dakwaan kesatu.

Terdakwa, dalam dakwaan kedua JPU diancam pidana melanggar pasal 55 huruf (b) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Dalam dakwaan setebal 5 lembar ini juga dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Abdul Rahman Setiawan terjadi pada tanggal 26 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Kaca Piring No. 22 Surabaya, depan warung Ibu.

Menurut dakwaan JPU, bahwa terdakwa Abdul Rahman Setiawan telah menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Bahwa perbuatan terdakwa Abdul Rahman Setiawan, masih dalam uraian dakwaan JPU, bahwa terdakwa yang membuat secara melawan hukum, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dipalsu atau dipalsukan. (pay)

Related posts

SISWA SMP NEKAD CURI DONGKRAK BUAT BELI CUKRIK

redaksi

17 Korban Tragedi Wahana Kenpark Surabaya Dan Pihak Manajemen Sepakat Saling, Memaafkan

redaksi

Terdakwa Penggelapan Palawija Senilai Rp. 1,9 miliar Dituntut 2 Tahun Penjara

redaksi